Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan Regulasi Telematika Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
Deskripsi mata kuliah Memahami kondisi Industri TIK dan Regulasi-regulasi pemerintah dalam bidang Telematika. Mengasah wawasan dan pengetahuan mengenai regulasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan telekomunikasi dan informasi
Tujuan Pembelajaran Memberikan pengetahuan mengenai gambaran industri TIK dilihat dari sudut pandang industri, Pemerintah dan masyarakat sehingga mahasiswa mampu memahami produk-produk regulasi serta manfaatnya, dan secara kritis memberikan solusi terhadap permasalahan di industri TIK
Materi Perkuliahan NO Pertemuan Materi 1 2 Maret 2017 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan 2 9 Maret 2017 Tata Urutan Perundangan di Indonesia 3 16 Maret 2017 Pengenalan Industri TIK dan Regulasi 4 23 Maret 2017 Organisasi Regulasi 5 30 Maret 2017 UU ITE 6 6 April 2017 UU Telekomunikasi 7 13 April 2017 UU Penyiaran 8 20 April 2017 UTS
Materi Perkuliahan NO Pertemuan Materi 9 27 April 2017 Regulasi Spektrum Frekuensi 10 4 Mei 2017 Regulasi Interkoneksi Telematika 11 11 Mei 2017 Regulasi Konvergensi Telematika 12 18 Mei 2017 Regulasi Menuju Industri TIK yang Ideal 13 25 Mei 2017 Tugas 14 1 Juni 2017 15 8 Juni 2017 16 15 Juni 2017 UAS
Penilaian UTS : 30% UAS : 30% Tugas : 40%
Tata Urutan Perundangan di Indonesia
Hukum Positif Mengikuti Peraturan Per-Undang-Undangan yang telah ada dan masih berlaku (hukum positif) – sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU Yang Berlaku di Indonesia Pasal 2 : Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara Pasal 3 ayat (1) : UU dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan . Pasal 4 Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan dibawahnya.
UU Yang Berlaku di Indonesia Pasal 7 : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU/PP Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah ( PP ) Peraturan Presiden (PerPres) Peraturan Daerah (Perda) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : Perda Provinsi Perda Kabupaten Peraturan Desa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (1) Undang Undang Dasar 45 dan perubahannya UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perundang – undangan dibawahnya UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. UU no 32 tahun 2004 dan perubahannya, yang terakhir dengan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Mengatur Otonomi daerah, dengan memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (2) UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU no 17 tahun 2007 tentang RPJPN ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ) 2005 – 2025 PerPres 5 tahun 2010 tentang RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2010 – 2014 Permen Kominfo no 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2010 - 2014
LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (3) Pembentukan DETIKNAS – Dewan TIK Nasional-Keppres no 20 tahun 2006 dan Keppres no 5 tahun 2009 Perundang-undangan yang terkait dengan pasar modal BKPM, Perpres 76, 77 dan 111 tahun 2007, Perpres 36 /2010 tentang Daftar Negatif Investasi Regulasi yang terkait dengan HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten Perundang-Undangan yang terkait dengan Lawfull Interception
LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (4) International Convention yang telah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), antara lain : Schedule of Commitment dan Reference Paper on basic telecommunication Services, GATS, WTO Convention on Cyber Law Nairobi declaration Commitment MDG – Millennium Development Goal Commitment WSIS – World Summit on Information Society – Declaration of Principles and Plan of Actions
LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (5) APEC dan ASEAN telecom and IT working group. Menghasilkan guidelines, declaration, yang direkomendasikan. Meskipun tidak ada sangsinya apabila tidak mengikutinya, tetapi kemajuannya harus dilaporkan pada setiap pertemuan. guidelines for interconnection guidelines on domestic regulation progress on implementing WTO Reference paper
Landasan Penunjang UUD Dasar 45 1) Pembukaan :
Cont’d UUD Dasar 45 2) Pasal 28 s/d Pasal 28 J, tentang hak asasi manusia, terutama Pasal 28 F 3) Pasal 33
Komitmen International INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS UNION (ITU) ITU dibentuk pada tahun 1865, Saat ini ITU merupakan bagian dari PBB, merupakan forum international dimana Pemerintahan negara2 bersama industri menetapkan future directive tentang technical, development dan policy dibidang ICT (Telecommunications and Information Technology) WORLD TRADE ORGANISATION (WTO) WTO semenjak 1997 tak hanya mengatur mengenai perdagangan barang tetapi juga jasa ( termasuk telekomunikasi ) III. MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL (MDG) WORLD SUMMITT ON THE INFORMATION SOCIETY (WSIS)
Cont’d WORLD SUMMITT ON THE INFORMATION SOCIETY (WSIS) ACTION PLAN ( Pada Tahun 2015 ) Semua desa sudah terhubung dengan TIK Semua institusi pendidikan terhubung dengan TIK. Semua pusat riset pengetahuan terhubung dengan TIK Semua perpustakaan umum, museum dan and arsip terhubung dengan TIK Semua rumah sakit dan pusat kesehatan terhubung dengan TIK Semua kantor Pemerintah pusat dan daerah terhubung dengan TIK Mengembangkan konten untuk internet Meyakinkan lebih dari separuh masyarakat dunia dapat mengakses TIK.
Penutup PERLUNYA HUKUM EKONOMI YANG SYNERGY Untuk mengatur mengenai perekonomian, tidak hanya harus menekuni ekonomi secara konseptional, sistematik dan professional, tetapi hal yang sama harus dilakukan terhadap hukum ekonomi. Hukum ekonomi international dan regional dapat berakibat positif maupun negatif terhadap ekonomi suatu Negara, contoh di Indonesia dengan WTO, AFTA dll. Dibutuhkan kerjasama yang baik dan synergis antara para ahli dan pengambil keeputusan dibidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan ( baik dibidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan) dibidang hukum