TEKNIS PEMERIKSAAN PERKARA BAHRUSSAM YUNUS Diskusi Wilayah PTA Jabar
Pendahuluan Tujuan Diskusi: Evaluasi Rekapri Motivasi silaturrahmi
Beberapa Prinsip: Bekerja dengan baik atau bekerja dengan asal-asalan Bekerja dengan cepat tapi banyak salah atau bekerja hati-hati tanpa kesalahan Dalam bekerja tidak mengutamakan asesoris, melainkan pokok pekerjaan Bekerja bersama-sama atau sama-sama bekerja Bekerja dengan manajemen atau bekerja tanpa manajemen Bekerja dengan teknik atau bekerja tanpa teknik Bekerja cepat, tepat, hati-hati, bersama-sama dengan manajemen, teknik dan mengedepankan pokok pekerjaan
Kinerja dan perestasi hakim dilihat dari BAP dan Putusan Tupoksi: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaiakan perkara yang diterima Hakim sebagai pilar utama dalam melaksanaan Tupoksi Pekerjaan hakim adalah memeriksa dan mengadili perkara Dalam memeriksa tertuang dalam BAP, sedang dalam mengadili tertuang dalam Putusan Kinerja dan perestasi hakim dilihat dari BAP dan Putusan
Putusan harus memuat/ mengarah kepada tiga hal keadilan, kepastian dan kemamfaatan Untuk mengarah tujuan tersebut hakim harus profesional atau memiliki tiga hal : 1. Integritas dan kemadirian 2. Ilmu pengetahuan yang membumi, baik administrasi maupun teknis perkara dan ilmu-ilmu pelengkap 3. Pengalaman
Kondisi Sebagian Hakim Tidak ada persiapan dalam pemeriksaan perkara Tidak menguasai surat gugatan Tidak memperhatikan dengan saksama setiap perkembangan perkara Mengabaikan BAP Tidak memperhatikan relas panggilan Tidak mengetahui pokok perkara Tidak menguasai beban pembuktian Tidak mampu menggali bukti-bukti
Tidak mampu menganalisa data Kurang menguasai teknik penemuan hukum Tidak mengetahui mekanisme pemeriksaan sita Tidak mengetahuimekanisme PS Tidak ada komunikasi dengan kasir menyangkut panjar biaya perkara termasuk perkara prodeo Tidak melaporkan perkara yang lebih lima bulan belum putus kepada KPA KPA belum mengetahui cara mengevaluasi
Gugatan/Permohonan Hakim sebelum menentukan hari sidang atau pelaksanaan sidang: Harus mengetahui dan menguasai surat gugatan baik secara formal maupun secara matriil Posita Petitum Posisi pihak-pihak yang berperkara Kelengkapan kuasa
Permohonan sita Permohonan provisi Mengadakan pembagian tugas; Mengoreksi BAP, relass panggilan dan pelaksanaan sita Membuat Putusan Garis besar gugatan termasuk kekurangan dicatat dalam buku catatan hakim
Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Nikah Rukun Anak Kediaman KDRT Selingkuh Nafkah Pisah
Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Pewaris Ahli waris Dua orang isteri, salah satunya telah meninggal Lima orang anak, satu diantaranya telah meninggal Harta warisan tiga tempat
Mediasi Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri para pihak, majelis mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Dalam hal para pihak lebih dari satu, mediasi tetap dilaksanakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun tidak semua hadir (P.17 ayat 4) Ketidak hadiran turut tergugat yang kepentingannya tidak signifikan, tidak menghalangi pelaksanaan meiasi (P.17 ayat 5) Majelis menanyakkan kepada para pihak apakah sebelumnya sudah pernah dimediasi oleh mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama setempat
Kalau sebelumnya pernah, namun tidak berhasil, maka tidak perlu lagi mediasi (P.4 ayat 2 huruf e dan ayat 3 PERMA No.1/2016). Akan tetapi majelis tetap mengupayakan perdamaian biasa (P.4 ayat 2 huruf e dan ayat 3 PERMA No.1/2016 Kalau ternyata telah berhasil mediasinya namun salah satu pihak tidak mau melaksanakanya dan tidak didaftar di PA, maka majelis tidak perlu lagi mediasi Kalau telah berhasil mediasinya dan sudah didaftar di PA maka gugatan NO, sedang hasil mediasi dapat dieksekusi (UU No.30 Th.1999 ttg Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan)
Majelis wajib menjelaskan kepada para pihak; Pengertian dan mamfaat mediasi Kewajiban para pihak untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi berikut akibat hukum atas prilaku tidak beriktikad baik dalam proses mediasi Biaya yang mungkin timbul Menindaklanjuti kesepakatan perdamai melalui akta perdamaian atau pencabutan gugatan Kewajiban para pihak untuk menandatangani formulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa para pihak: Memperoleh penjelasan prosesur mediasi secara lengkap dari majelis Memahami dengan baik prosedur mediasi Bersedia menempuh mediasi dengan iktikad baik (P.17 ayat 8)
Lamanya mediasi Hasil mediasi Berhasil Tidak berhasil Tidak dapat dilaksanakan Perdamaian sukarela Kesepakatan para pihak Majelis menunjuk salah seorang hakim pemeriksa sebagai mediator Sidang ditunda paling lama 14 hari erhitung sejak penetapan
Pembacaan Gugatan Setelah pelaksanaan mediasi yang ditandai dengan pembacaan laporan hasil mediasi, atau persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara resmi dan patut, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Pembacaan surat gugatan/permohonan dalam persidangan dilakukan oleh Ketua Majelis.
Setelah pembacaan surat gugatan/permohonan, majelis hendaknya mengadakan klarifikasi (sepanjang tidak merobah kejadian matriil), jikalau ternyata dalam gugatan/permohonan tersebut khususnya pada posita ada yang bersifat umum. seperti alasan perceraian karena dianiaya, perlu diperjelas kapan, di mana, kenapa dan bagaimana bentuk penganiayaannya. Atau dalam perkara kewarisan, tidak disebutkan secara jelas batas, luas dan letak objek sengketanya, atau pewaris dan keturunannya yang telah meninggal tidak disebutkan kapan meninggalnya. Petitum yang tidak lengkap seperti; gugatan waris yang tidak ada permintaan bagiaan-bagian ahli waris
Pencabutan Gugatan Cara pencabutan suatu gugatan/permohonan dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu : 1. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa; - Pencabutan perkara sebelum adanya PMH. Ketua Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan pencabutan perkara yang berisikan amar menyatakan perkara Nomor ....Pdt.../20.../PA.... dicabut dan pembebanan biaya perkara yang telah digunakan - Pencabutan perkara setelah adanya PMH akan tetapi belum ada PHS atau ada PHS akan tetapi belum dilakukan pemanggilan. - Pencabutan perkara setelah ada PHS dan telah dilakukan pemanggilan tetapi belum waktu bersidang.
- Gugatan dapat dicabut sebelum tergugat memberi jawaban, 2. Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa - Gugatan dapat dicabut sebelum tergugat memberi jawaban, apabila tergugat telah memberi jawaban, maka gugatan dapat dicabut atas persetujuan tergugat. Apabila tergugat tidak menyetujui pencabutan tersebut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan (Pasal 271 Rv.). - Produk pencabutan sebelum jawaban adalah Penetapan, tetapi setelah pengajuan jawaban oleh tergugat produk pengadilan adalah Putusan. - Bila pencabutan dilakukan sebelum ada jawaban, maka pihak penggugat dapat mengajukan gugatannya kembali. Sebaliknya apabila pencabutan gugatan setelah ada jawaban, penggugat tidak dapat lagi mengajukan gugatan yang sama karena dengan pencabutan tersebut penggugat dianggap telah melepaskan haknya
Perubahan Gugatan Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv.). Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil, tidak mengubah atau menambah petitum, tidak mengubah pokok perkara dan dasar dari gugatan
Pengguguran Perkara Gugatan dapat digugurkan jika penggugat/para penggugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir atau tidak mengirim kuasanya untuk hadir (Pasal 124 HIR/148 R.Bg.). Dalam hal perkara digugurkan, penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara. Apabila telah dilakukan sita jaminan, maka sita tersebut harus diangkat (Pasal 124 HIR/148 R.Bg.). Gugatan yang dinyatakan gugur dituangkan dalam putusan. Apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi untuk hadir dengan peringatan untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoar. Dalam putusan gugur, isi gugatan tidak perlu diperiksa, putusan gugur dijatuhkan demi kepentingan tergugat yang hadir di persidangan, sedang penggugat dapat mengajukan gugatan kembali dengan membayar biaya perkara.
Perkara yang Habis Biayanya Apabila suatu perkara yang telah diajukan pada pengadilan ternyata biayanya telah habis sebelum perkara itu selesai, maka untuk memeriksa perkara tersebut lebih lanjut Panitera membuat surat teguran kepada penggugat agar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal teguran tersebut, penggugat harus menambah biaya perkara. Apabila dalam jangka waktu satu bulan tersebut penggugat tidak memenuhinva, maka pendaftaran perkaranya dibatalkan dengan suatu penetapan pengadilan dengan mencoret dari register perkara, setelah lebih dahulu panitera membuat surat keterangan
Jawaban Tergugat Kesempatan memberikan jawaban kepada tergugat/termohon setelah gugatan dianggap tuntas. Seandainya gugatan belum tuntas maka majelis harus mengklarifikasi sehingga gugatan sempurna. Jawaban tergugat meliputi eksepsi, pokok perkara dan rekonvensi. Jawaban dapat diajukan secara lisan dan tertulis dalam persidangan. Apabila tergugat telah siap mengajukan jawaban pada hari persidangan tersebut maka persidangan tidak perlu ditunda lagi. Isi jawaban di perhadapkan dengan isi gugatan Jawaban atau salah satu point tidak menjawab isi gugatan supaya diperjelas oleh hakim Pokok-pokok jawaban ditulis dalam buku catatan hakim
Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Nikah Rukun Anak Kediaman KDRT Selingkuh Nafkah Pisah Ya Tidak
Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Pewaris Ahli waris Dua orang isteri, salah satunya telah meninggal Lima orang anak, satu diantaranya telah meninggal Harta warisan tiga tempat Ya Ya/tidak Satu diakui, satu sudah dijual, dan satu hibah
Eksepsi Jawaban yang tidak langsung mengenai perkara atau disebut eksepsi. Eksepsi dibagi dua: eksepsi prosesual dan eksepsi materiil. Eksepsi prosesual berdasarkan hukum acara, yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formal gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formal maka gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard). Eksepsi prosesual meliputi: Eksepsi tidak berwenang mengadili secara absolut Eksepsi tidak berwenang mengadili secara relatif Eksepsi surat kuasa tidak sah Eksepsi error in persona Eksepsi res judicata atau nebis in idem Eksepsi obscuur libel
Eksepsi materiil meliputi : Lanjutan... Eksepsi terhadap kompetensi relatif harus diajukan pada permulaan sidang, sedang eksepsi terhadap kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat, bahkan hakim secara ex officio dapat menyatakan'bahwa ia berwenang atau tidak. Eksepsi materiil meliputi : Eksepsi dilatoria, yaitu eksepsi terhadap gugatan penggugat belum dapat diperiksa di pengadilan karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Eksepsi peremptoria, yaitu eksepsi yang berisikan sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Eksepsi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dan dituangkan dalam putusan akhir. Dan eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan memeriksa, maka harus diputus sela dan lazimnya hanya dicantumkan dalam berita acara, akan tetapi jika eksepsinya diterima maka Pengadilan Agama menyatakan tidak berwenang dan dituangkan dalam putusan akhir
Rekonvensi Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat baik lisan maupun tertulis terhadap gugatan pokok yang diajukan oleh penggugat. Penggugat dalam gugatan pokok (pertama) disebut penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi, sedang tergugat dalam pokok perkara disebut tergugat dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi. Gugatan rekonvensi sama dalam gugatan konvensi yang harus memuat secara jelas mengenai posita dan petitum. Rekonvensi berbeda dengan jawaban bersyarat. Misalnya termohon menyatakan dalam jawabannya bahwa termohon bersedia bercerai dengan syarat pemohon harus membayar mutáh kepada termohon. jika jawaban bersyarat ini mau dijadikan sebagai gugatan rekonvensi maka apakah secara lisan atau tertulis harus diformulasikan dalam bentuk posita dan petitum sebagaimana suatu gugatan konvensi. Rerekonvensi diperkenankan jika dalam konvensi percerain, rekonvensi harta bersama sedang rerekonvensi harta bersama yang tidak disebut dalam rekonvensi. Berbeda konvensicerai, rekonvensi harta bersama, rerekonvensi tuntutan mahar
Replik Setelah tergugat memberikan jawaban atas gugatan penggugat, maka penggugat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas jawaban, disebut replik. Tujuan replik adalah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menjawab bantahan tergugat dalam jawabannya. Replik diperlukan manakala dalam jawaban ada hal yang perlu mendapat jawaban dari pihak penggugat. Jika tidak ada hal-hal yang perlu ditanggapi dalam jawaban maka tidak diperlukan replik. Jadi tidak benar kalau dalam replik dikatakan replik penggugat tetap pada gugatan semula.
Duplik Terhadap replik dari penggugat, tergugat dapat memberikan tanggapan yang disebut duplik. Duplik diperlukan manakala ada replik. Duplik merupakan jawaban tergugat terhadap hal-hal baru yang muncul dalam replik. Oleh karena itu, tidak benar kalau dalam duplik diktakan duplik tergugat tetap pada jawaban semula. Jika ada hal-hal baru yang muncul dalam duplik, dibolehkan adanya rereplik dan reduplik dalam proses pemeriksaan perkara.
Pembuktian Setelah jawab-menjawab selesai, dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk pembuktian hakim harus mengetahui pokok sengketa Pemeriksaan bukti-bukti diarahkan dalam lingkup pokok sengketa Dari jawab menjawab didapatkan empat kemunginan Diakui secara murni Diakui secara berklausula Diakui secara berkualifikasi Dibantah
Konklusi/kesimpulan Kesimpulan adalah pendapat akhir para pihak terhadap proses pemeriksaan dari tahap jawab-menjawab dan pembuktian dalam persidangan sehingga tidak tepat kesimpulan kalau pihak hanya menyatakan bahwa tetap ingin bercerai. Kalimat tersebut bukan kesimpulan tetapi hanya pernyataan. Para pihak berhak mendapatkan kesempatan mengajukan kesimpulan akan tetapi jika pihak tidak mengajukan kesimpulan maka pemeriksaan dilanjutkan ketahap berikutnya karena yang wajib membuat kesimpulan adalah hakim. Oleh karena itu, jika para pihak telah menyatakan tidak bersedia mengajukan kesimpulan, maka persidangan tidak perlu ditunda untuk tahap kesimpulan.
Relas Panggilan Jurusita/JSP melaksanakan panggilan yang tetuang demalam relas panggilan/pemberitahuan seperti berjalan sendiri. Jurusita setelah melaksanakan panggilan tidak ada perhatian untuk menyerahkan relas panggilan kepada majelis. Begitupula majelis tidak pernah melihat apalagi mengevaluasi, sehingga kadang dalam relas panggilan tidak bertemu, tetapi dalam BAP telah dipanggil secara sah dan patut Semestinya relas panggilan sebelum persidangan dilaksanakan telah diterima oleh majelis untuk dievaluasi termasuk kepada Panitera untuk mengontrol pekerjaan jurusita Pangkal pengaduan adalah panggilan yang tidak sampai kepada pihak lebih-lebih panggilan melalui Lurah/Desa, olehkarena itu perlu penegasan kepada jurusita agar sebelum ke Lurah atau Desa harus berupaya menemui keluarga atau siapa saja dalam rumah atau tetangga untuk mendapatkan informasi keberadaan pihak yang dipanggil
Penemuan Hukum Tiga ajaran yang berkaitan dg penemuan hukum oleh hakim : 1. Indeenjurisprudenz (legisme), yg dikembangkan oleh aliran positivis->UU tempat satu2nya bagi hakim dan mengikat secara kaku bg hakim 2. Freirechtslehre (free law theory), yg dikembangkan oleh aliran pemikiran sosiologi yg meberi kebebasan besar hakim, hakim dalam menentukan putusannya td terikat pada UU 3. Interessan jurisprudenz (diskualifikasi sebagai rechsvinding) yang merupakan sintesa dari kedua ajaran diatas->hakim mencari dan menemukan keadilan dalam batas2 kaidah yg telah ditentukanyg dikembangkan dengan menerapkan secara kereatif
Lanjutan... Yang sewajarnya digunakan interessan jurisprudenz. Hal ini sesuai ; - Pasal 10 ayat 1 UU No.48/2009 Kekuasaan Kehakiman”pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili” - Pasal 5 ayat UU No.48/2009”hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Dahulu dikenal doktorin Sens Clair: penemuan hukum oleh hakim hanya boleh dilakukan jika peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto atau peraturannya ada tetapi belum jelas Doktorin ini sudah banyak ditinggalkan, sebab mencul doktorin baru yang menganggap bahwa hakim dalam setiap putusannya harus menemukan hukum
Metode Penemuan Hukum Menemukan hukum terhadap suatu perkara yang diperiksa oleh hakim adalah hal yang paling sulit Hakim dalam menemukan hukum mengalami kesulitan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan Yang pertama kali harus dilakukan oleh hakim harus mengetahui dengan jelas fakta dan peristiwanya yang ada dalam perkara tersebut Fakta dan peristiwa terungkap dari penggugat dan tergugat, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan. Setelah menemukan peristiwa dan fakta, maka hakim berusaha menemukan hukumnya secara tepat dan akurat terhadap peristiwa yang terjadi Dalam usaha menemukan hukum terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa, hakim dapat mencarinya dalam kitab undang-undang, yurisprudensi, tulisan-tulisan ilmiyah para pakar hukum dan buku2 ilmu pengetahuan lainnya
Lanjutan... Hakim dalam menemukan hukum melalui sumber2 yg disebutkan diatas, jika td menemukan dalam sumber2 tersebut, maka ia harus mencarinya dengan menggunakan dua metode yaitu interprestasi dan konstruksi Metode interprestsi : penafsiran terhadap teks undang-undang, masih tetap berpegang pada bunyi teks (Substantif, gramatikal, sistematis atau logis, historis, sosiologis, komperatif,restriktif, ekstensif dan futuristis) Metode konstruksi: hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang (argumen peranalogian, aegumentum a’contrario, pengkonkretan hukum (rechtsvervijnings) dan fiksi hukum Metode hermeneutika hukum->cara dan lingkup interprestasinya yang tajam, mendalam dan holistik dalam bingkai kesatuan antara teks, kontek dan kontektualitasnya
Tehnik Pengambilan Keputusan Kondisi: pertimbangan hukum tidak sistimatis, tidak lengkap dan kurang meyakinkan karena: - kurang menguasai pokok sengketa - Kurang menguasai teori pembuktian - kurang mampu menggali informasi dari data (kapan, dimana, bagaimana dan kenapa)dan menganalisa data - data yang diperoleh sangat minim karena kurang memahami konsep fakta (kegiatan yang dilaksanakan atau sesuatu yg dikerjakan atau kejadian yang benar -benar terwujud dalam waktu dan ruang atau peristiwa fisik atau mental yang telah menjelma dalam ruang) - kekurangan fakta
Ya/diakui atau sudah terbukti dinamakan fakta hukum/ Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Nikah Rukun Anak Kediaman KDRT Selingkuh Nafkah Pisah Ya Tidak - Terbukti Ya/diakui atau sudah terbukti dinamakan fakta hukum/ yuridis
Penggugat Tergugat Bukti Kesim pulan Pewaris Ahli waris Dua orang isteri, salah satunya telah meninggal Lima orang anak, satu diantaranya telah meninggal Harta warisan tiga tempat Ya Ya/tidak Satu diakui, satu sudah dijual, dan satu hibah - Terbukti/tidak Ya/diakui atau yang sudah terbukti menjadi fakta hukum
Teknis Pengambilan Putusan: Teknik Analitik atau yuridis giometris: Lanjutan... Teknis Pengambilan Putusan: Teknik Analitik atau yuridis giometris: Dimulai dari hal yang bersifat khusus, lalu ditarik kepada hal-hal umum (deduktif) atau hakim harus menguasai pokok masalahnya dulu secra ril dan akurat, lalu disusun pertanyaan sehubungan dengan pokok masalah tersebut Teknik Equatable: Issu pokok dulu yang harus dipertimbangkan, lalu alat2 buktiyang diajukan penggugat dan tergugat Teknik Silogisme atau metode penalaran induktif: Hakim menarik kesimpulan dari adanya premis mayor (peraturan) an primesse minor (peristiwa)
Analitik Analitik (deduktif) Silogisme (induktif)
Tahapan-tahapan Hakim dalam Mengambil Keputusan Perumusan masalah atau pokok sengketa Pengumpulan data dalam proses Analisa data untuk menemukan fakta Penemuan hukum dan penerapannya Pengambilan keputusan
Sita Pengertian yang terkandung di dalamnya ialah : Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant). Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat, dengan jalan menjual lelang (executorial verkoop) barang yang disita tersebut. Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.
Sita berdasarkan permohonan Lanjutan... Ada beberapa prinsip dasar yang harus ditaati yang merupakan ketentuan yang bersifat umum terhadap segala bentuk sita, yaitu : Sita berdasarkan permohonan Pengabulan atau perintah pelaksanaan sita bertitik tolak dari adanya permintaan atau permohonan pihak. Perintah penyitaan tidak dibenarkan berdasarkan ex-officio hakim. Permohonan sita seharusnya dalam bentuk tertulis.
Lanjutan... permohonan sita diajukan dalam bentuk surat tertulis dapat bersamaan dengan surat gugatan atau diajukan secara terpisah dari surat gugatan. Apabila permohonan sita diajukan oleh penggugat bersamaan dengan surat gugatan, maka ketua majelis setelah mempelajari berkas perkara secara seksama apakah permohonan sita yang diajukan itu beralasan atau tidak, maka majelis hakim tersebut dapat menempuh empat macam kemungkinan, yaitu : - Mengabulkan permohonan sita sekaligus menetapkan hari sidang. - Mengabulkan permohonan sita dan menangguhkan penetapan hari sidang. - Menolak permohonan sita dan menetapkan hari sidang. - Menetapkan hari sidang dan menangguhkan tentang permohonan sita
Lanjutan... Permohonan sita diajukan secara terpisah dengan pokok perkara ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu : - Diajukan tertulis yang terpisah dari surat gugat, biasanya dalam pemeriksaan persidangan pengadilan atau selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. - Diajukan secara lisan dalam persidangan pengadilan Apabila permohonan sita diajukan dalam bentuk tertulis pada saat berlangsungnya pemeriksaan perkara, maka majelis hakim menunda persidangan dan memerintahkan penggugat untuk mendaftarkan permohonan sita di kepaniteraan (Meja I). Apabila permohonan sita diajukan dalam bentuk lisan, majelis hakim membuat catatan permohonan sita tersebut dan memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang, setelah sidang ditunda dan memerintahkan penggugat mendaftarkan permohonan sita tersebut di kepaniteraan (Meja II). Terhadap hal ini diadakan sidang insidental untuk menetapkan sita dan dibuat putusan sela.
Lanjutan.... Hal-hal yang Perlu Dilakukan Setelah Pelaksanaan Sita 1. Pengumuman berita acara sita (Pasal 213 R.Bg./Pasal 198 HIR) : Pengumuman berita acara sita merupakan syarat formal untuk mendukung keabsahan dan kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga. Selama belum diumumkan, keabsahan dan kekuatan formalnya baru mengikat kepada para pihak yang bersengketa, belum mengikat kepada pihak ketiga. Cara kepala desa/lurah mengumumkan menurut kebiasaan setempat dengan tujuan agar masyarakat luas mengetahui 2. Berita acara sita dicatat : Di Kantor Badan Pertahanan setempat jika tanah telah bersertifikat Di Kantor Desa/Lurah jika tanah belum bersertifikat Di Kantor Pelayaran atas kapal yang disita, dengan cara menyalin berita acara sita dalam buku daftar yang ditentukan dengan menyebut jam, hari, bulan dan tahun pendaftaran.
3. Pernyataan sah dan berharga Lanjutan... 3. Pernyataan sah dan berharga - Pernyataan sah dan berharga (khusus sita jaminan) diumumkan ketua majelis dalam persidangan dengan menyebut nomor, tanggal dan tahun berita acara sita dan dicatat dalam berita acara sidang. - Saat pengumuan sah dan berharga : Pada sidang pertama Diumumkan pada sidang pertama (mendahalui pemeriksaan perkara) jika pelaksanaan sita sebelum sidang pertama atau penetapan hari sidang bersamaan dengan pelaksanaan sita. Pada sidang berikutnya Apabila sita dilaksanakan pada saat proses pemeriksaan perkara. Pada sidang khusus Apabila sita dilakukan setelah pokok perkara diputus - Pernyataan sah dan berharga ditegaskan dalam diktum putusan.
BAP BAP merupakan catatan segala peristiwa hukum yang terjadi selama persidangan berlangsung. Dengan demikian panitera/panitera pengganti dalam membuat BAP harus memakai bahasa Indonesia yang benar, diketik rapi dan dilaksanakan dengan sistem tanya jawab. Berita acara persidangan sudah terketik rapi dan sudah diperiksa oleh hakim anggota majelis serta telah ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera yang bersidang sebelum persidangan selanjutnya. Sama halnya gugatan, maka BAP juga harus diketahui dan dikuasai isinya oleh seluruh hakim yang bersidang, karena dasar pemeriksaan yang akan datang berdasarkan BAP sebeblumnya dan seterusnya sampai pembuatan putusan Putusan yang baik adalah yang mengkuti BAP, bukan sebaliknya BAP yang mengikuti putusan
Tugas Sub Kelompok Merumuskan dengan singkat Fakta peristiwa Pokok masalah Analisa bukti Fakta hukum Penemuan hukum Amar putusan