Tatacara pengecualian Informasi Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
Keterbukaan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sistem Layanan Informasi Publik
UU REPUBLIK INDONESIA NO
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Tatacara pengecualian Informasi Publik

Asas Pasal 2 UU KIP (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Kovenan Hak Sipol Pasal 19 (3)Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a)Menghormati hak atau nama baik orang lain; b)Melindungi kemananan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum

Pasal 70 UU No 39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

Syarat pengecualian Pasal 6 UU KIP (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 2 ayat (4) UU KIP Pengecualian informasi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia. Pengecualian harus berdasarkan Undang-undang. Pengecualian berdasarkan kepatutan dan kepentingan umum. Untuk itu pengecualian harus didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi dan uji kepentingan publik

Pasal 52 UU KIP Pasal 54 UU KIP Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 54 UU KIP (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Jenis informasi dikecualikan Pasal 6 ayat (3) UU KIP Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 6 ayat (3) UU KIP Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Kerahasiaan mendasar (true secrecy)

KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d.Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis catatan pendidikan) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain

Kategori Informasi Dapat Berubah Status (Contoh) Kelompok Informasi Dikecualikan Terbuka Belum tersedia Berkala Tersedia setiap saat Serta merta Perencanaan dan kebijakan Renstra Program kerja tahunan Peraturan dan keputusan Risalah rapat pembahasan Keuangan dan Penganggaran Dokumen usulan peserta lelang pada saat lelang berlangsung Anggaran KL Daftar Pemenang Lelang Hasil Audit BPKP dan tindak lanjut sebel-umnya (per smester) RKA DPA Dokumen usulan peserta lelang (pasca lelang) Implementasi & Pelayanan Laporan transaksi non pidana dan tanpa ijin presiden Laporan hasil analisa sesuai UU Laporan pelaksanaan dan perkembangan kegiatan Laporan transaksi terkait pidana dan diijinkan presiden Evaluasi Laporan Kinerja Tahunan dan 5 tahunan Kelembagaan Struktur organisasi dan jumlah staf Dokumen kerjasama lembaga Hasil Kajian 1 1 2 2

Persiapan Uji Konsekuensi Menyiapkan diri dengan suasana psikologis beragam yang dimiliki oleh setiap individu di jajaran PPID, seperti: kekhawatiran dan kepedulian yang besar sebagai aparat negara atas rahasia negara dan konsekuensinya jika dibuka, Beban tambahan yang merepotkan Keinginan yang kuat untuk tunduk pada peraturan dengan berbagai motivasi (karena amanah, karena ingin menjadi yang terbaik dan mengharumkan nama daerah)

Persiapan Uji Konsekuensi 2. Menyiapkan semua jenis dokumen yang dikuasai instansi bersangkutan. Menyiapkan tim penguji konsekuensi Berkonsultasi atau meminta masukan dari Komisi Informasi tentang tata cara pengecualian (dengan catatan, masukan tersebut tidak dapat dijadikan alat pembenar dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di KI)

Pengecualian Informasi Pengklasifikasian informasi publik yang dikuasai Penolakan permohonan informasi publik

Pasal 18 PERKI tentang SLIP Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik PERKI Nomor 1 Tahun 2010

Pasal 3 PP No 61 Tahun 2010 Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

Pasal 4 PP No 61 Tahun 2010 (1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi

Pasal 4 PP No 61 Tahun 2010 (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. Jangka Waktu Pengecualian; e. Alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan.

Pasal 16 PERKI tentang SLIP PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan PERKI Nomor 1 Tahun 2010

Panduan Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri 2013.

Identifikasi ketentuan korektif Hasil analisis Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Kesimpulan Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Identifikasi ketentuan korektif Dasar hukum Mengurai kerahasiaan mendasar Pendapat ahli Analisa konsekuensi Memperjelas dokumen Memastikan muatan informasi Identifikasi dan klarifikasi permintaan

Memastikan muatan informasi Memperjelas dokumen Memastikan muatan informasi Langkah 1 Identifikasi dan klarifikasi permintaan Memperjelas informasi yang dimohon dan dokumen yang memuatnya Memahami informasi terkait tujuan pemohon. Jika informasi termasuk dalam informasi yang berpotensi dikecualikan, boleh jadi pemohon dapat memberikan alternatif informasi yang untuk memenuhi tujuannya.

Contoh permintaan yang perlu diklarifikasi Laporan lengkap pengadaan barang/jasa tahun 2011 yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segera dilaksanakan Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa pada tahun 2011 beserta seluruh lampiran dan dokumen pendukungnya.

Laporan Keuangan SKPD TA 2010, lengkap beserta seluruh lampiran dan dokumen pendukungnya. Dokumen lengkap Laporan Penerimaan siswa baru 2011-2012.

Mengurai kerahasiaan mendasar Dasar hukum Mengurai kerahasiaan mendasar Pendapat ahli Langkah 2 Analisa konsekuensi (1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 16 ayat (1) dan (4) PERKI ttg SLIP

Simulasi analisa pengklasifikasian informasi Konsekuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Jika diberikan dapat membahayakan negara Jika diberikan dapat mengganggu perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat Jika diberikan dapat mengungkapkan catatan yang menyangkut pribadi seseorang

Simulasi analisa thd permohonan nama siswa lengkap di suatu sekolah Konsekuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Masyarakat tidak perlu mendapatkan informasi karena sudah ada lembaga pengawas yang berwenang X x Jika diberikan dapat mengungkapkan catatan yang menyangkut pribadi seseorang terkait dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal Pasal 17 huruf h angka 5. Relevan, kecuali jika yang bersangkutan memberikan ijin tertulis kepada pemohon Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya

Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Langkah 3 Identifikasi ketentuan korektif Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Pasal 17 huruf h UU KIP Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

PENGECUALIAN MENJADI TIDAK BERLAKU Pasal 18 ayat (2) UU KIP Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Hasil analisis Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Langkah 4 Kesimpulan buka jika terbukti tidak ada dasar hukum buka jika terbukti ada dasar hukum tapi sudah tidak relevan tutup jika terbukti ada dasar hukum dan relevan

Pasal 8 ayat (4) huruf c PERKI tentang SLIP menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; Pasal 16 ayat 3 PERKI tentang SLIP Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

Pasal 26 ayat (5) PERKI tentang SLIP Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.

V h Mengungkap rahasia pribadi berupa catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Mengajukan permintaan kepada PPID Pasal 22-26 PERKI ttg SLIP Pasal 30-35 PERKI ttg SLIP Mengajukan permintaan kepada PPID Mengajukan keberatan kepada atasan PPID 10 hari (perpanjangan 7 hari) 30 hari PERKI 1/2013 ttg PPSIP Mengajukan penyelesaian sengketa ke KI 14 hari

PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) INFORMASI TERBUKA YANG SENSITIF DIPUTUS OLEH KOMISI INFORMASI Salinan sesuai asli Salinan dengan format berbeda Hanya menyaksikan dan mencatat Hanya me-nyaksikan tan-pa mencatat T Y ? Pasal 17 Pasal 22 (10+7 hk) TERTUTUP (RAHASIA) TERBUKA LAINNYA Analisis Sensitifitas Pasal 7 ayat (4) dan (5) Pertimbangan Tertulis: Sosial, Ekonomi Budaya, Politik, dan Hankam Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan