KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Surabaya 4 februari 2016
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES 4 NO 2015
4 2015 PERCEPATAN DALAM PENGADAAN Perpres 54/2010 Perubahan 1. Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD Perubahan 4 2. Perubahan Pengaturan E-Tendering 3. Penerapan E-Purchasing 4. Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak 5. Pengaturan Lainnya 2015
Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD 1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RKA KL disetujui DPR untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN. Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RAPBD disetujui bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD. Pokja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Pokja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan sebelum RUP diumumkan.
ALUR PENGADAAN B/J SiRUP SPPBJ KONTRAK PBJ MANAJERIAL DIPA/DPA RKAKL/RKA SiRUP SPESIFIKASI TEKNIS SPPBJ DOKUMEN PENGADAAN HPS POKJA ULP/ Pejabat Pengadaan RANCANGAN KONTRAK KONTRAK PBJ MANAJERIAL DIPA/DPA
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Alat menilai kewajaran harga; Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pasca kualifikasi) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Tujuan Harga pasar setempat Informasi biaya satuan BPS, asosiasi terkait; Daftar biaya/tarif Barang/Jasa pabrikan/distributor tunggal; Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan atau kontrak instansi lain; Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; Biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana; Informasi lain Sumber Informasi
Perubahan Pengaturan E-Tendering 2 E-Tendering Cepat dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tahapan E-Tendering Cepat : Undangan; Pemasukan penawaran harga; Pengumuman pemenang.
Penerapan E-Purchasing 3 Dibukanya katalog Lokal untuk daerah. K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa dalam Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan KLDI. E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/ PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Tindak Lanjut pemutusan Kontrak 4 1) Pemberian kesempatan s.d. 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran. Dalam hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan addendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Lain yang mampu dan memenuhi syarat.
Pengaturan Lainnya 5 Penandatanganan Kontrak setelah SPPBJ tidak dibatasi waktu. Pejabat Pengadaan menetapkan Penyedia untuk: Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Persyaratan Penyedia terkait perpajakan cukup memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan). Bukti perjanjian berupa Surat Pesanan yang digunakan untuk Pengadaan melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.