SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
1 2 3 4 OUTLINE LATAR BELAKANG KERANGKA UNDANG-UNDANG SUBSTANSI UNDANG-UNDANG 4 TINDAK LANJUT DAN PENJELASAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT LATAR BELAKANG UU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 3 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 3
1 2 3 4 Tuntutan Good Governance Tuntutan mutu produk konstruksi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT LATAR BELAKANG UU RI NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 1 Tuntutan Good Governance 2 Tuntutan mutu produk konstruksi 3 Perkembangan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi 4 Tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi sudah banyak berubah dan semakin besar Investasi Konstruksi Pasar jasa konstruksi semakin terbuka secara global khususnya terbentuknya Pasar Tunggal Mea, Trans-pasific Partnership SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 4
5 6 LATAR BELAKANG UU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT LATAR BELAKANG UU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 5 Lingkungan strategis telah berubah secara signifikan sehingga memerlukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan: Pemerintahan Daerah Bidang PUPR Bidang Ketenagakerjaan Standar Internasional Terkait Usaha Jasa Konstruksi Keprofesian (UU Keinsinyuran Dan RUU Arsitek) Sektor Terkait Jasa Konstruksi (ESDM) 6 Sebagai upaya penyempurnaan pada aspek: pembinaan, penyelenggaraan, penegakan ketertiban/hukum, partisipasi masyarakat, dan keamanan keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 5
PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI Tambah logo PU tiap halaman PUPR dipanjangkan SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
1 2 3 4 5 PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI 1 Fungsi pembinaan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya menyentuh masyarakat jasa konstruksi, sementara kemampuan pemerintah pusat terbatas. 2 Badan usaha jasa konstruksi didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan sebagian kecil pasar konstruksi, sementara kualifikasi besar menguasai pasar konstruksi. Badan usaha jasa konstruksi masih didominasi generalis, sementara badan usaha spesialis belum berkembang. 3 Pengembangan usaha jasa konstruksi melalui investasi belum diatur di dalam regulasi konstruksi sebelumnya. 4 Masih sedikitnya tenaga kerja konstruksi bersertifikat sehingga perlu penataan ulang pengaturan terhadap sistem sertifikasi. 5 Masih perlunya pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
6 7 8 9 10 11 PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERMASALAHAN JASA KONSTRUKSI 6 Belum optimalnya penyelesaian sengketa yang diatur dalam kontrak konstruksi sehingga terjadi potensi kriminalisasi kontrak konstruksi. 7 Masih tingginya angka kecelakaan kerja sektor konstruksi. 8 Masih banyaknya kegagalan bangunan karena belum mematuhi ketentuan konstruksi berkelanjutan 9 Belum tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi. 10 Masih belum terpenuhi mekanisme pengaturan remunerasi tenaga kerja ahli. 11 Masih banyak Penyedia Jasa yang belum menggunakan teknologi dan komponen dalam negeri. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG Ganti image 9 9 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG Ganti image SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 9 9
BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. ASAS DAN TUJUAN BAB III. TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI BAB V. PENYELENGGAR-AAN JASA KONTRUKSI BAB VI. KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI BAB VIII. PEMBINAAN BAB IX. SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI. PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII. SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII. KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV. KETENTUAN PENUTUP SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 10
PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG 11 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 11
UU NO. 18 TAHUN 1999 (SUBSTANSI) UU NO.2 TAHUN 2017 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI UU NO. 18 TAHUN 1999 (SUBSTANSI) UU NO.2 TAHUN 2017 1. Wilayah Pengaturan: sektor ke–PU-an Wilayah Pengaturan: Sektor ke-PU-an dan Industri Konstruksi 2. Lingkup: Jasa (Pengguna dan Penyedia) Lingkup : Jasa, usaha penyediaan bangunan dan rantai pasok 3. Pembinaan: sentralisasi Pembinaan : desentralisasi 4. Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan Perlindungan Hukum 5. Keterbukaan informasi memanfaatkan teknolog 6. Klasifikasi usaha mendukung daya saing. 7. Kemudahan dalam berusaha 8. Pengembangan berkelanjutan (CPD, CBD) 9. Jaminan mutu produk konstruksi 10. Perbaikan/penetapan standar Remunerasi minimal Tenaga Kerja Ahli 11. Reformasi peran masyarakat SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 12
UU NO. 18 TAHUN 1999 (SISTEMATIKA) UU NO 2 TAHUN 2017 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI UU NO. 18 TAHUN 1999 (SISTEMATIKA) UU NO 2 TAHUN 2017 TERDIRI ATAS 12 BAB DENGAN 46 PASAL TERDIRI ATAS 14 BAB DENGAN 106 PASAL BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. ASAS DAN TUJUAN BAB III. USAHA JASA KONSTRUKSI BAB IV. PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI BAB V. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI BAB VI. KEGAGALAN BANGUNAN BAB VII. PERAN MASYARAKAT BAB VIII. PEMBINAAN BAB IX. PENYELESAIAN SENGKETA BAB X. SANKSI BAB XI. KETENTUAN PERALIHAN BAB XII. KETENTUAN PENUTUP BAB III. TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI BAB VI. KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI BAB IX. SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI. PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII. SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII. KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV. KETENTUAN PENUTUP SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 13
BAB I KETENTUAN UMUM 14 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB I KETENTUAN UMUM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 14
KETENTUAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi Pasal 1 Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan Konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 15
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KETENTUAN UMUM Pasal 1 Standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan adalah pedoman teknis Keamanan, Keselamatan, Kesehatan tempat kerja konstruksi dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan jasa konstruksi Usaha penyediaan bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 16
BAB II ASAS DAN TUJUAN 17 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB II ASAS DAN TUJUAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 17
ASAS JASA KONSTRUKSI Pasal 2 Asas kejujuran dan keadilan Asas manfaat DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ASAS JASA KONSTRUKSI Asas kejujuran dan keadilan Asas manfaat Asas kesetaraan Asas keserasian Asas keseimbangan Asas profesionalitas Asas kemandirian Asas keterbukaan Asas kemitraan Asas keamanan dan keselamatan Asas kebebasan Asas pembangunan Berkelanjutan Wawasan lingkungan Pasal 2 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 18
TUJUAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TUJUAN JASA KONSTRUKSI Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi -> Struktur usaha kukuh, andal, berdaya saing tinggi, hasil jasa konstruksi berkualitas Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa dan peningkatan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi Menata sistem Jasa Konstruksi yang mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahap penyelenggaraan Jasa Konstruksi A Pasal 3 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 19 19
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN 20 20 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB III TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 20 20
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Selaras dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah untuk Sub Urusan Jasa Konstruksi Pasal 4-10 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT KEWENANGAN SEBAGAI DAERAH OTONOM Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional memberdayakan BU jaskon, pengawasan proses IUJK-tertib usaha-rantai pasok dan fasilitasi kemitraan BUJK Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi yaitu : Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Jasa Konstruksi Penyelenggaraan Sistem Informasi Cakupan daerah Provinsi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota. c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Terciptanya iklim usaha yang kondusif, transparan, persaingan usaha yang sehat dan jaminan kesetaraan hak-kewajiban pengguna dan penyedia jasa menyelengarakan pengawasan pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan Jakon di Provinsi Terselenggaranya usaha konstruksi sesuai standar keamanan, keselematan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselematan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) Meningkatnya kompetensi, profesionalitas, produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional menyelenggarakan pengawasan sistem SKA, pelatihan dan upah tenaga kerja konstruksi Meningkatknya kualitas dan penggunaan material dan peralatan konstruksi, serta teknologi konstruksi dalam negeri menyelenggarakan pengawasan penggunaan MPK dan tekhnologi konstruksi, fasilitasi kerjasama institusi litbang, fasilitasi pengembangan tekhnologi prioritas, penggunaan Standar mutu material dan peralatan sesuai SNI Meningkatnya partisipasi masyarakat memperkuat kapasitas lembaga, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan dan usaha penyediaan bangunan Tersedianya sistem informasi usaha konstruksi mengumpulkan data dan informasi Usaha Konstruksi di Provinsi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 21 21
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Mengembangkan struktur usaha Mengembangkan sistem persyaratan usaha Menyelenggarakan registrasi badan usaha Menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan dan asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Menyelenggarakan pemberian lisensi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha Mengembangkan sistem rantai pasok Mengembangkan sistem permodalan dan penjaminan usaha Memberikan dukungan dan perlindungan bagi pelaku usaha dalam akses pasar jasa konstruksi Mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan usaha asing dan dalam rangka penanaman modal asing Menyelenggarakan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi asing dan kualifikasi besar Menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi terkait pasar Jasa Konstruksi Mengembangkan sistem kemitraan antara usaha nasional dan internasional Menjamin terciptanya persaingan yang sehat Mengembangkan segmentasi pasar nasional Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha nasional yang mengakses pasar internasional Menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 22
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan transparan, persaingan sehat, dan jaminan hak kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa Mengembangkan sistem pemilihan penyedia jasa Mengembangkan kontrak kerja konstruksi yang menjamin kesejahteraan hak kewajiban Mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan Mengembangkan sistem kinerja penyedia jasa Menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi Menyelenggarakan registrasi penilai ahli Menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadinya kegagalan bangunan Mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 23
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi Memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional Menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi Menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi Menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi Menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi Menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi Menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi Menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing Membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk asosiasi profesi atau lembaga diklat Meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 24
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Mengembangkan standar material dan peralatan kontruksi, serta inovasi teknologi konstruksi Mengembangkan skema kerjasama antara institusi penelitian dan pengembangan seluruh pemangku kepentingan Menetapkan pengembangan teknologi prioritas Memublikasikan material dan peralatan konstruksi, serta teknologi konstruksi Menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai standar Melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan, serta teknologi konstruksi Membangun sistem rantai pasok material, peralatan dan teknologi konstruksi Meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstrusi dalam negeri SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 25 25
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi Memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Memberikan dukungan pembiayaan dengan pertimbangan kemamapuan keuangan negara terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja Meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam usaha penyediaan bangunan Meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Meningkatkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi Tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi Mengembangkan sistem nformasi Jasa Konstruksi nasional Mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 26
Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi Nasional 2 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 1 Memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi Menyelenggarakan pengawasan proses pemberian izin usaha nasional Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi Nasional 2 Menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi 3 Menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi 4 5 Memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 27
WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan yang transparan, persaingan sehat serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban 1 Menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi 2 Menyelenggarakan pengawasan Kontrak Kerja Konstruksi Menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi Provinsi 3 Terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan 1 Menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kecil dan menengah SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 28
WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional menyelenggarakan pengawasan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja 1 2 Pelatihan tenaga kerja konstruksi 3 Upah tenaga kerja konstruksi Menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi 1 Meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri Memfasilitasi kerjasama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi 2 Memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas 3 Menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi 4 Meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai SNI 5 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 29
WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pasal 4-10 Meningkatknya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi dalam negeri 1 Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi Meningkatkan pastisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi 2 Meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan 3 Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menyediakan sistem informasi Jasa Konstruksi 1 Mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 30
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Pasal 4-10 Wewenang Pemerintah Daerah provinsi sub-urusan Jasa Konstruksi 1 Penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi 2 Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 31 31 31
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Wewenang pemerintah Daerah Kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi Penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota Penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi Pasal 4-10 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 32 32 32 32 32
BAB IV USAHA JASA KONSTRUKSI 33 33 33 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB IV USAHA JASA KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 33 33 33
STRUKTUR USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 11-18 Jenis Sifat Klasifikasi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT STRUKTUR USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 11-18 Jenis Sifat Klasifikasi Layanan Usaha Usaha Jasa Konsultan Konstruksi Umum Arsitektur Rekayasa Rekayasa terpadu Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah Pengkajian Perencanaan Perancangan Pengawasan Manajemen penyelenggaraan konstruksi Spesialis Konsultasi ilmiah dan teknis Pengujian dan analisi teknis Survey Pengujian Teknis Analisis Usaha Pekerjaan Konstruksi Bangunan gedung Bangunan sipil Pembangunan Pemeliharaan Pembongkaran Pembangunan kembali Instalasi Konstruksi khusus Konstruksi prapabrikasi Penyelesaian bangunan Penyewaan peralatan Pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang bangun Perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan *) Kegiatan usaha jasa konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 34 34 34
Ketersediaan Tenaga Kerja Kemampuan penyediaan peralatan kosntruksi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA Pasal 19-25 Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum Kecil Menengah Besar KUALIFIKASI Ketersediaan Tenaga Kerja Kemampuan Keuangan Penjualan Tahunan Kemampuan penyediaan peralatan kosntruksi Dasar Penetapan kualifikasi : Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 35 35 35 35
Jenis Usaha Segmentasi Pasar DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI Pasal 19-25 Jenis Usaha Segmentasi Pasar Orang Perseorangan dan Badan Usaha Kualifikasi Kecil Beresiko Kecil Berteknologi sederhana dan Berbiaya kecil Badan Usaha Kualifikasi Menengah Beresiko sedang Berteknologi madya dan/atau Berbiaya sedang Badan Usaha Kualifikasi Besar Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing Beresiko Besar Berteknologi Tinggi dan/atau Berbiaya Besar SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 36 36 36 36 36
Kebijakan khusus tersebut mengatur : DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERLINDUNGAN BADAN USAHA KUALIFIKASI KECIL DI DAERAH Pasal 19-25 Penyelenggaraan konstruksi menggunakan APBD dan berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya serta berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membuat kebijakan khusus. Kebijakan khusus tersebut mengatur : a. Kerjasama operasi BU daerah, dan/atau; b. Penggunaan Sub Penyedia Jasa Daerah; SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KONSTRUKSI 37
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERSYARATAN USAHA NASIONAL TDUP dan IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota tempat domisili Berlaku di seluruh wilayah RI Diubah pointer TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN (TDUP) BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI USAHA ORANG PERORANGAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) Pasal 26-31 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 38
1 2 3 4 SERTIFIKAT BADAN USAHA Pasal 26-31 BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SERTIFIKAT BADAN USAHA Pasal 26-31 1 Wajib memilik Sertifikat Badan Usaha (SBU) 2 SBU diterbitkan melalui sertifikasi dan registrasi oleh Menteri BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI SBU memuat jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, dan kualifikasi usaha 3 Mengajukan permohonan SBU kepada Menteri melalui lembaga sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi terakreditasi yang memenuhi persyaratan tertentu 4 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 39
TENAGA KERJA KONSTRUKSI Pasal 31 MENTERI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TANDA DAFTAR PENGALAMAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 31 Menengah dan Besar Meregistrasi Pengalaman Tanda Daftar Pengalaman TK. Konstruksi registrasi kepada Menteri pengakuan pengalaman profesional Tanda daftar pengalaman professional paling sedikit memuat : Jenis layanan profesional yang diberikan; Nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional; Tahun pelaksanaan pekerjaan; dan Rekomendasi Penguna Jasa. Tanda daftar pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi paling sedikit memuat : Nama paket pekerjaan; Pengguna Jasa; Tahun pelaksanaan pekerjaan; Nilai pekerjaan; dan Kinerja Penyedia Jasa. MENTERI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 40
PERSYARATAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERSYARATAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING SERTIFIKAT BADAN USAHA (penyetaraan) Bentuk: Wajib Kantor perwakilan wajib memenuhi: berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing; membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha; mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; Menempatkan WNI sebagai Pimpinan tertinggi kantor perwakilan mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; melaksanakan proses alih teknologi; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Kantor Perwakilan Badan Usaha berbadan hukum indonesia melalui kerjasama modal dengan BUJKN Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar dan wajib memiliki Izin Usaha. Pasal 32-35 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 41
PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSTRUKSI Usaha Penyediaan Bangunan Usaha Penyediaan Bangunan Gedung Dibiayai melalui INVESTASI bersumber dari Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Badan usaha Masyarakat Usaha Penyediaan Bangunan Sipil Konsultan Usaha Jasa Konstruksi Kontraktor Terintegrasi Jenis Pengembangan Pasal 36 dibuat lebih menarik SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 42
Pengembangan usaha berkelanjutan bertujuan untuk: DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN Pasal 37 Pengembangan usaha berkelanjutan bertujuan untuk: Meningkatkan tata kelola usaha yang baik Memiliki tanggung jawab professional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat Pengembangan usaha berkelanjutan diselengarakan oleh asosiasi badan usaha jasa konstruksi Badan usaha harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 43
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB V PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 44 44 44
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi Perjanjian penyediaan bangunan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Penyelenggaraan usaha penyedia bangunan Dikerjakan sendiri Pengikatan jasa konstruksi Pasal 38-58 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 45
PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI Penyedia jasa Orang perseorangan badan Memenuhi ketentuan persyaratan usaha jasa konstruksi Pasal 38-58 Pengikatan Jasa Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Dilarang menggunakan penyedia jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik Pengguna jasa Orang perseorangan badan Panah garis putus2, penyedia jasa pengguna dan pengikatan di tengah Dilakukan berdasarkan : Prinsip persaingan sehat Dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan Berlaku sesuai perundang-undangan hukum keperdataan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 46
PEMILIHAN PENYEDIA JASA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PEMILIHAN PENYEDIA JASA Yang bersumber dari keuangan negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung Tender atau seleksi dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat Pengadaan secara elektronik merupakan metode pemilihan penyedia jasa yang sudah tercantum dalam katalog, Pasal 38-58 Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal: Penanganan darurat utk keamanan dan keselamatan masyarakat; Pekerjaan kompleks yang hanya dapat dilaksanakan penyedia jasa sangat terbatas atau pemengang hak; Pekerjaan rahasia menyangkut keamanan dan keselamatan negara; Pekerjaan berskala kecil; dan/atau Kondisi tertentu (diatur dengan PP) Pengadaan langsung dilakukan utk paket nilai tertentu (diatur dengan PP) SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 47
PEMILIHAN PENYEDIA JASA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PEMILIHAN PENYEDIA JASA Pemilihan penyedia jasa mempertimbangkan: Kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan; Kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja; Kinerja penyedia jasa;dan Pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis Pasal 38-58 Pengguna Jasa dalam pemilihan penyedia layanan jasa konstruksi pada jenjang jabatan ahli, harus memperhatikan standar remunerasi minimal. Hanya dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan usaha jasa konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 48
Kontrak Kerja Konstruksi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KONTRAK KERJA KONSTRUKSI Pasal 46 Pengguna Jasa Penyedia Jasa Hubungan kerja Kontrak Kerja Konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 49
Kontrak kerja konstruksi mencakup uraian: DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KONTRAK KERJA KONSTRUKSI Pasal 47-50 Kontrak kerja konstruksi mencakup uraian: Pemutusan kontrak kerja konstruksi Keadaan memaksa Kegagalan bangunan Pelindungan pekerja Pelindungan terhadap pihak ketiga Aspek lingkungan Jaminan atas risiko Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi Para pihak Rumusan pekerjaan Masa pertanggungan Hak dan kewajiban yang setara Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat Cara pembayaran Wanprestasi Penyelesaian perselisihan Memuat juga: Kesepakatan tentang pemberian insentif Ketentuan Hak kekayaan intelektual untuk jasa perencanaan. Ketentuan tentang sub penyedia jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar untuk pelaksanaan layanan jasa konstruksi. Kewajiban alih teknologi untuk kontrak yang dilakukan dengan pihak asing. Penggunaan bahasa: Dibuat dalam Bahasa Indonesia Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam hal dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perselisihan digunakan kontrak dalam Bahasa Indonesia. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 50 50
PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI Pasal 52-56 PENYEDIA JASA PENGGUNA JASA Wajib membayar atas penyerahan hasil pekerjaan secara tepat jumlah dan waktu. Wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu. Kontrak kerja konstruksi Sumber Pembiayaan: Dana pemerintah pusat; Dana pemerintah daerah; Dana badan usaha ; dan/atau Dana masyarakat Penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai perjanjian kontrak Memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan Mengutamakan WNI sebagai pemimpin tertinggi organisasi proyek SUB PENYEDIA JASA Dibuktikan dengan: Kemampuan membayar ;dan/atau Komitmen atas pengusahaan produk jasa konstruksi Pekerjaan utama hanya diberikan kepada spesialis dengan persetujuan pengguna jasa Pekerjaan penunjang diberikan oleh penyedia jasa menengah/besar kepada sub penyedia jasa kecil *Dapat dikenai ganti kerugian sesuai kesepakatan kontrak *Dapat dikenai ganti kerugian sesuai kesepakatan kontrak SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 51 51
PENJAMINAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENJAMINAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI Penyedia Jasa wajib memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa yang dapat dicairkan tanpa syarat dan dalam batas waktu tertentu, yang dikeluarkan oleh perbankan, perusahaan asuransi dan perusahaan penjamin. Jaminan terdiri atas : Jaminan penawaran Jaminan Pelaksanaan Jaminan uang muka Jaminan pemeliharaan Jaminan sanggah banding Memperhatikan dinamika pengembangan jaskon nasional maupun internasional Pasal 57 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 52 52
PERJANJIAN PENYEDIAAN BANGUNAN DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERJANJIAN PENYEDIAAN BANGUNAN Para pihak: Pihak Pertama: Pemilik bangunan Pihak Kedua: Penyedia bangunan Pemilik bangunan: orang/perorangan badan PERJANJIAN PENYEDIAAN BANGUNAN Penyedia bangunan: Pasal 58 Dapat melalui kerjasama pemerintah pusat dan atau pemda dengan badan usaha dan atau masyarakat Penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan oleh penyedia jasa SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 53 53 53
KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB VI KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 54
Pasal 59 KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, paling sedikit meliputi : Standar mutu bahan Standar mutu peralatan Standar keselamatan dan kesehatan kerja Standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi Standar operasi dan pemeliharaan Pedoman pelindungan sosial tenaga kerja Standar pengelolaan lingkungan hidup Pasal 59 Catatan: Pemenuhan standar harus dengan persetujuan pengguna/penyedia jasa Standar K4 harus memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 55 55 55
KEGAGALAN BANGUNAN Pasal 60-65 diremake 56 Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir MULAI Laporan Pengguna Jasa dan/atau pihak yang dirugikan Penerimaan Laporan Kegagalan Bangunan oleh Menteri Penetapan Penilai Ahli oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Standar Mutu Bahan Standar Mutu Peralatan Standar Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Standar Prosedur Pelaksanaan Standar Mutu Hasil Pelaksanaan Standar Operasi Dan Pemeliharann Pedoman Pelindungan Sosial Tenaga Kerja Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Memperhatikan Kondisi Geografi Rawan Gempa diremake Laporan Kajian Teknis oleh Penilai Ahli paling lambat 90 hari kerja Penentuan Pihak yang Bertanggungjawab (Pasal 65) Pasal 60-65 Pengguna jasa bertanggung jawab setelah rencana umur konstruksi /setelah 10 tahun Penyedia Jasa: Bertanggung jawab sesuai rencana umur konstruksi /maksimum 10 tahun 56 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB VII TENAGA KERJA KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 57
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENAGA KERJA KONSTRUKSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI Ps. 70 Ps. 68 Ps. 69 Kualifikasi Operator Teknisi/Analis Ahli Klasifikasi Arsitektur Sipil Mekanikal Elektrikal Tata Lingkungan Manajemen Pelaksanaan Pelatihan sesuai Standar Kompetensi Kerja, diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan & Pelatihan Kerja yang diregistrasi Menteri WAJIB memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja , diperoleh melalui Uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan diregistrasi oleh Menteri Ps. 73 Ps. 71 Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan Lembaga Sertifikasi Profesi, dapat dibentuk oleh: Asosiasi Profesi terakreditasi; dan Lembaga Pendidikan & Pelatihan. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 58
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REGISTRASI DAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI Tanda Daftar Pengalaman Profesional Pengakuan Pengalaman Profesional Registrasi kepada Menteri Jenis layanan professional yang diberikan; Nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan professional; Tahun pelaksanaan pekerjaan; Nama pengguna jasa Ps. 72 TENAGA KERJA KONSTRUKSI Ditambah ikon di setiap box SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 59
TENAGA KERJA KONSTRUKSI ASING DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENAGA KERJA KONSTRUKSI ASING Pasal 74 KETENTUAN YANG WAJIB DIPENUHI: Pemberi Kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) Hanya untuk Jabatan tertentu sesuai Peraturan Perundangan Harus miliki surat tanda Registrasi dari Menteri Surat tanda registrasi diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya. Melakukan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai Peraturan Perundangan Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Kerja Konstruksi Asing SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA wajib PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 60
BAB VIII PEMBINAAN 61 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB VIII PEMBINAAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 61
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI Pasal 76-77 Pemerintah Pusat-APBN 1. Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional 2. Penyelenggaraan kebijakan pengembangan yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional 3. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan jasa konstruksi nasional 4. Pengembangan kerjasama dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah provinsi sub urusan jasa konstruksi 5. Dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur sebagai wakil 1. Penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan di wilayah provinsi 2. Penyelenggaraan kebijakan yang berdampak lintas kabupaten/kota di provinsi 3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan di provinsi 4. Penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub urusan jasa konstruksi Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Bupati/Walikota 1. Penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota 2. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota -APBD Menteri Pelaporan Gubernur Pelaporan Dalam pembinaan dapat mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi Background diganti yang lebih cerah SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 62
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah mengawasi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI Pasal 80-81 Tertib usaha dan perizinan Tertib penyelenggaraan Tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah mengawasi Bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri Bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 63
SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB IX SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 64
Pengguna dan penyedia jasa serta institusi terkait harus memberikan DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI Pasal 83 Pengguna dan penyedia jasa serta institusi terkait harus memberikan DATA dan INFORMASI Pembentukan suatu sistem informasi terintegrasi yang berisikan data dan informasi: Dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan pembiayaan yang dibebankan ke APBN Tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tugas dan layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 65
PARTISIPASI MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 66
PARTISIPASI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PARTISIPASI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI Pasal 84 Penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi Keikutsertaan masyarakat Jasa konstruksi dilakukan melalui SATU LEMBAGA yang dibentuk dan pengurusnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Syarat Asosiasi Badan Usaha dan Profesi terakreditasi Jumlah dan sebaran anggota Pemberdayaan kepada anggota Pemilihan pengurus secara demokratis Sarana dan prasarana di pusat dan daerah Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pembiayaan penyelenggaraan partisipasi masyarakat Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan oleh Lembaga dibiayai oleh APBN dan/atau sumber lain yang sah Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan merupakan penerimaan negara bukan pajak SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 67
PARTISIPASI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PARTISIPASI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI Pasal 85-87 Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan: Angka (1) dan (2) Tidak berlaku bila terjadi hilangnya nyawa seseorang dan/atau tertangkap tangan tindak pidana korupsi Mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi; Melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak kegiatan Jasa Konstruksi; DUGAAN KEJAHATAN DAN ATAU PELANGGARAN Point dibuat lingkaran Pemeriksaan hukum tidak mengganggu atau menghentikan penyelenggaraan jasa konstruksi Berkaitan kerugian negara, pemeriksaan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi. Partisipasi Masyarakat dalam Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat Dan/ Daerah Dalam Perumusan Kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi Masyarakat Dapat Dilakukan Juga Melalui Forum Jasa Konstruksi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 68
PENYELESAIAN SENGKETA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 69
PENYELESAIAN SENGKETA DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 88 Tidak tercapai Musyawarah untuk Mufakat Disesuaikan Berdasarkan Kontrak Kerja Konstruksi Penyelesaian Sengketa Tahapan upaya penyelesaian sengketa meliputi : Mediasi; Konsiliasi dan; Arbitrase; YA Selain upaya penyelesaian sengketa (mediasi dan konsiliasi), para pihak dapat membentuk dewan sengketa. Tercantum upaya penyelesaian? TIDAK Pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak Para pihak bersengketa membuat persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 70
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF 71 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 71
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 89-90 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 89-90 Usaha Perseorang yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan: Peringatan tertulis, Denda administrasi, dan/atau Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi BUJK & BUJKA yang tidak memenuhi syarat IUJK yang berlaku: BUJK yang tidak memiliki SBU sesuai pasal 30 (1): Denda administrasi, Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan/atau Pencantuman dalam daftar hitam Asosiasi Badan Usaha terakreditasi yang tidak melakukan kewajiban: Pembekuan akreditasi, dan/atau Pencabutan akreditasi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 72
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 91-92 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 91-92 BUJKA atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang tidak memenuhi ketentuan membentuk kantor perwakilan dan kerjasama modal dengan BUJKN : Peringatan tertulis, Denda administrative, dan/atau Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi Kantor perwakilan BUJKA yang tidak menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang: Denda administrasi, Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, dan/atau Pencabutan izin SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 73
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 93-95 Pengguna Jasa yang menggunakan layanan Profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi AHLI yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal: Peringatan tertulis dan/atau Denda administratif Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi utk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender/ seleksi/ pengadaan secara elektronik: Peringatan tertulis, dan/atau Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi Peyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama: Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, dan/atau Pembekuan izin DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 93-95 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 74
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 96 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 96 Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar K4 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi: Peringatan tertulis Denda administratif Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi Pencantuman dalam daftar hitam Pembekuan izin, dan/atau Pencabutan izin Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan/ persetujuan melanggar pasal 59 (2): SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 75
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENILAI AHLI yang dalam melakukan pekerjaannya tidak sesuai pasal 62 (2): Peringatan tertulis Pemberhentian dari tugas , dan/atau Dikeluarkan dari daftar penilai ahli teregistrasi Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban utk mengganti/ memperbaiki kegagalan bangunan sesuai Pasal 63: Denda administratif Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi Pencantuman dalam daftar hitam Pembekuan izin, dan/atau Pencabutan izin SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 97-98 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 76
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 99 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 99 Tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai pasal 70 (1) Pemberhentian dari tempat kerja Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja tidak bersertifikat sesuai Pasal 70 (2): Denda administratif, dan/atau Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi Setiap LSP yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi dikenai sanksi sesuai pasal 70 (3): Peringatan tertulis Denda administratif Pembekuan lisensi, dan/atau Pencabutan lisensi SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 77
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 100-101 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 100-101 Asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 (5): Peringatan tertulis Pembekuan akreditasi, dan/atau Pencabutan akreditasi Pemberi tenaga kerja konstruksi asing yang tidak memiliki RPTKA dan IMTA sesuai pasal 74 (1) dan mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki registrasi dari Menteri sesuai pasal 74 (3): Denda administratif Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, , dan/atau Pencantuman dalam daftar hitam Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melakukan alih pengetahuan dan alih teknologi sesuai pasal 74 (5): Pemberhentian dari pekerjaan, dan/atau KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIFAKAN DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 78
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN 79 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 79
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KETENTUAN PERALIHAN Pasal 103 Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi tetap menjalankan tugas Sertifikasi dan registrasi Badan Usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 80
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP 81 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BAB XIV KETENTUAN PENUTUP SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 81
KETENTUAN PENUTUP Pasal 104-106 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KETENTUAN PENUTUP Pasal 104-106 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 18 Tahun 1999 ttg Jasa Konstruksi dinyatakan MASIH TETAP BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU Peraturan Pelaksana dari Undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan. Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI 82