ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN KPP PRATAMA KEBUMEN
DASAR HUKUM UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ.4/1995 tentang Penyuluhan Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis;
OBJEK PAJAK (UU PPh Pasal 4 ayat (1)) Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa; Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya; Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah; Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha;
PENGHASILAN YAYASAN PENDIDIKAN Uang pendaftaran dan uang pangkal; Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan; Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan; Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya; Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya; Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
BUKAN OBJEK PAJAK Bantuan atau sumbangan Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang PPh Penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh Subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan.
BIAYA-BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO 1 Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan; 2 Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor; 3 Biaya publikasi/iklan; 4 Biaya kendaraan; 5 Biaya kemahasiswaan; 6 Biaya ujian semester; 7 Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air); 8 Biaya laboratorium; 9 Biaya penyelenggaraan asrama;
BIAYA-BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO 10 Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya; 11 Biaya pemeliharaan kampus; 12 Biaya penyusutan; 13 Kerugian karena penjualan/pengalihan harta; 14 Biaya penelitian dan pengembangan; 15 Biaya beasiswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan; 16 Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga; 17 Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu; 18 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN MENYAMPAIKAN SPT Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya. Ditutup dengan Laporan Rugi Laba / Neraca Wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ASPEK PERPAJAKAN YAYASAN PPh Pasal 21 PPh Pasal 23 PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Pasal 26 PPh Pasal 25
PPh PASAL 21 Dikenakan atas : Pembayaran Gaji, Honor, Upah, Komisi, Uang saku & sejenisnya bersifat rutin/tidak rutin. PKP Ph Bruto – By Jabatan – PTKP PPh Ps. 21 PKP X Tarif Psl. 17
PPh PASAL 21 Dikenakan atas : Pembayaran Gaji, Honor, Upah, Komisi, Uang saku dan sejenisnya bersifat rutin. PKP Ph Bruto – By Jabatan – PTKP PPh Ps. 21 PKP X Tarif Psl. 17
Perhitungan PTKP mulai 1 Januari 2016 No. Status Kode Jumlah 1. WP Tidak Kawin + 0 Tanggungan TK/- 54.000.000 2. WP Tidak Kawin + 1 Tanggungan TK/1 58.500.000 3. WP Tidak Kawin + 2 Tanggungan TK/2 63.000.000 4. WP Tidak Kawin + 3 Tanggungan TK/3 67.500.000 5. WP Kawin + 0 Tanggungan K/- 6. WP Kawin + 1 Tanggungan K/1 7. WP Kawin + 2 Tanggungan K/2 8. WP Kawin + 3 Tanggungan K/3 72.000.000 Catatan : PTKP dihitung kondisi per 1 Januari pada awal Tahun Pajak Tanggungan Wajib Pajak maksimal 3 orang PTKP Istri bekerja tidak bisa menanggung suaminya kecuali ada Surat Keterangan dr Camat bahwa suaminya tidak bekerja
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 21 Tergantung Penerimanya : Pegawai Tetap atau bukan Mempunyai NPWP atau tidak Bagi yang belum ber-NPWP, PPh yang dipotong 20% lebih tinggi Pegawai : Pegawai Tetap ber-NPWP: 5% x PKP Pegawai Tetap tdk ber-NPWP: 6% x PKP Bukan Pegawai : Bukan Pegawai Tetap Ber-NPWP : 5% x Jumlah Bruto Bukan Pegawai TetapTidak Ber-NPWP : 6% x Jumlah Bruto
PPh PASAL 23 Dikenakan atas : Setiap pengadaan Jasa dan Sewa kendaraan / peralatan (berapapun nilai pengadaannya) Bila pengadaan jasa (termasuk JKP dan nilai lebih 1 Jt) maka terutang PPh Ps. 23 dan terutang PPN
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 23 Dibedakan : Rekanan punya NPWP atau tidak Bagi yang tidak ber-NPWP, PPh yang dipungut 100% lebih tinggi TARIF : Rekanan ber-NPWP : 2% x Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak ber-NPWP : 4% x Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) 15 % X Jml Bruto (bunga, deviden, royalti)
PPh Ps. 4(2) JASA KONSTRUKSI Dikenakan terhadap : Pembayaran atas jasa pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan konstruksi TARIF : 2% : pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil 4% pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan besar 4% perencanaan dan pengawasan konstruksi oleh pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha 6% perencanaan dan pengawasan konstruksi oleh pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha
PPh Ps.4 (2) SEWA TANAH/BGN Dikenakan atas : Pembayaran atas Sewa Tanah dan atau Bangunan TARIF : 10 % x Nilai Persewaan
PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima Warga Negara Asing (Orang Pribadi atau Badan Usaha) Tarif PPh Pasal 26 = 20 % X Jml Bruto
PPH PASAL 25 Fasilitas Pengurangan Tarif PPh : TARIF WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI TAHUN PAJAK 2009 SEBESAR 28% X PKP SEJAK TAHUN PAJAK 2010 SEBESAR 25% X PKP Fasilitas Pengurangan Tarif PPh : Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa Pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 60 61
ANGSURAN PAJAK PPH PS. 25 DALAM TAHUN BERJALAN BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN SAMA DENGAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG / DIPUNGUT PIHAK 3 PPh PSL 21 PPh PSL 22 PPh PSL 23 PPh YANG TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK 83 89
Perlakuan Khusus PPh Atas Sisa Lebih yang Diterima Badan/Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengembangan yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan Dasar Hukum : PMK No. 80/PMK.03/2009 Tanggal 22 April 2009 Per-44/PJ./2009 Tanggal 24 Juli 2009 Berlaku Surut sejak 1 Januari 2009
SISA LEBIH YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Pemanfaatan SISA LEBIH Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan meliputi : Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut; Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN SISA LEBIH DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK Membuat rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan Membuat Surat Pernyataan bahwa : sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Membuat pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan Membuat laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebihlaporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih Disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan
PELAKSANAAN Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; 2. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
SANKSI Apabila setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana telah diatur, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
PEMBAYARAN Tempat : Bank Persepsi/Kantor Pos Batas Waktu Pembayaran : PPh Ps 21/23/4(2)/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya PPh Ps 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya PPh Ps 29 paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan (30 April tahun berikutnya) PPN paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya
PELAPORAN Tempat : KPP Pratama Kebumen Batas Waktu Pelaporan : SPM PPh Ps 21/23/4(2)/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya SPM PPh Ps 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya SPM PPN paling lambat Akhir bulan berikutnya SPT Tahunan PPh Pasal 25 paling lambat Akhir 30 April Tahun berikutnya
KPP PRATAMA MAKASSAR SELATAN TERIMA KASIH KPP PRATAMA MAKASSAR SELATAN