Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 ) Ilmu Administrasi Negara 2016 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 8 sanri (bagian 2)
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
STRATEGI REFORMASI BIROKRASI NASIONAL http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id STRATEGI REFORMASI BIROKRASI NASIONAL UU APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Pelaksana: 19 PP, 4 PERPRES, 1 PERMEN Makro : Kerangka Regulasi Nasional RUU Administrasi Pemerintahan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka Peningkatan Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur 2. Mikro : Program/kegiatan pd tingkat Instansi (K/L dan Pemda) 8 Area Perubahan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 8 sanri (bagian 2)
ASN TUJUAN UTAMA UU ASN Meningkatkan: Independensi dan Netralitas http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id TUJUAN UTAMA UU ASN Meningkatkan: Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan Dan Akuntabilitas ASN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 8 sanri (bagian 2)
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 8 sanri (bagian 2)
Memiliki standar pelayanan profesi ASN SEBAGAI PROFESI Memiliki standar pelayanan profesi Memiliki dan menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi Memiliki standar sertifikasi profesi Memiliki organisasi profesi yang independen http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; 1. PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang- Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 8 sanri (bagian 2)
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Manajemen PNS Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
…terimakasih… http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id