KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Determinan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
E-TENDERING CEPAT.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
BARANG/JASA PEMERINTAH
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
E Kontrak Non E Tendering
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Surabaya 4 februari 2016

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES 4 NO 2015

4 2015 PERCEPATAN DALAM PENGADAAN Perpres 54/2010 Perubahan 1. Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD Perubahan 4 2. Perubahan Pengaturan E-Tendering 3. Penerapan E-Purchasing 4. Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak 5. Pengaturan Lainnya 2015

Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD 1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RKA KL disetujui DPR untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN. Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RAPBD disetujui bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD. Pokja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Pokja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan sebelum RUP diumumkan.

ALUR PENGADAAN B/J SiRUP SPPBJ KONTRAK PBJ MANAJERIAL DIPA/DPA RKAKL/RKA SiRUP SPESIFIKASI TEKNIS SPPBJ DOKUMEN PENGADAAN HPS POKJA ULP/ Pejabat Pengadaan RANCANGAN KONTRAK KONTRAK PBJ MANAJERIAL DIPA/DPA

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Alat menilai kewajaran harga; Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pasca kualifikasi) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Tujuan Harga pasar setempat Informasi biaya satuan BPS, asosiasi terkait; Daftar biaya/tarif Barang/Jasa pabrikan/distributor tunggal; Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan atau kontrak instansi lain; Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; Biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana; Informasi lain Sumber Informasi

Perubahan Pengaturan E-Tendering 2 E-Tendering Cepat dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tahapan E-Tendering Cepat : Undangan; Pemasukan penawaran harga; Pengumuman pemenang.

Penerapan E-Purchasing 3 Dibukanya katalog Lokal untuk daerah. K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa dalam Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan KLDI. E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/ PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.

Tindak Lanjut pemutusan Kontrak 4 1) Pemberian kesempatan s.d. 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran. Dalam hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan addendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Lain yang mampu dan memenuhi syarat.

Pengaturan Lainnya 5 Penandatanganan Kontrak setelah SPPBJ tidak dibatasi waktu. Pejabat Pengadaan menetapkan Penyedia untuk: Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Persyaratan Penyedia terkait perpajakan cukup memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan). Bukti perjanjian berupa Surat Pesanan yang digunakan untuk Pengadaan melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.