PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Aspek bisnis di bidang TI
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
BADAN HUKUM KOPERASI.
Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Presented by: Cempaka Paramita,
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Yes No Yes No. Surat Permohonan SIUP AKTE Perusahaan & Perubahannya SK Kehakiman NPWP Perusahaan UU No 7 Lama ( Perpanjangan )
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)

PELAYANAN PUBLIK BKPM PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH BKPM ANTARA LAIN MELAYANI PERMOHONAN PENANAMAN MODAL YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK BKPM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 jo. NO. 11 TAHUN 1970 TENTANG PMA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 jo. NO. 12 TAHUN 1970 TENTANG PMDN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1994 JO. NO. 83 TAHUN 2001 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM ASING DALAM PMA KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 96 TAHUN 2000 JO. NO. 118 TAHUN 2000 TENTANG BIDANG USAHA YANG DINYATAKAN TERBUKA/TERTUTUP KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 JO. NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG BKPM KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 127 TAHUN 2001 TENTANG BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN. KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PMA DAN PMDN MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP KEPUTUSAN KEPALA BKPM NO. 57/SK/2004 JO. NO. 70/SK/2004 TTG PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PMA/PMDN PERATURAN – PERATURAN SEKTOR / TEKNIS DAN DAERAH

PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN BERAZASKAN PADA : KEPASTIAN HUKUM KETERBUKAAN KECEPATAN AKUNTABILITAS

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAYANAN PERMOHONAN PMA/PMDN MENGACU KEPADA: DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI). DAFTAR BIDANG USAHA YANG HARUS BERMITRA DENGAN UKM. PERATURAN PERUNDANGAN SEKTORAL YANG DITUANGKAN DALAM PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL. PERATURAN DAERAH MISAL PERDA PENDIRIAN HOTEL DI KABUPATEN BADUNG, PROPINSI BALI.

KETERBUKAAN DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN, a.l : PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL YANG JELAS FORMULIR PERMOHONAN YANG SEDERHANA DAN BAKU PERSYARATAN YANG JELAS DAN BAKU UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN BUTIR 1 S/D 3 DIDASARKAN PADA SK KEPALA BKPM NO. 57/SK/2004 JO. NO. 70/SK/2004 YG DI PUBLIKASIKAN SECARA LUAS

PERIZINAN YANG HARUS DI MILIKI DALAM PENDIRIAN PROYEK PMA/PMDN DI INDONESIA SURAT PERSETUJUAN DAN SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN (WEWENANG BKPM) REKOMENDASI DARI DEPARTEMEN TEKNIS UNTUK BIDANG USAHA/SEKTOR PERIKANAN, SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, SEKTOR PERTAMBANGAN (YANG MERUPAKAN KEGIATAN EKSTRASI) DAN SEKTOR ENERGI. 3. AKTE + PENGESAHAN KEHAKIMAN + TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (BUKAN WEWENANG BKPM) 4. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/NPWP (BUKAN WEWENANG BKPM) 5. IZIN - IZIN PELAKSANAAN DI TINGKAT PUSAT (WEWENANG BKPM) a. ANGKA PENGENAL IMPORTIR TERBATAS (APIT) b. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA (RPTK) c. REKOMENDASI VISA TENAGA KERJA ASING UNTUK IMIGRASI (TA.01) d. KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA/KITAS (BUKAN WEWENANG BKPM) e. IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) f. SURAT PERSETUJUAN PABEAN BARANG MODAL/ BAHAN BAKU 6. IZIN-IZIN PELAKSANAAN DAERAH (BUKAN WEWENANG BKPM) a. IZIN LOKASI b. HAK ATAS TANAH c. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) d. IZIN UUG/HO e. IZIN AMDAL 7. IZIN USAHA TETAP (WEWENANG BKPM)

ALUR PENGAJUAN PERSETUJUAN/PERIZINAN DALAM RANGKA PENDIRIAN PERUSAHAAN PMDN DAN PMA DI INDONESIA IZIN PRINSIP IZIN PELAKSANAAN PUSAT IZIN PELAKSANAAN DAERAH IZIN TETAP Permohonan PMDN (dilengkapi dengan Akte perusahaan + NPWP) Surat Persetujuan PMDN 1. APIT 2. RPTK 3. TA.01 4. IMTA 5. SP Pabean Barang modal/ Bahan baku BKPM a.n. Menteri Teknis Instansi Penanaman Modal Propinsi/ Kabupaten/Kota 1. Izin Lokasi 2. IMB 3. Izin UUG/HO 4. Hak atas tanah 5. Izin AMDAL BKPM a.n. Menteri Teknis BKPM Surat Persetujuan PMA Permohonan PMA Izin Usaha Tetap*) INSTANSI LAIN 1. Akte 2. NPWP 3. KITAS Produksi Komersial *) Diurus setelah perusahaan siap produksi komersial

AKUNTABILITAS DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN DI BKPM, a.l : 1. DURASI (JANGKA WAKTU) PROSES PENYELESAIAN SETIAP JENIS APLIKASI/PERMOHONAN PMA/PMDN TELAH DITETAPKAN DAN DIBATASI. SURAT PERSETUJUAN PMA/PMDN : 10 HARI IZIN-IZIN PELAKSANAAN DI BKPM - PENERBITAN APIT : 5 HARI - PENERBITAN RPTK : 4 HARI - REKOMENDASI VISA TENAGA KERJA ASING UNTUK IMIGRASI (TA.01) : 4 HARI - IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) : 4 HARI - SURAT PERSETUJUAN PABEAN BARANG MODAL/BAHAN BAKU : 14 HARI c. SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN - KEPEMILIKAN SAHAM PMA : 5 HARI - INVESTASI DAN SUMBER PEMBIAYAAN : 5 HARI - PERUBAHAN STATUS : 7 HARI - SURAT PERSETUJUAN MERGER : 10 HARI d. PENERBITAN IZIN USAHA TETAP : 7 HARI 2. PENERBITAN SURAT-SURAT PERSETUJUAN DAN IZIN-IZIN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH BKPM TIDAK DIPUNGUT BIAYA. 3. STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN DAN URAIAN TUGAS YANG JELAS

UPAYA-UPAYA MEMINIMALISASI PELUANG PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PELAYANAN PMA/PMDN : 1. ADANYA “FRONT OFFICE” UNTUK PENERIMAAN/ KONSULTASI PERSYARATAN-PERSYARATAN PERMOHONAN PMA/PMDN. 2. ADANYA DAFTAR UJI/“CHECK LIST” KELENGKAPAN DATA UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN PMA/PMDN. 3. ADANYA “BACK OFFICE” UNTUK PEMROSESAN PERMOHONAN MELALUI OTOMASI PENYELESAIAN, DENGAN KEUNTUNGAN : a. PERSETUJUAN PMA/PMDN MENJADI LEBIH SINGKAT b. PENERBITAN IUT MENJADI LEBIH SINGKAT c. PENERBITAN SP PABEAN BARANG MODAL/ BAHAN BAKU MENJADI LEBIH SINGKAT d. MENGURANGI KONTAK LANGSUNG ANTARA INVESTOR DENGAN PETUGAS PELAYANAN BKPM 4. ADANYA SISTEM KARTU MONITOR/”ROUTING SLIP” UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN PMA/PMDN. MENYIAPKAN KOTAK SARAN/PENGADUAN ATAS PELAYANAN BKPM. DALAM WAKTU DEKAT INVESTOR DAPAT MEMANTAU PROGRES PENYELESAIAN PERMOHONANNYA MELALUI WEBSITE BKPM.

Sekian dan Terima Kasih