PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Pajak Penghasilan Pasal 21
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA ss

TUJUAN PELATIHAN Memperkenalkan kewajiban perpajakan, jenis-jenis pajak, tarif, cara perhitungan pajak penghasilan yang terkait dengan organisasi nirlaba Untuk formulir perpajakan dapat diunduh dari : www.pajak.go.id

Pajak Siapa yang kena Pajak? APAKAH YAYASAN & ORNOP KENA PAJAK kontribusi wajib kepada negara bersifat memaksa tidak mendapatkan imbalan secara langsung Pajak sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap Siapa yang kena Pajak?

KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN (LEMBAGA) Pemotong PPh 21 Pemotong PPh 23 dan 4 ayat 2 Pasal 25

BADAN SEBAGAI PEMOTONG Contoh : Bayar Gaji Perbulan : Rp 5 juta ke Ristanto Dipotong Pajak : Rp 155.000 Lembaga Ristanto Dibayar Mendapat bukti potong Gaji Bersih Rp 4.845.000 SPT Ristanto Pajak Rp 155.000 Uang & SSP Kas Negara Dilapor ke KPP Disetor paling lambat tg 10 bln berikutnya SPT& SSP Kantor Pajak Dilapor paling lambat tg 20 bln berikutnya

PENGHASILAN RISTANTO Menurut UU Pajak, termasuk dalam definisi Penghasilan adalah : Gaji Upah Honorarium Tunjangan dan Pembayaran lain dengan nama apapun

PERHITUNGAN PAJAK PENERIMA PENGHASILAN TARIF PPh PASAL 21 KETERANGAN Pegawai Tetap Psl 17 x (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) Biaya Jabatan : 5% dari Ph Bruto atau maksimal Rp500.000/bulan atau maksimal Rp6.000.000/tahun PTKP : TK/0 = Rp 36.000.000/tahun K/0 = Rp 39.000.000/tahun K/1 = Rp 42.000.000/tahun K/2 = Rp 45.000.000/tahun K/3 = Rp 48.000.000/tahun Tarif Pajak Pasal 17 : 5% >Rp.0 – Rp 50 juta 15% > Rp50 juta - Rp 250 juta 25% > Rp 250 juta – Rp 500 juta 30% > Rp 500 juta Konsultan yang menerima Honor lebih dari 1 kali dalam 1 tahun (Bersifat Berkesinambungan) Psl 17 x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto Konsultan yang menerima Honor hanya 1 kali dalam 1 tahun (Tidak Bersifat Berkesinambungan) Psl 17 x 50% x Penghasilan Bruto Honor dan Imbalan Lain Peserta Kegiatan (rapat, perlombaan, kepanitiaan) Psl 17 x Penghasilan Bruto Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih tinggi 20% daripada yang ber- NPWP (Pasal 21 ayat 5.a)

PPh 23 Tarif Penghasilan PPh 4 (2) Tarif Penghasilan PENGHASILAN YANG DI POTONG PS. 23 & 4 ayat 2) Pajak Penghasilan yang dipotong atas : Hadiah Penghargaan – 15% Sewa (kecuali tanah dan bangunan) – 2% (mis : kendaraan, LCD, peralatan dll) Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih tinggi 100% PPh 23 = Tarif X Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan – tarif 10% final (PPh Pasal 4 ayat 2) PPh 4 (2) = Tarif X Penghasilan

Sumbangan, Hibah, Bantuan, Wakaf MEKANISME PPH BADAN PENERIMAAN - BIAYA = LABA FISKAL x TARIF PPH Ps. 17 Sumbangan, Hibah, Bantuan, Wakaf BUKAN PENGHASILAN Tarif PPh Pasal 17 = 25% x Laba Fiskal TIDAK ADA PPH BADAN TERUTANG, bila : Penghasilan hanya dari Sumbangan, Hibah, Bantuan dan Wakaf, Ada penghasilan selain di atas, tetapi Biaya LEBIH BESAR dari Penghasilan

KEWAJIBAN PERPAJAKAN Menghitung dan Memotong Melapor Menyetor (pasal 3,4 KUP) Mendaftar NPWP Menyeleng-garakan Pembukuan (pasal 28 KUP) Menyerahkan Data bila Diperiksa (pasal 28 KUP)