PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA ss
TUJUAN PELATIHAN Memperkenalkan kewajiban perpajakan, jenis-jenis pajak, tarif, cara perhitungan pajak penghasilan yang terkait dengan organisasi nirlaba Untuk formulir perpajakan dapat diunduh dari : www.pajak.go.id
Pajak Siapa yang kena Pajak? APAKAH YAYASAN & ORNOP KENA PAJAK kontribusi wajib kepada negara bersifat memaksa tidak mendapatkan imbalan secara langsung Pajak sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap Siapa yang kena Pajak?
KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN (LEMBAGA) Pemotong PPh 21 Pemotong PPh 23 dan 4 ayat 2 Pasal 25
BADAN SEBAGAI PEMOTONG Contoh : Bayar Gaji Perbulan : Rp 5 juta ke Ristanto Dipotong Pajak : Rp 155.000 Lembaga Ristanto Dibayar Mendapat bukti potong Gaji Bersih Rp 4.845.000 SPT Ristanto Pajak Rp 155.000 Uang & SSP Kas Negara Dilapor ke KPP Disetor paling lambat tg 10 bln berikutnya SPT& SSP Kantor Pajak Dilapor paling lambat tg 20 bln berikutnya
PENGHASILAN RISTANTO Menurut UU Pajak, termasuk dalam definisi Penghasilan adalah : Gaji Upah Honorarium Tunjangan dan Pembayaran lain dengan nama apapun
PERHITUNGAN PAJAK PENERIMA PENGHASILAN TARIF PPh PASAL 21 KETERANGAN Pegawai Tetap Psl 17 x (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) Biaya Jabatan : 5% dari Ph Bruto atau maksimal Rp500.000/bulan atau maksimal Rp6.000.000/tahun PTKP : TK/0 = Rp 36.000.000/tahun K/0 = Rp 39.000.000/tahun K/1 = Rp 42.000.000/tahun K/2 = Rp 45.000.000/tahun K/3 = Rp 48.000.000/tahun Tarif Pajak Pasal 17 : 5% >Rp.0 – Rp 50 juta 15% > Rp50 juta - Rp 250 juta 25% > Rp 250 juta – Rp 500 juta 30% > Rp 500 juta Konsultan yang menerima Honor lebih dari 1 kali dalam 1 tahun (Bersifat Berkesinambungan) Psl 17 x 50% x Kumulatif Penghasilan Bruto Konsultan yang menerima Honor hanya 1 kali dalam 1 tahun (Tidak Bersifat Berkesinambungan) Psl 17 x 50% x Penghasilan Bruto Honor dan Imbalan Lain Peserta Kegiatan (rapat, perlombaan, kepanitiaan) Psl 17 x Penghasilan Bruto Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih tinggi 20% daripada yang ber- NPWP (Pasal 21 ayat 5.a)
PPh 23 Tarif Penghasilan PPh 4 (2) Tarif Penghasilan PENGHASILAN YANG DI POTONG PS. 23 & 4 ayat 2) Pajak Penghasilan yang dipotong atas : Hadiah Penghargaan – 15% Sewa (kecuali tanah dan bangunan) – 2% (mis : kendaraan, LCD, peralatan dll) Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih tinggi 100% PPh 23 = Tarif X Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan – tarif 10% final (PPh Pasal 4 ayat 2) PPh 4 (2) = Tarif X Penghasilan
Sumbangan, Hibah, Bantuan, Wakaf MEKANISME PPH BADAN PENERIMAAN - BIAYA = LABA FISKAL x TARIF PPH Ps. 17 Sumbangan, Hibah, Bantuan, Wakaf BUKAN PENGHASILAN Tarif PPh Pasal 17 = 25% x Laba Fiskal TIDAK ADA PPH BADAN TERUTANG, bila : Penghasilan hanya dari Sumbangan, Hibah, Bantuan dan Wakaf, Ada penghasilan selain di atas, tetapi Biaya LEBIH BESAR dari Penghasilan
KEWAJIBAN PERPAJAKAN Menghitung dan Memotong Melapor Menyetor (pasal 3,4 KUP) Mendaftar NPWP Menyeleng-garakan Pembukuan (pasal 28 KUP) Menyerahkan Data bila Diperiksa (pasal 28 KUP)