ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Antar Pemerintahan
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Irja Barat Kepri ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KAB/KOTA BERDASARKAN PP 18/2016 FAEBUADODO HIA Hp.08129175479 KASUBDIT WIL. II, DIT. FKKPD, DITJEN OTDA, KEMENTERIAN DALAM NEGERI HOTEL YASMIN - CIPANAS - PUNCAK, 26 OKTOBER 2016

SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA Efektifitas Pemerintahan daerah mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2

KENAPA PERLU ADA NEGARA? UNTUK KETERTIBAN UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN KENAPA PERLU ADA PEMDA? WILAYAH NEGARA SANGAT LUAS UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN

HUB KEWENANGAN DLM SISTEM PEMERINTAHAN RI psl 4 UUD psl 17 psl 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. dlm melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan. *) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dlm undangundang***) NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dgn undang-undang. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD

DEMOKRASI MASYARAKAT SEJAHTERA TUJUAN OTDA ADMINISTRASI POLITIS PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI TUJUAN OTDA DEMOKRASI POLITIS

PERATURAN PELAKSANA UU 23/2014 30 PP 2 PERPRES 6 PERMEN

PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dlm ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dgn luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan

KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yg peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yg lokasinya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya hanya dlm Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yg bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]

URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 PSL. 11 - 24 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18)

URUSAN PEMERINTAHAN yg DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dgn pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) PENDIDIKAN; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi

KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 MANAJEMEN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 FUNGSI MANAJEMEN: perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengoordinasian penganggaran pengawasan litbang standardisasi pengelolaan informasi UNSUR MANAJEMEN: sarana dan prasarana personil bahan-bahan metode kerja

PASAL 24 UU 23/14 (PEMETAAN) K/L bersama Pemda melakukan pemetaan. Hasil pemetaan ditetapkan dgn Permen K/L setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib, intensitas berdasarkan (jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah). Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan). Pemetaan digunakan oleh Daerah dlm penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib digunakan oleh K/L sbg dasar utk pembinaan kpd Daerah. Pemetaan dan pembinaan kpd Daerah dikoordinasikan oleh Mendagri.

LATAR BELAKANG PEMETAAN Perbedaan Daerah Kota dgn Kabupaten Perbedaan daerah Kepulauan/pesisir dgn Pegunungan Perbedaan Daerah industri/perdagangan dengan daerah pertanian Daerah cenderung membuat organisasi yang besar (menerapkan struktur gemuk akibat tekanan birokrasi) Daerah belum optimal dalam merumpunkan SKPD (nomenklatur struktur yg berbeda-beda) Pelaksanaan pembinaan belum fokus pada daerah sesuai dengan urusan yg menjadi kewenangan daerah Struktur organisasi daerah blm sepenuhnya mengakomodasikan fungsi pelayanan publik yaitu penyadiaan pelayanan dasar dan pengembangan potensi daerah.

TUJUAN PEMETAAN UNTUK LEBIH FOKUS PELAKSANAAN KEW. DAERAH SESUAI KARAKTERISTIK DAN POTENSI DAERAH UTK MENSINERGIKAN SKPD (STRUKTUR) YG MENJADI KEW. DAERAH UTK MENSINERGIKAN KEW. DGN PERENCANAAN UTK MENSINERGIKAN KEW. DAERAH DGN ANGGARAN PEMBINAAN LEBIH FOKUS PD DAERAH

PERBEDAAN DAERAH KOTA DGN KABUPATEN

PERBEDAAN DAERAH KEPULAUAN/PESISIR DGN PEGUNUNGAN DAERAH PEGUNUNGAN

PERBEDAAN DAERAH INDUSTRI/PERDAGANGAN DENGAN DAERAH PERTANIAN

DAERAH CENDERUNG MEMBUAT ORGANISASI YANG BESAR (MENERAPKAN STRUKTUR GEMUK AKIBAT TEKANAN BIROKRASI)

DAERAH BELUM OPTIMAL DALAM MERUMPUNKAN SKPD (NOMENKLATUR STRUKTUR YG BERBEDA-BEDA)

PELAKSANAAN PEMBINAAN BELUM FOKUS PADA DAERAH SESUAI DENGAN URUSAN YG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

STRUKTUR ORGANISASI DAERAH BLM SEPENUHNYA MENGAKOMODASIKAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK YAITU PENYEDIAAN PELAYANAN DASAR DAN PENGEMBANGAN POTENSI DAERAH

PELAKSANAAN PEMETAAN BERPEDOMAN PD PASAL 24 UU 23/14 DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DIAPLIKASIKAN OLEH DAERAH PROV DAN KAB/KOTA DIREKOMENDASI OLEH MENDAGRI

BAGAIMANA PEMETAAN DILAKSANAKAN ? URUSAN WAJIB (PELAYANAN DASAR) TETAP DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH DLM RANGKA MENENTUKAN TIPOLOGI ORGANISASI URUSAN WAJIB (NON-PELAYANAN DASAR) DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH URUSAN PILIHAN DILAKUKAN PEMETAAN UTK MENGETAHUI INDIKATOR KEW. DAERAH

PASAL 217 UU 23/14 (TIPOLOGI) Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dinas diklasifikasikan atas: dinas tipe A dinas tipe B dinas tipe C Penentuan beban kerja didasarkan pd Urusan Wajib (jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah) Urusan Pilihan (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan).

SKOR TIPE A TIPE B TIPE C PASAL 24 UU 23/14 PEMETAAN HUBUNGAN PEMETAAN DGN TIPE ORGANISASI PASAL 24 UU 23/14 PEMETAAN PASAL 217 UU 23/14 TIPELOGI KEWENANG-AN DAERAH SKALA + NILAI SKOR TIPE A TIPE B TIPE C

PP 18 TAHUN 2016 TTG PERANGKAT DAERAH

PENATAAN PERANGKAT DAERAH KEBIJAKAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang “TEPAT FUNGSI dan TEPAT UKURAN” sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Pelaksanaan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah (seperti fungsi penyuluhan disatukan dalam organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pertanian) (1) DEBIROKRATISASI

(2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai. Hal ini akan berimplikasi terhadap “Pengurangan Belanja Pegawai” dan “Peningkatan Belanja Publik” (termasuk Belanja Modal) dalam APBD. Diharapkan akan terjadi efisiensi Belanja Pegawai sebesar 25% dari total Belanja Pegawai saat ini (rata-rata nasional rasio Belanja Pegawai di Kab/Kota sebesar 43% terhadap APBD. Namun ada daerah di atas 60% dengan kapasitas fiskal rendah). (2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD

PERTIMBANGAN PERCEPATAN PENATAAN bahwa berdasarkan amanat Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selambat-lambatnya bulan Oktober tahun 2016. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka semua aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ARAHAN UU NO. 23 THN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

PRINSIP PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 1 5 (lima) elemen, yaitu : kepala Daerah (strategic apex); sekretaris Daerah (middle line); dinas Daerah (operating core); badan/fungsi penunjang (technostructure); dan staf pendukung (supporting staff). 2 tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. rasional, proporsional, efektif dan efisien. faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 3

ASAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah DEFINISI Unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya SEKRETARIAT DAERAH Tugas Membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD DEFINISI Unsur staf pendukung DPRD SEKRETARIAT DPRD Tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan. menyelenggarakan administrasi keuangan; mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur DEFINISI unsur yang menjalankan fungsi pengawasan INSPEKTORAT DAERAH Tugas membantu kepala daermengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat ah membina dan Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas DEFINISI Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah DINAS Tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.

Badan dipimpin oleh Kepala Badan DEFINISI unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan BADAN Badan dipimpin oleh Kepala Badan Tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah

Kecamatan dipimpin oleh Camat DEFINISI Bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masy. Menggoordinasikan penerapan & penegakan Perda & Perkada Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum. Mengoordinasikan peny. Kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan. Membina & mengawasi peny. Kegiatan desa dan/atau kelurahan. Melaksanakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah kab/kota yg tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kab/kota yg ada di kecamatan. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kecamatan dipimpin oleh Camat Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris Daerah

Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan JENIS & TIPE PERANGKAT DAERAH PROVINSI SEKRETARIAT DAERAH; SEKRETARIAT DPRD; INSPEKTORAT; DINAS; DAN BADAN. KAB/KOTA DINAS; BADAN; DAN KECAMATAN. tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang sedang tipe C untuk beban kerja yang kecil Jumlah Penuduk Luas Wilayah Jumlah APBD variabel : Umum : 20% Teknis : 80% Indikator Teknis masing-masing urusan pemerintahan yang ditetapkan KECAMATAN tipe A untuk beban kerja yang besar tipe B untuk beban kerja yang kecil 41

PEMBENTUKAN UPT DINAS/BADAN Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas/badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya UPT dinas/badan Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan UPT dinas/badan Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan UPT dinas/badan Daerah Provinsi ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan MDN Pembentukan UPT dinas/badan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur SWPP Kriteria klasifikasi UPT dinas/badan dan tata cara pembentukan UPT dinas/badan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pasal 19

PEMBENTUKAN CABANG DINAS Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota dengan Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi satu atau lebih kabupaten/kota. cabang dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan cabang dinas tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan cabang dinas ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri Kriteria klasifikasi Cabang Dinas dan tata cara pembentukan Cabang Dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri PAN & RB Pasal 22

PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH Perangkat Daerah hanya dapat dibentuk apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (urusan wajib dan urusan pilihan), serta fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang intensitasnya diukur berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan atau fungsi pendukung dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pasal 1 & Pasal 2

KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe perangkat daerah yang akan ditetapkan tidak boleh lebih besar dari skor yang diperoleh dari hasil pemetaan, dan diharapkan Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan berdasarkan tingkat kemampuan keuangan daerah ketersediaan aparatur. Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54

KRITERIA PERANGKAT DAERAH Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800; Tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 sampai dengan 800; Tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 sampai dengan 600.

KRITERIA KECAMATAN tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).

PENGGABUNGAN PERANGKAT DAERAH Kepala Daerah dapat menurunkan tipe perangkat daerah lebih rendah dari hasil pemetaan dan selanjutnya digabungkan dengan perangkat daerah yang serumpun. Sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila urusan pemerintahan tersebut berada dalam rumpun yang sama dan dibawah pembinaan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sama di Pemerintah Pusat. Apabila seluruh urusan pemerintahan dalam satu rumpun tidak ada yang memperoleh skor yang dapat dibentuk sebagai perangkat daerah berdiri sendiri, maka urusan pemerintahan tersebut digabung dengan sekretariat daerah. Pasal 18, Pasal 40

PERUMPUNAN PROVINSI

PERUMPUNAN KAB/KOTA

PEMISAHAN PERANGKAT DAERAH Satu urusan pemerintahan tidak dapat dipecah menjadi dua, kecuali untuk urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, dan penunjang urusan keuangan yang dapat dipecah menjadi 2 (dua) perangkat daerah apabila skor hasil pemetaan memenuhi syarat. Pasal 89 & Pasal 90

NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH Nomenklatur perangkat daerah mengikuti nomenklatur urusan pemerintahan, fungsi penunjang atau fungsi pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kebutuhan spesifik dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Kepala Daerah dapat menambahkan sub urusan pemerintahan sebagai nomenklatur perangkat daerah. Pasal 109

PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG serta PERTANIAN Nomenklatur Dinas Daerah provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanian yang dibentuk menjadi dua dinas adalah sesuai dengan sub urusan yang dilaksanakan dan kebutuhan daerah.

KEUANGAN Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang dibentuk menjadi dua dinas terdiri atas: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

KEPEGAWAIAN & DIKLAT Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Nomenklatur badan Daerah provinsi dan badan Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten/Kota.

RUMAH SAKIT DAERAH Pengaturan tentang Rumah Sakit Daerah dicantumkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang bersifat otonom, dipimpin oleh dokter atau dokter gigi yang merupaan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan rumah sakit diluar direktur dapat menggunakan struktur kelembagaan yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 21 ayat (8), Pasal 44 ayat (7), & Pasal 121

PERANGKAT DAERAH KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Dicantumkan dalam Ketentuan Peralihan Perda bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Jadi tidak mencantumkannya dalam pasal yang mengatur pembentukan perangkat daerah. Perda tidak dapat merubah nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik selama proses transisi sambil menunggu pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Apabila perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang ada saat ini melaksanakan urusan pemerintahan lain yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka unit kerja pada perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik tersebut tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pasal 122

Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Sub Urusan Bencana Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagi daerah Kabupaten/Kota yang pada saat ini tidak membentuk perangkat daerah yang berdiri sendiri, maka untuk melaksanakan sub urusan bencana dapat digabung dengan salah satu dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Unit Layanan Pengadaan Unit Layanan Pengadaan merupakan salah satu fungsi pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga tugas dan fungsi layanan pengadaan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja pada sekretariat daerah yang pengaturannya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Fungsi Koordinasi Untuk penajaman pelaksanaan suatu urusan pemerintahan tertentu, seperti penyuluhan atau penataan ruang yang sudah menjadi tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, tidak perlu dibentuk perangkat daerah sendiri untuk mencegah pemborosan dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi antar perangkat daerah.

PENGISIAN JABATAN Agar peralihan perangkat daerah dari yang ada saat ini menjadi perangkat daerah baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengganggu pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun 2017, maka dalam Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah agar memuat: Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Perda ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

TERIMA KASIH