IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN OLEH : PURWANTO KEPALA KANTOR REGIONAL I BKN YOGYAKARTA
Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan Pada Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang Politik, Ras, Warna Kulit, Agama, Asal-Usul, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Umur atau Kondisi Kecacatannya. Pengertian Merit Sistem UU 5 Th 2014
Prinsip Merit Merit Sistem UU 5 Th 2014 Rekrutmen dan seleksi berdasarkan kemampuan (Ability), pengetahuan (Knowledge), dan keterampil an (Skill) melalui kompetensi terbuka dan adil. Memberlakukan pegawai ASN adil & setara. Prinsip Merit Remunerasi sesuai pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja tinggi. Standar tinggi integritas, perilaku dan kepedulian bagi kepentingan masyarakat. Merit Sistem UU 5 Th 2014 Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien. Mempertahankan pegawai ASN yang berprestasi dan melakukan koreksi terhadap yang kurang berprestasi Kesempatan Pengembangan kompetensi. Melindungi pegawai ASN dari pengaruh politik. Perlindungan pegawai ASN
Penerapan Sistem Merit Penataan jabatan (restructuring dan rightsizing) agar semua jabatan jelas kontribusinya terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Penerapan Sistem Merit Penyusunan kualifikasi, standar kompetensi, target kinerja untuk setiap jabatan. Merit Sistem UU 5 Th 2014 Penerapan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan transparan. Penyempurnaan sistem remunerasi. Penempatan kembali pegawai. Penyusunan rencana pengembangan karier, termasuk program Diklat.
MERIT SYSTEM & IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN Pansel Intern Extern Syarat : Kompetensi Kualifikasi Kepangkatan Pendidikan & Pelatihan Rekam Jejak Jabatan Integritas Nasional JPT Utama JPT Madya Seleksi Terbuka & Kompetitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian JT Pratama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Paling Lama 5 Tahun, Diperpanjang Pencapaian Kinerja Kesesuaian Kompetensi Kebutuhan Instansi Tidak Memenuhi Kinerja dlm (1 Th) Kesempatan 6 bln. Tidak menunjukkan perbaikan Kinerja Uji Kompetensi Uji Kompetensi Pengawas oleh KASN Rekomendasi: Pembentukan Panitia Seleksi Pengumuman Jab. yg kosong Pelaksanaan Seleksi Pengusulan Nama Penetapan Calon Pelantikan
Pengadaan PNS Pengembangan Seleksi Secara Obyektif Berdasarkan: Kompetensi Kualifikasi Persyaratan Jabatan Tahap Seleksi Pengadaan PNS: Administrasi Kompetensi Dasar Kompetensi Bidang Pengadaan PNS Persyaratan Menjadi PNS : Kelas Pendidikan & Pelatihan Sehat Jasmani & Rohani
Integritas & Moralitas Pengembangan Karir Berdasarkan : Kualifikasi Kompetensi Penilian Kinerja & Kebutuhan Instansi Kompetensi : Kompetensi Teknis (Spesialisasi Pendidikan, Pelatihan Teknis, Pengalaman Teknis) Kompetensi Manajerial (Pendidikan, Pelatihan Struktural, Pengalaman, Kepemimpinan) Kompetensi Sosial Kultur (Pengalaman Kerja pada Tingkat menjemukan Pengembangan Karir Integritas & Moralitas Pengembangan Kompetensi Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi : - Praktek Kerja Antar Instansi - Pertukaran antara PNS dengan Pegawai Swasta.
Penilaian Kinerja Penilaian Kinerja (Individu, Unit, Organisasi). Dengan Target, Capaian Hasil & Perilaku PNS Penilaian : - Obyektif Terukur Akutanbel Partisipatip Transparan Penilaian Kinerja Hasil Penilaian : Pengangkatan Jabatan Kenaikan Pangkat Pemberian Tunjangan & Sanksi Mutasi & Promosi Mengikuti Pendidikan & Pelatihan
IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN 5 TAHUN DAN 1 TAHUN PENGADAAN (PERENCANAAN SAMPAI DENGAN PENGANGKATAN PNS) PANGKAT DAN JABATAN (PNS DIANGKAT DALAM PANGKAT DAN JABATAN) PENGEMBANGAN KARIER (KUALIFIKASI, KOMPETENSI, PENILAIAN KINERJA) KOMPETENSI TEKNIS KOMPETENSI MANAJERIAL KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL POLA KARIER PROMOSI JABATAN ADMINISTRASI OLEH PPK SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI TIM PENILAI KINERJA PNS. JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SELEKSI TERBUKA
PENILAIAN KINERJA (PERENCANAAN KINERJA ,CAPAIAN, DAN PRILAKU PNS PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN ADIL DAN LAYAK DAN MENJAMIN KESEJAHTERAAN PNS SESUAI BEBAN KERJA, TANGGUNGJAWAB, DAN RESIKO PEKERJAAN TUNJANGAN KINERJA, FASILITAS, TUNJANGAN KEMAHALAN PENGHARGAAN (TANDA KEHORMATAN, KP ISTIMEWA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DSB DISIPLIN PEMBERHENTIAN JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA PERLINDUNGAN (JAMINAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, BANTUAN HUKUM).
TANTANGAN MANAJEMEN ASN ANJAB (ANALIS JABATAN) DAN ABK (ANALIS BEBAN KERJA) PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI PANGKAT KLAS JABATAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PANGKAT DAN JABATAN SISTEM PENGGAJIAN EVALUASI JABATAN IURAN PNS DAN PEMBERI KERJA PENSIUN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DISIPLIN
Terima Kasih Sekian dan Terima Kasih