PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH UU 32/2004 UU 33/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 PP 58/2005 UU 15/2004 PERMENDAGRI 13/2006 PP 24/2005 PP 8/2006 PERDA PKD PP 58/2005 Peraturan KDH OMNIBUS REGULATIONS
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/ Input Proses Output/Input Proses Output Arah & Kebijakan Umum Strategi & Prioritas Program Kegiatan Anggaran Renstrada Dokumen Perencanaan Lainnya Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Kebijakan Pemerintah Pusat APBD Tolok Ukur Kinerja Standar Analisa Belanja Standar Biaya Akuntansi Laporan Pelaksanaan APBD Perda APBD Dokumen Catatan Evaluasi Kinerja Triwulanan Akhir Tahun (LPJ) Hasil Evaluasi
STRUKTUR ORGANISASI DAN PARA PEJABAT YANG MELAKUKAN PENGELOLAAN KEUDA
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK - SKPD
STUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (KEPALA SKPD) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid n1) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Kabid n) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Sekretaris) BENDAHARA PENERIMAAN/ PENGELUARAN PPTK PPTK PPK - SKPD Pembantu Bendahara Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan Menyiapkan SPM Memverifikasi SPJ Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: Membuat dokumen Mencatat pembukuan Gaji
FUNGSIONAL DAN ADMINISTRASI BENDAHARA PPKD selaku BUD PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN STS RPH SPJ - PDPT SPP – UP/GU/TU/LS BUKU2 SPJ-BELANJA HUBUNGAN FUNGSIONAL DAN ADMINISTRASI
PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD (PPK-SKPD) PENGGUNA ANGGARAN PPK – SKPD (SEKRETARIS/TATA USAHA/KEUANGAN) PENYIMPANAN SPM VERIFIKASI SPJ AKUNTANSI& PELAPORAN KEUANGAN
(Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan) PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BENDAHARA UMUM DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH PPKD Selaku BUD (Kepala BPKAD/Biro/Bagian Keuangan) SEKRETARIS PPK - SKPD BIDANG PENDAPATAN BIDANG ANGGARAN BIDANG AKUNTANSI BIDANG ASET BIDANG INVESTASI KUASA BUD BIDANG PERBENDAHARAAN Memungut Pendapatan Mengelola Memverifikasi pendapatan dari Bendahara Penerimaan Menyusun APBD dan Perubahan APBD Mengesahkan DPA SKPD Melaksanakan Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan Pemda Semester Mengelola Aset Daerah Mengelola Investasi Daerah
KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH (BIDANG PERBENDAHARAAN) URUSAN PENERIMAAN URUSAN PENGELUARAN URUSAN PELAPORAN URUSAN TATA USAHA E Menerima, menyimpan Uang daerah Menyiapkan SPD Menerbitkan SP2D Membayar Menyiapkan Anggaran Kas Menyusun Laporan Arus Kas Memantau Pelaksanaan APBD Urusan Tata Usaha Internal
MODEL 1 STRUKTUR ORGANISASI KEPALA SKPD PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIS/TU PPK-SKPD Ka UPT Ka SKPD KUASA PENGGUNA ANGG. KUASA PENGGUNA ANGG. Kasubbid Kasubbid PPTK PPTK
MODEL 2 STRUKTUR ORGANISASI KEPALA SKPD PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIS/TU PPK-SKPD Ka SKPD Ka UPT PPTK PPTK
MODEL 3 STRUKTUR ORGANISASI SKPD – (KHUSUS SEKRETARIAT DAERAH) SEKDA Pj. Pengguna Anggaran ASISTEN Kuasa Pengguna Angg. KABAG/KARO Pj. Pelaksana TK Kasubbag TUK Pj. Penatausahaan Keuangan SKPD
MODEL STRUKTUR ORGANISASI SKPD – SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SEKDA KAB/KOT Pj. Pengguna Anggaran KPA = PEMBUAT KOMITMEN KABAG Kuasa Pengguna Angg. Kasubbag Pj. Pelaksana TK Kasubbag TU Pj. Penatausahaan Keuangan SKPD
PROSES PENATAUSAHAAN
PENATAUSAHAAN KEUDA Penatausahaan pada SKPD: Penatausahaan pada SKPKD Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran: Mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) Mekanisme Pembebanan Langsung (LS) Penatausahaan pada SKPKD Prosedur Penatausahaan Penerimaan Kas Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Kas:
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH PPAS RPJMD/RKPD KUA EVALUASI RKA-SKPD RAPBD PERDA APBD Penjabaran APBD ANGGARAN KAS DKA-SKPD
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPM-UP SPM-GU SPM-TU SPP-UP SPP-GU SPP-TU SP2D SPJ
SPP SPP – Uang Persediaan (SPP-UP) SPP – Ganti Uang (SPP-GU) SPP – Tambahan Uang (SPP-TU) SPP – Langsung (SPP – LS)
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP – UP Surat Pengantar SPP – UP Ringkasan SPP – UP Rincian SPP – UP Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa TIdak Boleh Digunakan Selain UP dll Kelengkapan Dokumen SPP – GU Surat Pengantar SPP – GU Ringkasan SPP – GU Rincian SPP – GU Surat Pengesahan Pertanggungjawaban (SPJ) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain GU
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP – TU Surat Pengantar SPP – TU Ringkasan SPP – TU Rincian SPP – TU Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain TU Dll Karakteristik SPP-TU Digunakan untuk Kegiatan yang Mendesak Besaran Nilai Rupiah berdasarkan pada Periode/Bulan Permintaan Harus Habis Digunakan pada Periode/Bulan Permintaan Jika Tambahan Uang TIdak Habis Digunakan maka Harus Disetor Kembali pada Akhir Periode/Bulan Permintaan
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP – LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan Surat Pengantar SPP – LS Ringkasan SPP – LS Rincian SPP – LS Lampiran SPP – LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan a.l. Daftar pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji SK CPNS/SK PNS/SK Kenaikan Pangkat/SK Jabatan’ Daftar Keluarga (KP4)/Surat Nikah/Akte Kelahiran Surat Pindah/Surat Kematian SSP PPh Pasal 21 dll Kelengkapan digunakan sesuai peruntukannya
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP – LS Pengadaan Barang dan Jasa Surat Pengantar SPP – LS Ringkasan SPP – LS Rincian SPP – LS Lampiran SPP – LS Pengadaan Barang dan Jasa a.l. Salinan surat rekomendasi SKPD teknis terkait SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) Surat perjanjian kerjasama/kontrak Berita acara penyelesaian pekerjaan/Serah Terima Kwitansi bermaterai/nota/faktur Surat jaminan bank atau yang dipersamakan Berita acara pemeriksaan Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan Pekerjaan Foto/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan Dokumen lain yang dipersyaratkan dll
SPM SPM – Uang Persediaan (SPM-UP) SPM – Ganti Uang (SPM-GU) SPM – Tambahan Uang (SPMP-TU) SPM – Langsung (SPM – LS) Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPP Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPP
SP2D Dapat dicairkan pada Bank yang telah ditunjuk Bukan Alat Pembayaran Dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia; dan/atau Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang - undangan Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPM Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPM
PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN LS PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA KUASA BUD SPM PPK - SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) UANG FIHAK III PPTK (menyiapkan dokumen) Tagihan dan Laporan Kegiatan
PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA KUASA BUD SPM – UP/GU/TU PPK - SKPD SP2D SPP – UP/GU/TU BANK BENDAHARA PENGELUARAN UANG
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN NO URAIAN KETERANGAN 1 Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2 Mengesahkan DPA-SKPD dan Anggaran Kas PPKD 3 Menerbitkan SKPD PPKD SELAKU BUD 4 Menerima dan menyetor penerimaan SKPD BENDAHARA PENERIMAAN 5 Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 6 Pengajuan SPP-UP/GU/TU/LS (sistem UYHD) BENDAHARA PENGELUARAN 7 Pengajuan SPM-UP/GU/TU/LS KEPALA SKPD 8 Menerbitkan SP2D KUASA BUD 9 Pertanggungjawaban (SPJ)
ANGGARAN KAS Anggaran kas adalah dokumen perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN KAS Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun Rancangan Anggaran Kas SKPD. Rancangan Anggaran Kas SKPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan Rancangan DPA-SKPD. Pembahasan Rancangan Anggaran Kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan Pembahasan DPA-SKPD. Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.