PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA Surabaya, 22 Mei 2017
PARIWISATA Undang-Undang No 10 Tahun 2009, Pasal 1 Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. 2
PARIWISATA Undang-Undang No 10 Tahun 2009, Pasal 1 Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 3
PEMBANGUNAN PARIWISATA Visi pembangunan kepariwisataan nasional adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Misi pembangunan kepariwisataan nasional meliputi pengembangan: Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah dan masyarakat; Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara; Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; Organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan. 4
USAHA PARIWISATA pasal 4, UU 10/2009 Pedaftaran Usaha Pariwisata Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum; Usaha mikro dan kecil (kekayaan bersih < 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan < 2.5 milyar rupiah), dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; Usaha menengah (kekayaan bersih 500 juta – 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan 2.5 milyar – 10 milyar rupiah), dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; Usaha besar (kekayaan bersih > 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > 50 milyar rupiah), berbentuk badan usaha berbadan hukum. 5
USAHA PARIWISATA pasal 15, UU 10/2009 Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi usaha pariwisata atau kantor, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi. Usaha pariwisata yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi (usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata), dan/atau yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; Pendaftaran dilakukan terhadap lokasi atau kantor tergantung jenis usahanya. 6
USAHA PARIWISATA pasal 19/20/21, UU 10/2009 Tahapan Pendaftaran Usaha Pariwisata Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan: a. Usaha Perseorangan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Fotokopi NPWP; Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Badan usaha atau badan usaha berbadan hukum: Akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan); Pemeriksaan berkas permohonan; Penerbitan TDUP; Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari Pengusaha Pariwisata. 7
USAHA PARIWISATA pasal 14, UU 10/2009 Daya Tarik Wisata; Kawasan Pariwisata; Jasa Transportasi Wisata; Jasa Perjalanan Wisata; Jasa Makanan Dan Minuman; Penyediaan Akomodasi; Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi; Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, Dan Pameran; Jasa Informasi Pariwisata; Jasa Konsultan Pariwisata; Jasa Pramuwisata; Wisata Tirta; Spa. 60 Jenis Usaha Pariwisata 8
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata. Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas kereta api untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan pariwisata. Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata. 9
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata Usaha Angkutan Laut Wisata Dalam Negeri adalah usaha penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, di wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Usaha Angkutan Laut Internasional Wisata adalah usaha penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sertifikasi Usaha jasa Informasi Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha jasa informasi pariwisata untuk mendukung peningkatana mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha jasa informasi pariwisata melalui audit pemenuhan standar usaha jasa informasi pariwisata. 10
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata 11
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata Sebagai insan pariwisata apa yang akan kita lakukan… 12
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata Jenis Pelayanan Angkutan Definisi Ciri – Ciri Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata Angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata. Mengangkut wisatawan; Pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata; Tidak masuk terminal; Besaran tarif ditentukan berdasarkan jarak ke tujuan wisata; Tidak boleh digunakan selain keperluan wisata; Tidak terjadwal; Menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata. 13
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Transportasi Wisata Kelengkapan Bus Pariwisata: Label/sticker tulisan “PARIWISATA” yang dipasang secara permanen pada kaca depan, sebelah kiri dan sebelah kanan, kaca belakang; Nama Perusahaan, no. urut bus yang dicantumkan pada sisi kiri/kanan mobil bus; Tulisan balok pada sisi kiri/kanan badan mobil bus, “ANGKUTAN PARIWISATA” Identitas pengemudi pada dashboard; Kotak obat lengkap dengan isinya; Tanggap darurat kecelakaan (jendela/pintu darurat, martil, alat pemadam). 14
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Perjalanan Wisata Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/ Promotor adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha jasa impresariat/ promotor untuk mendukung mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha jasa impresariat/ promotor melalui audit pemenuhan standar usaha jasa impresariat/ promotor. 15
USAHA JASA PARIWISATA Biro Perjalanan Wisata Umrah Usaha Biro Perjalanan Wisata dapat menjadi penyelenggara ibadah umrah dengan beberapa ketentuan diantaranya: Permenag Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/ Promotor adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha jasa impresariat/ promotor untuk mendukung mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha jasa impresariat/ promotor melalui audit pemenuhan standar usaha jasa impresariat/ promotor. 16
USAHA JASA PARIWISATA Biro Perjalanan Wisata Umrah Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh biro perjalanan wisata wajib mendapat izin operasional sebagai PPIU. Izin operasional sebagai PPIU ditetapkan oleh Menteri. Pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain; Memiki izin usaha biro perjalanan wisata dari dinas pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun; Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP); 17
USAHA JASA PARIWISATA Biro Perjalanan Wisata Umrah Memiliki surat rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku; memiliki surat rekomendasi asli dari Kanwil Kemenag setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan; menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata, yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 18
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Pramuwisata Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 19
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa MICE Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition) adalah usaha pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional. 20
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Informasi Pariwisata Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. 21
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha: Gelanggang Rekreasi Olahraga Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. lapangan golf; rumah bilyar; gelanggang renang; lapangan tenis; gelanggang bowling. Gelanggang Seni Usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. sanggar seni; galeri seni; gedung pertunjukan seni. 23
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Wisata Ekstrim Usaha yang menyediakan tempat dan/atau fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi. Arena Permainan Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan. Hiburan Malam Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria. Kelab Malam; Usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa. 24
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Hiburan Malam Diskotek; Usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu. Pub. Usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup. Rumah Pijat Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi. 25
USAHA JASA PARIWISATA Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Taman Rekreasi Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi. Taman Rekreasi; Taman Bertema. Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam-macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi. Karaoke Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu. 9. Usaha Jasa Impresariat/Promotor Usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan. 26
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA Visi pembangunan kepariwisataan nasional adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat, melaui pengembangan Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya Setiap pengusaha pariwisata berhak: mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LEGALITAS TDUP Standarisasi Sertifikasi 27
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA Kewajiban setiap pengusaha pariwisata: Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; Memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; Mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; Mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, danmemberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; Berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA Kewajiban setiap pengusaha pariwisata: Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; Menjaga citra negara dan bangsa indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; Menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima Kasih semoga bermanfaat