H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH Ketua Komisi Informasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Good and Clean Governance di Badan Publik H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Semarang, 14 Februari 2017
H. RAHMULYO ADIWIBOWO, SH, MH H. RAHMULYO ADIWIBOWO, SH, MH. Ketua KIP Jateng 2010 – 2014 & 2014 - 2018 H : JL. Panda Tengah No. 8 Semarang O : Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang P : 081328349754 E : rahmulyo@gmail.com W: kipjateng.jatengprov.go.id BIODATA PENDIDIKAN FORMAL 1. SD Negeri 02 Pagi Jakarta Utara 2. SMP N 34 Jakarta Utara 3. STM 7 PGRI Mangga Besar Jakarta Barat 4. Fak.Hukum Universitas Pekalongan 5. Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro PEKERJAAN 1. Pekerja Sosial / LSM 2. Advokat / Pengacara 3. Ketua KIPP Kar Pekalongan Pemilu 1999 4. Ketua KPU Kota Semarang Pemilu 2004 5. Anggota Panwas Prov Jateng Pemilu 2009 6. Ketua KIP Jateng 2010 – 2014 7. Ketua KIP Jateng Periode II 2014 - 2018 ORGANISASI 1. Anggota KNPI Jateng 2010 2. Wakil Ketua MPW PP Jateng 2009 3. Wakil Sekretaris Badan Pengawas BAZ Kota Semarang
FILOSOFI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Majelis Umum PBB Tahun 1964 mengadopsi Resolusi 59 (1) yang menyatakan bahwa “Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB”. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB yang menyatakan bahwa : “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.” Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
FILOSOFI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (2) Rezim Ketertutupan Rezim Keterbukaan Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Tertutup Informasi Terbuka Pengecualian Informasi/rahasia Informasi Terbuka Pengecualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak
KOMISI INFORMASI Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
WEWENANG KOMISI INFORMASI Memanggil dan /atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya penyelesaian sengketa informasi publik; Meminta keterangan dan menghadirkan pejabat Badan Publik atau pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik; Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;
TUJUAN UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
GOOD GOVERNANCE Pasal 3 UU 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan Pasal 1 UU 28 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan per UU an Pasal 3 UU 28 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme Asas-asas penyelenggaraan negara yang baik, yaitu: Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; dan Asas Akuntabilitas
ASAS- ASAS GOOD GOVERNANCE / TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DI BIDANG KEPEGAWAIAN Perencanaan dan pengembangan pegawai yang objektif dan transparan yaitu melaksanakan kegiatan mll tahapan dalam manajemen kepegawaian meliputi penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai secara objektif, dan transparan, penempatan sesuai dengan kompetensinya dan pengembangan PNS berbasis kompetensi. Pelaksanaan Mutasi Kepegawaian yang akurat dan terukur yaitu dengan cara pengukuran kompetensi dasar dan kompetensi bidang melalui wawancara dan diumumkan secara terbuka. Peningkatan kualitas pegawai melalui pengukuran kompetensi dan penilaian kinerja yaitu digunakan sebagai bahan pertimbangan karier untuk penataan PNS dalam jabatan sesuai dengan kompetensinya. Peningkatan disiplin dan kesejahteraan serta pelaksanaan netralitas pegawai yaitu PNS sebagai unsur ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat harus bebas dari pengaruh politik praktis dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kpd masyarakat serta harus memiliki loyaalitas dan semangat pengabdian yg tinggi dlm melaksanakan tugasnya. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian yang akurat dan terintegrasi yaitu kebijakan pemerintah tentang implementasi e-gov menekankan untuk menggunakan teknologi informasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang lebih komprehensif danterintegrasi. Penyelenggaraan birokrasi harus dirubah selaras dgn perubahan yg terjadi ditingkat paradigmatik yaitu menjadi pemerintahan menuju good governance.
GOOD GOVERNANCE DI BIDANG KEPEGAWAIAN Profesionalisme Transparansi Akuntabilitas Penegakan etika dan moral dalam penyelenggaraan pelayanan publik THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE (penempatan seseorang sesuai dengan keahliannya)
CONTOH DI BIDANG KEPEGAWAIAN Dalam Proses rekrutmen ASN harus diumumkan secara terbuka, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : proses rekrutmen harus adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan. proses perekrutan pegawai harus terus menerus dan berkesinambungan berdasarkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan yang mengacu pd visi misi organisasi dgn tujuan agar tidak adanya tumpang tindih pegawai dalam satu unit organisasi dan agar jml pegawai dan jml lembaga organisasi seimbang, efektif dan efisien. Proses rekrumen dengan melalui tes CAT, diharapkan agar bisa lebih murni, lebih objektif, lebih transparan dan sesuai dgn visi misi organisasi.
INFORMASI PUBLIK Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
KATEGORI INFORMASI Informasi yang dapat diakses oleh publik Informasi yang dikecualikan/ dirahasiakan Pengecualian informasi bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak: Bersifat ketat artinya, pengecualian informasi dilakukan dengan pengujian secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek legal, kepatutan, dan kepentingan umum. Bersifat terbatas artinya, alasan pengecualian hanya didasarkan pada ketentuan pasal 17 UU KIP, dan dengan memperhatikan jangka waktu pengecualian informasi. Informasi yang telah dikecualikan dapat dinyatakan terbuka untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar. Metode uji dalam pengecualian informasi: Uji konsekuensi (consequential harm test ) Uji kepentingan publik (balancing public interest test) Informasi yg wajib disediakan & diumumkan secara berkala Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Informasi yg wajib diumumkan secara serta merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif; artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll. Informasi yg wajib tersedia setiap saat Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi pasif; artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan;
BADAN PUBLIK BOLEH MENOLAK PERMOHONAN INFORMASI TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi; bahwa alasan sebagai hasil pengujian konsekuensi harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik; badan publik wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik dengan disertai alasannya bahwa badan publik tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik ; Badan publik wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi publik dalam rangka pengecualian informasi publik
PEMOHON & PENGGUNA INFORMASI PUBLIK Pemohon Informasi Warga Negara dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. Pengguna Informasi Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP
HAK & KEWAJIBAN MASYARAKAT (PEMOHON/PENGGUNA INFORMASI) HAK Memperoleh informasi: Melihat & mengetahui informasi; Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka; Mendapat salinan informasi; Menyebarluaskan informasi. Mengajukan permintaan informasi; Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi. KEWAJIBAN Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik.
BADAN PUBLIK Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian/ seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ APBD, sumbangan masyarakat dan/ luar negeri.
KEPATUHAN BADAN PUBLIK Kewajiban Badan Publik Dalam Pelayanan Informasi Publik Ps 4 Perki 1 /2010 Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik: tata cara pemberian informasi publik dan tatacara pemberian tanggapan keberatan Membangun dan mengembangkan sistem tehnologi informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien / aplikasi PPID pada website Menunjuk dan mengangkat PPID Menganggarkan pembiayaan untuk pelayanan informasi publik Melakukan pembaharuan informasi publik dengan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Menyediakan sarana-prasarana/ruang pelayanan Menyediakan laporan informasi publik Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan layanan informasi publik di instansi masing-masing 19
HAK & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungab usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasai yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ Informasi publik yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan. KEWAJIBAN Menyediakan, memberikan dan/ menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; Membangun & mengembangkan sistem informasi & dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dpt diakses dgn mudah; Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yg diambil untuk memenuhi hak setiap orang.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Pasal 1 angka 9 UU KIP Adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
BAGAN ALUR PANDUAN PPID BAGI BADAN PUBLIK UUNO. 14 TAHUN 2008 Ps. 13, ayat (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sedehana setiap Badan Publik; a. Menunjuk PPID PP No. 61 Tahun 2010 Ps. 12, ayat (1) Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID di lingkungan Badan Publik Negara yg berada di Pusat dan Daerah merupakan pejabat yg membidangi informasi publik Permendagri No. 35 Tahun 2010 Ps. 7, ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ditetapkan PPID Struktur PPID Pendanaan S O P KELENGKAPAN PPID DIP Laporan Pelayanan Informasi Website PPID Ruang Pelayanan Informasi
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PPID No. Kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketentuan 1 bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pasal 1 angka 9 UUKIP 2 melakukan pengklasifikasian informasi publik berdasarkan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dan tersedia setiap saat. Pasal 9, 10, 11, 14, 15 dan 16 3 membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar (Standar Operating Procedure) sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pasal 13 ayat (1) huruf b UUKIP 4 membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (untuk informasi terbuka) Pasal 7 ayat (4) dan (5) UUKIP 5 melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang (untuk informasi dikecualikan) Pasal 19 UUKIP 6 melayani permohonan informasi berdasarkan permintaan sesuai dengan tata cara permintaan informasi ke Badan Publik. Pasal 22 UUKIP 7 mengumumkan layanan informasi setiap tahun, yang meliputi: (a) jumlah permintaan informasi yang diterima; (b) waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; (c) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (d) alasan penolakan permintaan informasi. Pasal 12 UUKIP
Standar layanan Informasi Publik Ps 22 UU KIP Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja Pemberitahuan tertulis & Pemberian informasi Permohonan PPID Informasi berada dibawah penguasaannya/tidak; Memberitahu keberadaan info yang diminta jika di Badan Publik lain dan tidak berada di bawah penguasaannya; Menerima/menolak permintaan jika diterima (sebagian/seluruhnya) dicantumkan informasi yang diminta; Menghitamkan/mengaburkan dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan Alat penyampaian dan format informasi; Biaya dan cara pembayaran; Pemberitahuan perpanjangan waktu dan alasannya jika pemberian informasi tidak dapat dilakukan dalam 10 hari. Memberi: Tanda bukti penerimaan permintaan Nomor pendaftaran Mencatat: Nama Alamat Subyek Format Cara penyampaian informasi yang diminta Saat menerima permintaan (langsung/elektronik) Saat pengiriman informasi (surat).
TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Pendaftaran Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Menginginkan Salinan Melihat Dokumen
ALUR PENANGANAN KEBERATAN & SENGKETA KE KOMISI INFORMASI Pengajuan Permohonan Puas? Jika PPID tidak memberitahukan perpanjangan waktu, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui Komisi Informasi Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi T 14 hari kerja
CONTOH PERMINTAAN INFORMASI Menghitamkan/mengaburkan dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan Contoh 2: Penghitaman dengan alasan dapat mengungkap informasi pribadi Contoh-1 Penghitaman informasi yang dikecualikan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan tujuan pemohon.
Salam Transparansi Website : http://kipjateng.jatengprov.go.id Facebook : http://www.facebook.com/kiprovjateng Twitter : http://twitter.com/#!/KIPROVJATENG