Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Ringkasan Lampiran PP 05 th 2010 ttg RPJMN
Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Sistem Informasi di Sektor Publik Muhammad Firdaus.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Etika dan Profesionalisme TSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Revitalisasi Kompetensi Profesi TIK Disampaikan pada Rakornas APTIKOM
KEY ISSUES.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Sejarah HAKI di Indonesia
POLICY FOCUS AREAS.
KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
OVERVIEW OF ICT POLICIES
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hak Kekayaan Intelektual
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
LIBERALISASI PERBANKAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan Regulasi Telematika Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan

Deskripsi mata kuliah Memahami kondisi Industri TIK dan Regulasi-regulasi pemerintah dalam bidang Telematika. Mengasah wawasan dan pengetahuan mengenai regulasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan telekomunikasi dan informasi

Tujuan Pembelajaran Memberikan pengetahuan mengenai gambaran industri TIK dilihat dari sudut pandang industri, Pemerintah dan masyarakat sehingga mahasiswa mampu memahami produk-produk regulasi serta manfaatnya, dan secara kritis memberikan solusi terhadap permasalahan di industri TIK

Materi Perkuliahan NO Pertemuan Materi 1 2 Maret 2017 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan 2 9 Maret 2017 Tata Urutan Perundangan di Indonesia 3 16 Maret 2017 Pengenalan Industri TIK dan Regulasi 4 23 Maret 2017 Organisasi Regulasi 5 30 Maret 2017 UU ITE 6 6 April 2017 UU Telekomunikasi 7 13 April 2017 UU Penyiaran 8 20 April 2017 UTS

Materi Perkuliahan NO Pertemuan Materi 9 27 April 2017 Regulasi Spektrum Frekuensi 10 4 Mei 2017 Regulasi Interkoneksi Telematika 11 11 Mei 2017 Regulasi Konvergensi Telematika 12 18 Mei 2017 Regulasi Menuju Industri TIK yang Ideal 13 25 Mei 2017 Tugas 14 1 Juni 2017 15 8 Juni 2017 16 15 Juni 2017 UAS

Penilaian UTS : 30% UAS : 30% Tugas : 40%

Tata Urutan Perundangan di Indonesia

Hukum Positif Mengikuti Peraturan Per-Undang-Undangan yang telah ada dan masih berlaku (hukum positif) – sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU Yang Berlaku di Indonesia Pasal 2 : Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara Pasal 3 ayat (1) : UU dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan . Pasal 4 Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan dibawahnya.

UU Yang Berlaku di Indonesia Pasal 7 : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU/PP Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah ( PP ) Peraturan Presiden (PerPres) Peraturan Daerah (Perda) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : Perda Provinsi Perda Kabupaten Peraturan Desa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (1) Undang Undang Dasar 45 dan perubahannya UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perundang – undangan dibawahnya UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. UU no 32 tahun 2004 dan perubahannya, yang terakhir dengan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Mengatur Otonomi daerah, dengan memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (2) UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU no 17 tahun 2007 tentang RPJPN ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ) 2005 – 2025 PerPres 5 tahun 2010 tentang RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2010 – 2014 Permen Kominfo no 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2010 - 2014

LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (3) Pembentukan DETIKNAS – Dewan TIK Nasional-Keppres no 20 tahun 2006 dan Keppres no 5 tahun 2009 Perundang-undangan yang terkait dengan pasar modal BKPM, Perpres 76, 77 dan 111 tahun 2007, Perpres 36 /2010 tentang Daftar Negatif Investasi Regulasi yang terkait dengan HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten Perundang-Undangan yang terkait dengan Lawfull Interception

LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (4) International Convention yang telah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), antara lain : Schedule of Commitment dan Reference Paper on basic telecommunication Services, GATS, WTO Convention on Cyber Law Nairobi declaration Commitment MDG – Millennium Development Goal Commitment WSIS – World Summit on Information Society – Declaration of Principles and Plan of Actions

LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (5) APEC dan ASEAN telecom and IT working group.   Menghasilkan guidelines, declaration, yang direkomendasikan. Meskipun tidak ada sangsinya apabila tidak mengikutinya, tetapi kemajuannya harus dilaporkan pada setiap pertemuan. guidelines for interconnection guidelines on domestic regulation progress on implementing WTO Reference paper

Landasan Penunjang UUD Dasar 45 1) Pembukaan :

Cont’d UUD Dasar 45 2) Pasal 28 s/d Pasal 28 J, tentang hak asasi manusia, terutama Pasal 28 F 3) Pasal 33

Komitmen International INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS UNION (ITU) ITU dibentuk pada tahun 1865, Saat ini ITU merupakan bagian dari PBB, merupakan forum international dimana Pemerintahan negara2 bersama industri menetapkan future directive tentang technical, development dan policy dibidang ICT (Telecommunications and Information Technology) WORLD TRADE ORGANISATION (WTO) WTO semenjak 1997 tak hanya mengatur mengenai perdagangan barang tetapi juga jasa ( termasuk telekomunikasi ) III. MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL (MDG) WORLD SUMMITT ON THE INFORMATION SOCIETY (WSIS)

Cont’d WORLD SUMMITT ON THE INFORMATION SOCIETY (WSIS) ACTION PLAN ( Pada Tahun 2015 ) Semua desa sudah terhubung dengan TIK Semua institusi pendidikan terhubung dengan TIK. Semua pusat riset pengetahuan terhubung dengan TIK Semua perpustakaan umum, museum dan and arsip terhubung dengan TIK Semua rumah sakit dan pusat kesehatan terhubung dengan TIK Semua kantor Pemerintah pusat dan daerah terhubung dengan TIK Mengembangkan konten untuk internet Meyakinkan lebih dari separuh masyarakat dunia dapat mengakses TIK.

Penutup PERLUNYA HUKUM EKONOMI YANG SYNERGY Untuk mengatur mengenai perekonomian, tidak hanya harus menekuni ekonomi secara konseptional, sistematik dan professional, tetapi hal yang sama harus dilakukan terhadap hukum ekonomi. Hukum ekonomi international dan regional dapat berakibat positif maupun negatif terhadap ekonomi suatu Negara, contoh di Indonesia dengan WTO, AFTA dll. Dibutuhkan kerjasama yang baik dan synergis antara para ahli dan pengambil keeputusan dibidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan ( baik dibidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan) dibidang hukum