ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Irja Barat Kepri ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KAB/KOTA BERDASARKAN PP 18/2016 FAEBUADODO HIA Hp.08129175479 KASUBDIT WIL. II, DIT. FKKPD, DITJEN OTDA, KEMENTERIAN DALAM NEGERI HOTEL YASMIN - CIPANAS - PUNCAK, 26 OKTOBER 2016
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA Efektifitas Pemerintahan daerah mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2
KENAPA PERLU ADA NEGARA? UNTUK KETERTIBAN UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN KENAPA PERLU ADA PEMDA? WILAYAH NEGARA SANGAT LUAS UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN
HUB KEWENANGAN DLM SISTEM PEMERINTAHAN RI psl 4 UUD psl 17 psl 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. dlm melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan. *) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dlm undangundang***) NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dgn undang-undang. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD
DEMOKRASI MASYARAKAT SEJAHTERA TUJUAN OTDA ADMINISTRASI POLITIS PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI TUJUAN OTDA DEMOKRASI POLITIS
PERATURAN PELAKSANA UU 23/2014 30 PP 2 PERPRES 6 PERMEN
PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dlm ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dgn luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yg peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yg lokasinya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya hanya dlm Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yg bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 PSL. 11 - 24 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18)
URUSAN PEMERINTAHAN yg DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dgn pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) PENDIDIKAN; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi
KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 MANAJEMEN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 FUNGSI MANAJEMEN: perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengoordinasian penganggaran pengawasan litbang standardisasi pengelolaan informasi UNSUR MANAJEMEN: sarana dan prasarana personil bahan-bahan metode kerja
PASAL 24 UU 23/14 (PEMETAAN) K/L bersama Pemda melakukan pemetaan. Hasil pemetaan ditetapkan dgn Permen K/L setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib, intensitas berdasarkan (jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah). Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan). Pemetaan digunakan oleh Daerah dlm penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib digunakan oleh K/L sbg dasar utk pembinaan kpd Daerah. Pemetaan dan pembinaan kpd Daerah dikoordinasikan oleh Mendagri.
LATAR BELAKANG PEMETAAN Perbedaan Daerah Kota dgn Kabupaten Perbedaan daerah Kepulauan/pesisir dgn Pegunungan Perbedaan Daerah industri/perdagangan dengan daerah pertanian Daerah cenderung membuat organisasi yang besar (menerapkan struktur gemuk akibat tekanan birokrasi) Daerah belum optimal dalam merumpunkan SKPD (nomenklatur struktur yg berbeda-beda) Pelaksanaan pembinaan belum fokus pada daerah sesuai dengan urusan yg menjadi kewenangan daerah Struktur organisasi daerah blm sepenuhnya mengakomodasikan fungsi pelayanan publik yaitu penyadiaan pelayanan dasar dan pengembangan potensi daerah.
TUJUAN PEMETAAN UNTUK LEBIH FOKUS PELAKSANAAN KEW. DAERAH SESUAI KARAKTERISTIK DAN POTENSI DAERAH UTK MENSINERGIKAN SKPD (STRUKTUR) YG MENJADI KEW. DAERAH UTK MENSINERGIKAN KEW. DGN PERENCANAAN UTK MENSINERGIKAN KEW. DAERAH DGN ANGGARAN PEMBINAAN LEBIH FOKUS PD DAERAH
PERBEDAAN DAERAH KOTA DGN KABUPATEN
PERBEDAAN DAERAH KEPULAUAN/PESISIR DGN PEGUNUNGAN DAERAH PEGUNUNGAN
PERBEDAAN DAERAH INDUSTRI/PERDAGANGAN DENGAN DAERAH PERTANIAN
DAERAH CENDERUNG MEMBUAT ORGANISASI YANG BESAR (MENERAPKAN STRUKTUR GEMUK AKIBAT TEKANAN BIROKRASI)
DAERAH BELUM OPTIMAL DALAM MERUMPUNKAN SKPD (NOMENKLATUR STRUKTUR YG BERBEDA-BEDA)
PELAKSANAAN PEMBINAAN BELUM FOKUS PADA DAERAH SESUAI DENGAN URUSAN YG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
STRUKTUR ORGANISASI DAERAH BLM SEPENUHNYA MENGAKOMODASIKAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK YAITU PENYEDIAAN PELAYANAN DASAR DAN PENGEMBANGAN POTENSI DAERAH
PELAKSANAAN PEMETAAN BERPEDOMAN PD PASAL 24 UU 23/14 DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DIAPLIKASIKAN OLEH DAERAH PROV DAN KAB/KOTA DIREKOMENDASI OLEH MENDAGRI
BAGAIMANA PEMETAAN DILAKSANAKAN ? URUSAN WAJIB (PELAYANAN DASAR) TETAP DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH DLM RANGKA MENENTUKAN TIPOLOGI ORGANISASI URUSAN WAJIB (NON-PELAYANAN DASAR) DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH URUSAN PILIHAN DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH
PASAL 217 UU 23/14 (TIPOLOGI) Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dinas diklasifikasikan atas: dinas tipe A dinas tipe B dinas tipe C Penentuan beban kerja didasarkan pd Urusan Wajib (jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah) Urusan Pilihan (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan).
SKOR TIPE A TIPE B TIPE C PASAL 24 UU 23/14 PEMETAAN HUBUNGAN PEMETAAN DGN TIPE ORGANISASI PASAL 24 UU 23/14 PEMETAAN PASAL 217 UU 23/14 TIPELOGI KEWENANG-AN DAERAH SKALA + NILAI SKOR TIPE A TIPE B TIPE C
PP 18 TAHUN 2016 TTG PERANGKAT DAERAH
PENATAAN PERANGKAT DAERAH KEBIJAKAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang “TEPAT FUNGSI dan TEPAT UKURAN” sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Pelaksanaan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah (seperti fungsi penyuluhan disatukan dalam organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pertanian) (1) DEBIROKRATISASI
(2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai. Hal ini akan berimplikasi terhadap “Pengurangan Belanja Pegawai” dan “Peningkatan Belanja Publik” (termasuk Belanja Modal) dalam APBD. Diharapkan akan terjadi efisiensi Belanja Pegawai sebesar 25% dari total Belanja Pegawai saat ini (rata-rata nasional rasio Belanja Pegawai di Kab/Kota sebesar 43% terhadap APBD. Namun ada daerah di atas 60% dengan kapasitas fiskal rendah). (2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD
PERTIMBANGAN PERCEPATAN PENATAAN bahwa berdasarkan amanat Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selambat-lambatnya bulan Oktober tahun 2016. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka semua aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ARAHAN UU NO. 23 THN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRINSIP PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 1 5 (lima) elemen, yaitu : kepala Daerah (strategic apex); sekretaris Daerah (middle line); dinas Daerah (operating core); badan/fungsi penunjang (technostructure); dan staf pendukung (supporting staff). 2 tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. rasional, proporsional, efektif dan efisien. faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 3
ASAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah DEFINISI Unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya SEKRETARIAT DAERAH Tugas Membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD DEFINISI Unsur staf pendukung DPRD SEKRETARIAT DPRD Tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan. menyelenggarakan administrasi keuangan; mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur DEFINISI unsur yang menjalankan fungsi pengawasan INSPEKTORAT DAERAH Tugas membantu kepala daermengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat ah membina dan Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas DEFINISI Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah DINAS Tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Badan dipimpin oleh Kepala Badan DEFINISI unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan BADAN Badan dipimpin oleh Kepala Badan Tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah
Kecamatan dipimpin oleh Camat DEFINISI Bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masy. Menggoordinasikan penerapan & penegakan Perda & Perkada Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum. Mengoordinasikan peny. Kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan. Membina & mengawasi peny. Kegiatan desa dan/atau kelurahan. Melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah kab/kota yg tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kab/kota yg ada di kecamatan. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kecamatan dipimpin oleh Camat Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris Daerah
Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan JENIS & TIPE PERANGKAT DAERAH PROVINSI SEKRETARIAT DAERAH; SEKRETARIAT DPRD; INSPEKTORAT; DINAS; DAN BADAN. KAB/KOTA DINAS; BADAN; DAN KECAMATAN. tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang sedang tipe C untuk beban kerja yang kecil Jumlah Penuduk Luas Wilayah Jumlah APBD variabel : Umum : 20% Teknis : 80% Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan KECAMATAN tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang kecil 41
PEMBENTUKAN UPT DINAS/BADAN Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas/badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya UPT dinas/badan Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan UPT dinas/badan Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan UPT dinas/badan Daerah Provinsi ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan MDN Pembentukan UPT dinas/badan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur SWPP Kriteria klasifikasi UPT dinas/badan dan tata cara pembentukan UPT dinas/badan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pasal 19
PEMBENTUKAN CABANG DINAS Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota dengan Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi satu atau lebih kabupaten/kota. cabang dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan cabang dinas tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan cabang dinas ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri Kriteria klasifikasi Cabang Dinas dan tata cara pembentukan Cabang Dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri PAN & RB Pasal 22
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH Perangkat Daerah hanya dapat dibentuk apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (urusan wajib dan urusan pilihan), serta fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang intensitasnya diukur berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan atau fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pasal 1 & Pasal 2
KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe perangkat daerah yang akan ditetapkan tidak boleh lebih besar dari skor yang diperoleh dari hasil pemetaan, dan diharapkan Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan berdasarkan tingkat kemampuan keuangan daerah ketersediaan aparatur. Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54
KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800; Tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 sampai dengan 800; Tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 sampai dengan 600.
KRITERIA KECAMATAN tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
PENGGABUNGAN PERANGKAT DAERAH Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan dan selanjutnya digabungkan dengan perangkat daerah yang serumpun. Sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila urusan pemerintahan tersebut berada dalam rumpun yang sama dan dibawah pembinaan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sama di Pemerintah Pusat. Apabila seluruh urusan pemerintahan dalam satu rumpun tidak ada yang memperoleh skor yang dapat dibentuk sebagai perangkat daerah berdiri sendiri, maka urusan pemerintahan tersebut digabung dengan sekretariat daerah. Pasal 18, Pasal 40
PERUMPUNAN PROVINSI
PERUMPUNAN KAB/KOTA
PEMISAHAN PERANGKAT DAERAH Satu urusan pemerintahan tidak dapat dipecah menjadi dua, kecuali untuk urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, dan penunjang urusan keuangan yang dapat dipecah menjadi 2 (dua) perangkat daerah apabila skor hasil pemetaan memenuhi syarat. Pasal 89 & Pasal 90
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH Nomenklatur perangkat daerah mengikuti nomenklatur urusan pemerintahan, fungsi penunjang atau fungsi pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kebutuhan spesifik dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Kepala Daerah dapat menambahkan sub urusan pemerintahan sebagai nomenklatur perangkat daerah. Pasal 109
PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG serta PERTANIAN Nomenklatur Dinas Daerah provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanian yang dibentuk menjadi dua dinas adalah sesuai dengan sub urusan yang dilaksanakan dan kebutuhan daerah.
KEUANGAN Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang dibentuk menjadi dua dinas terdiri atas: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
KEPEGAWAIAN & DIKLAT Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten/Kota.
RUMAH SAKIT DAERAH Pengaturan tentang Rumah Sakit Daerah dicantumkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang bersifat otonom, dipimpin oleh dokter atau dokter gigi yang merupaan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan rumah sakit diluar direktur dapat menggunakan struktur kelembagaan yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 21 ayat (8), Pasal 44 ayat (7), & Pasal 121
PERANGKAT DAERAH KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Dicantumkan dalam Ketentuan Peralihan Perda bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Jadi tidak mencantumkannya dalam pasal yang mengatur pembentukan perangkat daerah. Perda tidak dapat merubah nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik selama proses transisi sambil menunggu pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Apabila perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang ada saat ini melaksanakan urusan pemerintahan lain yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka unit kerja pada perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik tersebut tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pasal 122
Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Sub Urusan Bencana Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagi daerah Kabupaten/Kota yang pada saat ini tidak membentuk perangkat daerah yang berdiri sendiri, maka untuk melaksanakan sub urusan bencana dapat digabung dengan salah satu dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Unit Layanan Pengadaan Unit Layanan Pengadaan merupakan salah satu fungsi pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga tugas dan fungsi layanan pengadaan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja pada sekretariat daerah yang pengaturannya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Fungsi Koordinasi Untuk penajaman pelaksanaan suatu urusan pemerintahan tertentu, seperti penyuluhan atau penataan ruang yang sudah menjadi tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, tidak perlu dibentuk perangkat daerah sendiri untuk mencegah pemborosan dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi antar perangkat daerah.
PENGISIAN JABATAN Agar peralihan perangkat daerah dari yang ada saat ini menjadi perangkat daerah baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengganggu pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun 2017, maka dalam Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah agar memuat: Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Perda ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.
TERIMA KASIH