KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Click to edit Master title style Koordinasi Lintas Kementerian Jakarta, 16 Mei 2010 PEMBENTUKAN Kesekretariatan Bersama Program Penyelarasan Pendidikan.
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Kelompok B Nagan Raya Bangkalan Dompu Lombok Barat LombokTimur Bombana
Mengapa perlu manajemen data?
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENERAPAN e-PROCUREMENT
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
KEBIJAKAN DAN GRAND DESIGN USO
PANDUAN.
Hasil Sidang Komisi 1 B REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI Rancangan Penggandaan Buku.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
PEMANFAATAN TIK MELALUI PENYEDIAAN KPU/USO
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Kementerian pendidikan dan kebudayaan 2015
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Onno W. Purbo Catatan JARDIKNAS Onno W. Purbo
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
PENDAMPINGAN KURIKULUM SMP
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN PENDATAAN DATA POKOK SEKOLAH DASAR TAHUN 2013
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK 2018
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
KEBIJAKAN Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan
KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah Direktorat Pengembangan Infrastruktur Pita Lebar Kementerian komunikasi dan informatika ri

USO SEBELUMNYA VS REDESIGN USO 1. Koordinasi lemah, Utilisasi rendah 1. Menggunakan prinsip bottom up, komprehensif, piloting, sinergi 2. Hanya infrastruktur 2. Dilengkapi ekosistem dan pemberdayaan masyarakat 3. Kontrak rigid 3. Kontrak sederhana (e-katalog) 4. Check and balance kurang akuntabel 4. Check and balance lebih akuntabel 5. Penyelesaian masalah kontrak existing diselesaikan task force 5. Redesign USO dilaksanakan dengan struktur BP3TI yang baru.

KONSEP REDESAIN USO BOTTOM UP KOMPREHENSIF PILOTING SINERGIS Program disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat BOTTOM UP tidak hanya infrastruktur namun juga mencakup ekosistem (pemberdayaan masyarakat, konten, aplikasi, dll) untuk meningkatkan tilisasi infrastruktur. KOMPREHENSIF PILOTING Program bersifat cluster (tidak seragam secara nasional) sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah untuk mempermudah kontrol. Melibatkan stake holder dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk memastikan sinergitas program dengan pihak terkait. SINERGIS

1. Program KPU/USO 2. Model Kerjasama 3. Mekanisme Usulan BTS Akses Internet Desa Broadband 2. Model Kerjasama BTS Akses Internet Desa Broadband 3. Mekanisme Usulan Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2015 Formulir Usulan (Daftar Isian sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri) Komitmen Pemerintah Daerah (Surat Pernyataan) 4. Verifikasi Usulan Usulan Masing-masing Kabupaten/Kota Lokasi Usulan Penerima Manfaat Dukungan Pemerintah Daerah

MATRIKS SINERGITAS PEMBANGUNAN AKSES INTERNET KOMINFO PEMDA/KL Penyewaan bandwidth akses internet Penyediaan PC dan kelengkapan lainnya Pemanfaatan sarana prasarana TIK

Penyediaan Internet Akses Target: 1600 lokasi (2015 dan 2016) Berupa: sewa jasa bandwidth akses internet 1 Mbps s.d 3 Mbps*) Lokasi: usulan K/L/pemda*) dan telah PKS Penyedia jasa: internet service provider Metode pengadaan: e-purchasing pada e-catalog LKPP *) Hasil verifikasi dan klarifikasi

Sinergitas Ditjen PPI dan K/L Diperlukan forum komunikasi yang intensif dan terpadu antar Kominfo dan pihak Kementerian/Lembaga terkait dalam hal ini Pustekom untuk penentuan lokasi USO; Usulan kebutuhan infrastruktur yang disampaikan K/L harus sejalan dengan RPJMN Pemerintah dan Renstra Ditjen PPI; Diperlukan komitmen K/L dalam menyiapkan infrastruktur pendukung dalam menjamin keberlangsungan program USO di daerah, sepertI pengalokasian anggaran, ketersediaan perangkat end-user seperti PC, listrik, dll.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara ditjen ppi kementerian kominfo dengan sekjen kemendikbud NOMOR: 1187/KOMINFO/DJPPI/KS.0 1.03/08/2015 dan NOMOR: 01/VIII/PKS/2015 kementerian komunikasi dan informatika berhak: a. memperoleh data dan lokasi sekolah untuk pemanfaatan akses internet; b. memperoleh data dan lokasi sekolah yang mempunyai sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; c. memperoleh laporan hasil monitoring dan evaluasi dari PIHAK KEDUA: dan d. memperoleh data guru yang telah mengikuti pelatihan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. kementerian pendidikan dan kebudayaan (pustekom) berhak: a. memperoleh akses internet sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran; b. memperoleh dukungan teknis untuk layanan akses internet; c. memperoleh informasi apabila terjadi gangguan atau masalah terhadap penyediaan sarana dan prasarana akses internet; dan d. memperoleh laporan hasil monitoring dan evaluasi dari PIHAK KESATU.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara ditjen ppi kementerian kominfo dengan sekjen kemendikbud NOMOR: 1187/KOMINFO/DJPPI/KS.0 1.03/08/2015 dan NOMOR: 01/VIII/PKS/2015 kementerian komunikasi dan informatika berkewajiban: a. menyediakan akses internet sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran; b. melakukan dukungan teknis untuk layanan akses internet; c. memberikan informasi apabila terjadi gangguan atau masalah terhadap penyediaan dan prasarana akses internet; dan d. melakukan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan. kementerian pendidikan dan kebudayaan (pustekom) berkewajiban: a. menyediakan data dan lokasi sekolah serta rencana penggunaan akses internet yang dibutuhkan; b. menyiapkan sarana dan prasarana akses komputer; c. melakukan pelatihan kepada guru dan siswa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan d. melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan.

PROGRESS PENYEDIAAN AKSES INTERNET DI SEKOLAH-SEKOLAH TAHUN 2015 Pada tahun anggaran 2015 telah disediakan jasa akses internet di 337 lokasi di sekolah-sekolah melalui usulan Pustekom yang tersebar di seluruh Indonesia Masing-masing sekolah mendapatkan bantuan bandwidth sebesar 2 Mbps dengan solusi teknologi VSAT Diharapkan utilisasi dari pihak pustekom dan pihak sekolah terkait dengan akses internet tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan baik tidak hanya oleh pihak sekolah, serta siswa namun juga masyarakat umum yang membutuhkan. Perlu dilakukan pelatihan terkait pemanfaatan internet baik kepada siswa maupun masyarkat umum. Pihak Pustekom dan pihak sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka pemanfaatan akses internet ini.

Kendala & Hambatan Lokasi sulit dengan transportasi yang terbatas. Terdapat penolakan dari beberapa lokasi karena belum mendapat konfirmasi dari K/L/Pemda yang mengusulkan. Terdapat 1 Lokasi tahap 1 dan 3 Lokasi Tahap 2 untuk Kabupaten Pulau Morotai, juga 1 Lokasi tahap I di kota bitung yang belum bisa dilakukan e-Purchasing karena kabupaten/kota tersebut tidak terdapat dalam E- Catalogue. Terdapat 12 lokasi di Tahap II dan 16 lokasi di Tahap III tdk ada PLN dan kualitas listrik tdk baik, dikhawatirkan utilisasi bandwidth internet rendah dan faktor kerusakan perangkat tinggi. Beberapa lokasi belum tersedia CPE seperti: PC dan notebook/laptop, dikhawatirkan utilisasi bandwidth internet tidak ada. Terdapat 44 lokasi di Tahap III dengan kebutuhan bandwith > 2 Mbps teknologi VSAT tdk feasible dan berdampak pada nilai sewa bulanan yang tinggi, sehingga belum dilakukan e-Purchasing.

Terima kasih