KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA 2017 @bettyidroos
Dasar Hukum UU tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati- UU 10/2016 PKPU No. 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Parmas dalam Pilkada
UU 10/2016 pasal 131 Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat; Salah satunya adalah dengan survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Syarat partisipasi: tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
UU 1/2015 pasal 132 (1) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud. (3) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yan dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penetapan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan KPU.
PKPU 5/2016, pasal 41 Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Survei atau Jajak Pendapat meliputi: Survei tentang perilaku Pemilih; Survei tentang hasil Pemilihan; Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau Survei tentang Pasangan Calon.
Syarat Partisipasi Akte pendirian/badan hukum lembaga; Susunan kepengurusan lembaga; Surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; Surat pernyataan.
Surat pernyataan bahwa lembaga: tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah; dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara Waktu Pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 15 JANUARI 2017 Pukul 16.00 Jl
Dilakukan dengan memberitahukan sumber dana; Pengumuman Hasil Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Dilakukan dengan memberitahukan sumber dana; Metodologi yang digunakan; Jumlah responden; Tanggal pelaksanaan Survei; Cakupan pelaksanaan Survei; Pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan; Wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
Waktu Penyampaian Hasil paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
Format Laporan Hasil memuat: informasi terkait status badan hukum; keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; susunan kepengurusan; sumber dana; alat yang digunakan; metodologi yang digunakan; dan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
Dapat didownload di website www.kpujakarta.go.id Form Surat Pernyataan Dapat didownload di website www.kpujakarta.go.id KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat
Ketika ada dugaan pelanggaran etika lembaga survei KPU DKI Jakarta membentuk Dewan Etik sejumlah 5 orang 2 orang akademisi 2 orang profesional/ahli lembaga survei 1 orang anggota KPU DKI Jakarta
Sanksi Pelanggaran Kode Etika Lembaga Survei Pengumuman ke publik dalam bentuk pernyataan TIDAK KREDIBEL, atau PERINGATAN, atau LARANGAN, atau TINDAK PIDANA
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Partisipasi Anda Menentukan Suksesnya Pilkada DKI Jakarta 2017 www.kpujakarta.go.id @kpu_dki Kpu Provinsi DKI Jakarta fb-fanspage
DISKUSI 1 Ade gozali : Kami telah melakukan survei dari tahun 2014, dan baru tahu ada prosedur pendaftaran ke KPU DKI Jakarta. karena sebelumnya pelaporan ke kesbang Bagaimana dengan status survei yang telah dilakukan lembaga survei dan belum terdaftar ke KPU DKI Jakarta? Sampai kapan kami harus melakukan pendaftaran? Apakah telah dibuka pendaftaran untuk hitung cepat? Jawaban: Bu Betty PKPU 5 2015 baru diundangkan 30 April 2015, walaupun beberapa lembaga survey telah melakukan survey dan belum mendaftar Pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum 15 februari 2017 Hasil dilaporkan paling lambat 15 hari setelah hasil di umumkan ke publik Untuk sumber dana bebas selagi penelitian mengikuti aturan yang telah diatur di PKPU 5 tahun 2015 Tambahan : Bu dahlia Bagi lembaga survey yang belum mendaftar agar segera mendaftar, untuk kita umumkan lembaga yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta dan hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan 2. Bu Yulis (KPU Jakut) Survey yang dilakukan oleh media cetak, elektronik, dan tv nasional apakah harus memenuhi ketentuan yang sama? Jawaban bu betty: - Aturan sama 3. Mutaqim Untuk form pendaftaran apakah sama dengan form pendaftaran pilkada daerah lain? bagaimana dewan etik bisa menyidang lembaga survey yang melakukan rilis, namun hasilnya berbeda? Usulan nanti ada ri;lis lembaga survey yang tidak layak Jawaban : dapat di download di web kpujakarta.go.id Dewan etik bersifat Ad Hoc dibentuk jika ada laporan dari masyarakat terhadap suatu lembaga survey 4. pak nardi (KPU jakbar) Untuk penelitian yang dilakukan oleh penelitian akademis (skripsi, tesis, dll) apakah harus memenuhi ketentuan sama? Jawaban: penelitian akademis tidak termasuk yang dimaksud dalam aturan terhadap lembaga survey dalam PKPU 5 2015 Untuk lembaga riset tetap harus mendaftar
DISKUSI 2 5. Pelu Tambahan : ada yang menyampaikan bahwa lembaga survey tidak bisa diberikan sanksi. Bagaimana tanggapan KPU DKI? Jawaban bu Betty: Aturan sanksi ada dalam PKPU 5 2015 diantaranya diumumkan lembaga survey tidak kredibel, dll 6. Dian (sindikasi pemilu dan demokrasi) Tidak ada kemajuan ttg aturan lembaga survey sampai saat ini Ada perbedaan lembaga survey dan konsultan, namun logika yang disampaikan agak terbalik Dana : - apakah menggunakan dana internal, Tidak mungkin dana survey tidak didukung oleh ekternal Jawban bu betty: Kami bergerak sesuai dengan PKPU 5 2015, untuk bertindak lebih dari itu akan dikonsultasikan pada KPU RI Dewan etik dengan prosedur yang mereka lakukan akan menindak laporan dan memberi sanksi sesuai dengan aturan Jawaban bu dahlia: Ada perbedaan perlakuan KPU pada peserta pemilu dengan lembaga survey dan pemantau. Mustaqim Survey tidak mungkin dilakukan kurang dari 6 hari untuk di jakarta, Bagaimana KPU bertindak utk lembaga yang hasilnya berbeda jauh dan menimbulkan keresahan di masyarakat, dan bedanya apa dengan persepi Untuk lembaga survey yang berbeda dengan yang lain, bukan wewenang KPU untuk melakukan rating. Kewajiban KPU hanya terkait yang disampaikan dalam laporan yang disampaikan pada KPU. Selagi metodologi yang digunakan baik, dan dijelaskan pada masyarakat nanti masyarakat yang akan menilai 8. Arya Izin ke KPU DKI apakah izin untuk survey dalam waktu tertentu, atau izin penelitian? Untuk lembaga yang tidak mendaftar karena tidak melakukan survey akan diumumkan juga, khawatirnya bagi yang tidak mendaftar dianggap tidak kredibel oleh masyarakat Lebih tepatnya pemberitahuan survey atau riset untuk kepentingan pilkada dki jakarta 2017 dengan berbagai aturan sesuai pkpu 5 2015 Untuk lembaga yang melakukan riset tanpa mendaftar akan diumumkan bahwa lembaga survey tersebut bukan lembaga terdaftar di KPU DKI Jakarta