Aston Bogor Hotel & Resort, SENGKETA TUN PEMILIHAN TAHUN 2015 DAN ADVOKASI SENGKETA TUN PEMILIHAN TAHUN 2017 IDA BUDHIATI, S.H., M.H. 27 – 29 September 2016 Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA No JENIS SENGKETA LEMBAGA YANG BERWENANG 1 Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota menerbitkan rekomendasi 2 Sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota 3 Sengketa TUN Pemilihan PT TUN setelah melalui penyelesaian administrasi, Mahkamah Agung 4 Pelanggaran Kode Etik DKPP 5 Tindak Pidana Pemilihan Pengadilan Negeri 6 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PROSES PILKADA Jenis Sengketa Proses Lembaga Yang Berwenang Produk Hukum Pelaksanaan Rekomendasi atau Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslu Rekomendasi KPU Prov./ Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima. Sengketa Pemilihan Putusan Bawaslu/Panwaslu bersifat mengikat KPU Prov./Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari kerja Sengketa TUN PT-TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu/Panwaslu telah dilakukan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara Pelanggaran Administrasi Politik Uang Bawaslu Provinsi KPU Prov./Kab/Kota wajib melnindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Prov/Kab/Kota paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan
Pelanggaran Administrasi Pelanggaran Administrasi pemilihan meliputi pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalanm setiap tahapan diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
Legal Standing dan Obyek Pelanggaran Administrasi Pelapor : Pemilih, Pemantau, Peserta Terlapor : KPU, PPK, PPS/KPPS Pelanggaran tata cara, prosedur mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan
Sengketa Pemilihan Sengketa Pemilihan terdiri atas : Sengketa antar peserta pemilihan, Sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Legal Standing dan Obyek Sengketa Pemilihan Pemohon : Calon/Paslon/Parpol/ Gabungan Parpol Termohon : KPU Prov/Kab/Kota/Calon/ Paslon/Tim Kampanye/ Relawan/ Pihak lain. Keputusan KPU Provinsi/Kab/Kota Pelanggaran politik uang yg terstuktur, sistematis dan masif.
Perubahan Kerangka Hukum Sengketa TUN Elemen UU No. 1 Tahun 2015 UU No. 10 Tahun 2016 Penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu/Panwaslu Keputusan Bawaslu & keputusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputsan terakhir dan mengikat. Putusan Bawaslu & Putusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. KPU Prov./Kab/Kota wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja Waktu penyelesaian sengketa TUN Hari adalah hari kalender Hari adalah hari kerja PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap Permohonan Kasasi diajukan paling lama 7 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Permohonan Kasasi diajukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Pelaksanaan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA paling lama 7 hari KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara
Sengketa TUN Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur /Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Legal Standing dan Obyek Sengketa TUN Pemilihan Penggugat: Pasangan Calon Tergugat: KPU Provinsi/Kab/ kota Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon
Keputusan KPU Prov/Kab/Kota Obyek Sengketa Tahapan Keputusan KPU Prov/Kab/Kota Keterangan Penyerahan dukungan Paslon Perseorangan Keputusan Penyerahan dukungan tidak dapat diterima Penyelesaian sengketa Pemilihan Oleh Bawaslu Pendaftaran Paslon BA. Pendaftaran tidak dapat diterima karena syarat pencalonan tidak dipenuhi secara kumulatif Penyelesaian sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Penelitian syarat bakal calon BA. Hasil pemeriksaan kesehatan calon tidak memenuhi syarat Penetapan Paslon Keputusan Penetapan paslon Penyelesaian sengketa TUN Pemilihan Kampanye Keputusan pembatalan Calon Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
SENGKETA PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN Pasangan Calon Perseorangan TAHUN 2015 Jumlah daerah penyelenggara Pilkada 269 Jumlah sengketa penyerahan dukungan Calon Perseorangan 20 Presentase 7,43% PUTUSAN JUMLAH % Dikabulkan 12 60 Ditolak 5 25 Tidak dapat diterima 2 10 Dilanjutkan ke Instansi Berwenang 1 Tercapai musyawarah mufakat
SENGKETA PENDAFTARAN PASLON DI BAWASLU PROVINSI ATAU PANWAS KABUPATEN/KOTA TAHUN 2015 Jumlah daerah penyelenggara Pilkada 269 Jumlah sengketa pendaftaran paslon 29 Presentase 10.79% PUTUSAN JUMLAH % Dikabulkan 18 62,06 Ditolak 7 24,13 Tidak dapat diterima 1 3,45 Gugur Dilanjutkan ke instansi berwenang Tercapai musyawarah mufakat
SENGKETA PENETAPAN PASLON DI BAWASLU PROVINSI ATAU PANWAS KABUPATEN/KOTA TAHUN 2015 Jumlah daerah penyelenggara Pilkada 269 Jumlah sengketa penetapan paslon 63 Presentase 23.42% PUTUSAN JUMLAH % Dikabulkan 21 33,33 Ditolak 35 55,55 Tidak dapat diterima 7 11,11
SENGKETA PENETAPAN PASLON DI PT TUN Jumlah daerah penyelenggara Pilkada 269 Jumlah sengketa penetapan paslon 40 PUTUSAN JUMLAH % Dikabulkan 7 17,5 Ditolak 9 22,5 Tidak dapat diterima 24 60
SENGKETA PENETAPAN PASLON DI MAHKAMAH AGUNG Jumlah daerah penyelenggara Pilkada 269 Jumlah sengketa penetapan paslon 24 PUTUSAN JUMLAH % Dikabulkan 2 (Kab. Muna & Kab. Mojokerto) 8,33 Ditolak 22 91,67
FAKTOR TIMBULNYA SENGKETA PENCALONAN Adanya Dualisme Kepengurusan Partai Politik Tidak Terpenuhinya Syarat Calon (Syarat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman PIdana, Laporan Pajak, Bebas Narkoba) Tidak Terpenuhimya Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Penyelenggara Pemilu yang tidak PATUH pada Peraturan Perundang-undangan
Pengalaman Berharga Sengketa TUN Pemilihan Tahun 2015 No Daerah Lembaga Peradilan Nomor Perkara Penggugat Tergugat 1. Kalimantan Tengah PTTUN Jakarta – MA 29/G/PILKADA/2015 /PT.TUN. JKT 676 K/TUN/PILKADA/ 2015 DR. H. Ujang Iskandar, S.T., M.SI dan H. Jawawi, S.P., S.HUT., M.P KPU RI KPU Provinsi Kalteng 2. Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara PTTUN Medan – MA 16/G/PILKADA/2015/ PT.TUN- MDN 9 K/TUN/PILKADA/2016 JR. Saragih KPU Kabupaten Simalungun 3. Kabupaten Fakfak, Papua Barat PTTUN Makassar – MA 20/G/Pilkada/2015/ PTTUN.MKS 695 K/TUN/PILKADA/ 2015 Drs. Donatus Nimbitkindik, M.TP dan Abdul Rahman, SE KPU Provinsi Papua Barat 4. Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara 17/G/PILKADA/2015/ PTTUN-MDN 28K/TUN/PILKADA/ 2016 Fernando Simanjuntak, SH dan H. Arsidi, SE KPU Kota Pematangsiantar 5. PTUN Medan – PTTUN Medan – MA 98/G/2015/PTUN.MDN 74/B/2016/PT.TUN-MDN Survenof Sirait, S.Sos dan S.L. Parlindungan Sinaga 6. Kota Manado, Sulawesi Utara PTTUN Makassar – MA 21/G/PILKADA/2015/ PT.TUN.MKS 697K/TUN/PILKADA/ 2015 Jimmy Rimba Rogi, S.Sos dan Boby Daud KPU Kota Manado
Potensi Sengketa Pencalonan Kepengurusan Partai Politik Adanya Dualisme Kepengurusan yang menyebabkan data Kepengurusan Partai Politik dari DPP belum lengkap Keterlambatan Penguploadan SK Kepengurusan Partai Politik karena Faktor Teknis Perbedaan Dokumen Kepengurusan antara Laman KPU dengan Hard Copy akibat belum diserahkannya SK Perpanjangan Kepengurusan Partai Politik kepada KPU; Pengambilalihan Pendaftaran Pasangan Calon oleh DPP
Potensi Sengketa Pencalonan 2. Syarat Calon Mutasi Jabatan Tidak Pernah Berstatus sebagai Terpidana Surat Pengunduran Diri bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota TNI, Polri, PNS, Pejabat atau Pegawai BUMN/BUMD 5hari sejak ditetapkan sebagai Calon. Hasil Pemeriksaan Kesehatan
ANTISIPASI SENGKETA PENCALONAN Secara konsisten memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang dan Peraturan KPU dalam penyusunan pedoman teknis/keputusan dan dokumen lainnya. Tertib Administrasi dan Dokumentasi setiap Tahapan/Kegiatan (dalam bentuk Foto atau Video) Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme Standarisasi Prosedur dan Kualitas kerja Supervisi dan Asistensi serta Koordinasi deteksi dini adanya Potensi Sengketa
LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI Dalam hal terjadinya sengketa, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: Mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan Menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan Menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukan dapat berupa dokumen surat, foto, rekaman, video dan sebagainya Membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat Satker masing-masing Apabila Satker menggunakan Jasa Pengacara, maka perlu dibuat Kriteria Jasa Pengacara
Terima Kasih