PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM Institut Pertanian Bogor Gedung Toyib Faperta , 26 April 2016
R U J U K A N Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri & Pegawai Tdk Tetap Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor : 15/E/KPT/2016 tentang Penerima Penugasan Riset dan Pengabdian Masyarakat Surat Perjanjian Penugasan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat Nomor : 0629/SP2H/LT/DRPM/II/2016 Surat Perjanjian Penugasan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Penelitian Nomor : 079/SP2H/LT/DRPM/II/2016
RENCANA KEBIJAKAN Penyederhanaan laporan keuangan kegiatan penelitian dan PM menjadi berbasis output bukan berbasis proses kegiatan Ketentuan ini diharapkan akan dapat dirumuskan/dicantumkan pada Peraturan Menteri Keuangan Diperkirakan ketentuan akan berlaku efektif mulai tahun 2017 Usulan Permintaan ke Kementerian Terkait Untuk tahun 2016, IPB menerbitkan peraturan Rektor tentang Pelaporan Keuangan Kegiatan dalam semangat penyederhanaan yang mungkin dilakukan pada kondisi sekarang.
1-Oct-17 KEUANGAN NEGARA “kekayaan yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” (Pasal 2 butir i, UU 17/2003) “kekayaan tersebut meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.” (Penjelasan Pasal 2 butir i, UU 17/2003) KEUANGAN NEGARA WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN PENGGUNAANNYA Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tsb dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 1/2004 pasal 52)
PELAKSANA KEGIATAN PENELITIAN/PM PENUNJUKKAN DOSEN SEBAGAI PELAKSANA KEGIATAN Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat PK adalah dosen/tenaga kependidikan/mahasiswa yang diberi tugas secara tertulis dalam bentuk Surat Keputusan PJPA atau Surat Tugas KPJPA/PPP/PPU untuk melaksanakan kegiatan tertentu baik dengan Dana APBN maupun Dana Masyarakat. DOSEN PELAKSANA KEGIATAN PENELITIAN/PM Pembuatan Komitmen
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PENELITIAN & PM Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang mengakibatkan pengeluaran, dilakukan melalui pembuatan komitmen. PEMBUATAN KOMITMEN PERJANJIAN SURAT KEPUTUSAN Surat Perjanjian Penugasan antara Dosen dengan Kepala LPPM Pelaksanaan Penelitian & PM *
PENYELESAIAN KOMITMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENELITIAN Progress ditanda tangani Surat Perjanjian 70% Tahap I Transfer dari RC LPPM ke RC Bank Peneliti …???? Progress Ditanda tangani 30% Tahap II Transfer dari RC LPPM ke RC Bank Peneliti 1. Mengunggah ke SIMLITABMAS : - Lap Kemajuan Pekerjaan - Ctt harian/Log book Lap Penggunaan dana 70% 2. Menyerahkan hardcopy dok : Rekap Lap dana 70%, Lap Kemajuan, Lap Penggunaan dana (bukti fisik) & Catatan harian/log book
BELANJA HONORARIUM Pemberian honorarium penelitian, disesuaikan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1173/E5.1/LT/2015 dan penjelasan dari Inspektorat Jenderal nomor 2891/64/KU/2015. Disesuaikan dengan beban kerja dosen dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi. Jika sudah sesuai dengan ketentuan, kelengkapan administrasi : 1. Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; 2. SSP Pajak PPh 21
Pungutan Pajak Belanja Pegawai atas Honorarium (PP Nomor : 80 Tahun 2010) a. dipungut pada saat menerima honorarium b. Tarif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final PNS sebagai berikut : - Golongan IV : 15% - Golongan III : 5% - Golongan II/I : 0% c. Bagi yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif : 6% d. Surat Setoran Pajak (SSP) disetor ke bank persepsi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, dengan menggunakan NPWP Bendahara LPPM e. Nomor NPWP : 00.342.956.0-434.000 f. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) lampiran 1 & 3 dan Daftar Penerima, untuk di laporkan pada SPT masa bulanan
BELANJA BAHAN 1. Jika Belanja s/d ≤ Rp. 1.000.000,- Kelengkapan administrasi : - Kuitansi, Bon/Nota - materai 3000 (jika belanja > Rp. 250.000 s/d Rp. 1.000.000) - Stempel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 2. Jika belanja yang bernilai > Rp. 1.000.000 s/d < Rp. 50.000.000 : Kelengkapan administrasi: - Kuitansi (+ bea materai 6000) - Bon/Nota/Faktur Barang - Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima Tarif Bea Meterai (UU No 13 Tahun 1985 Ps 2 jo. PP No.24 Tahun 2000): a. Mempunyai harga nominal s/d Rp. 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai b. Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000 c. Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,-
Pungutan Pajak Belanja Belanja Barang/Jasa PPN : Pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 1.000.000,- Setoran : Kode Akun Pajak : 411211 Kode Jenis Pajak : 900 NPWP Rekanan : Penyedia Barang/Jasa Pph 22 : Pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp2.000.000,- Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x nilai dpp atau nilai dpp x 3% Setoran : Kode Akun Pajak : 411122 NPWP : Penyedia Barang/Jasa
Pungutan Pajak Belanja Belanja Barang/Jasa Pph 23 : Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain yaitu sewa/jasa Setoran : Kode Akun Pajak : 411124 Kode Jenis Pajak Sewa : 100 Kode Jenis Pajak Jasa : 104 NPWP : Bendahara LPPM PPh Pasal 4 ayat (2) : Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan Setoran : Kode Akun Pajak : 411128 Kode Jenis Pajak Pengalihan : 402 Kode Jenis Pajak sewa : 403 NPWP : Rekanan Penyedia Barang/Jasa
BELANJA PERJALANAN PMK : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri PRINSIP PERJALANAN DINAS : 1. Selektif : hanya kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas; 2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian; 3. Efisiensi penggunaan belanja; 4. Akuntabilitas pemberian perintah perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas PERJALANAN DINAS harus berdasarkan : 1. Surat Tugas; Surat Tugas diterbitkan oleh : Kepala Satuan Kerja/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II/Atasan langsung pelaksana perjalanan dinas Surat Tugas sedikitnya mencantumkan : - Pemberi Tugas - Pelaksana Tugas - Waktu Pelaksanaan Tugas; dan - Tempat Pelaksanaan Tugas 2. Surat Perjalanan Dinas (SPD) Penelitian : Dekan/Wadek/Kadep/Sekdep/Kapus/Sekpus
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG HARIAN; BIAYA TRANSPORT BIAYA PENGINAPAN SEWA KENDARAAN DALAM KOTA 1. UANG HARIAN Uang harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang harian diberikan sesuai Sandar Biaya Masukan (SBM) PMK yang merupakan batas tertinggi.
2. UANG TRANSPORT: a. Tiket pesawat/kereta/kapal laut (at cost) b. Perjalanan dari tempat kedudukan sampai dengan tempat keberangkatan dan kepulangan (kota asal), termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara Biaya ini diberikan at cost sesuai dengan bukti pengeluaran (bukti-bukti tersebut sebagai dokumen administrasi Laporan Keuangan/SPJ) (Jika menggunakan kendaraan dinas, tidak ada komponen ini) c. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
3. BIAYA PENGINAPAN : 4. SEWA KENDARAAN : a. Hotel atau sejenis; Biaya yang dikeluarkan adalah sebesar biaya yang yang dibebankan pihak penyedia jasa (hotel) di buktikan dengan bukti tagihan/kwitansi yang sah (at cost) b. Tempat menginap lainnya Jika tidak menggunakan penginapan, pelaksana tugas perjalanan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tujuan sesuai dengan standar tarif SBU, biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum. 4. SEWA KENDARAAN : Sewa kendaraan dalam kota dapat diberikan untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan. Sewa kendaraan tersebut sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak (at cost)
KELENGKAPAN ADMINISTRASI/DOKUMEN dalam rangka penatausahaan PERJALANAN DINAS : Sebagai akuntabilitas terhadap pembebanan biaya perjalanan, dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban : 1. Kwitansi total 2. Rincian Biaya Perjalanan Dinas 3. Surat Tugas; 4. Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang sudah dilegalisasi; 5. Bukti Kwitansi Hotel/Penginapan; 6. Bukti-bukti lain (retribusi, airport tax, boarding pass, taxi/kendaraan dll) 7. Bukti pengeluaran riil (jika ada)
BELANJA OPERASIONAL LAINNYA Kegiatan rapat, yaitu untuk pembelian konsumsi (snack dan/atau makan), kelengkapan administrasi : Kwitansi/bon/nota dari penyedia jasa Surat undangan Daftar hadir Tarif satuan konsumsi “daerah propinsi Jawa Barat” (tarif tertinggi) 2. ATK, Fotocopy /Penggandaan, cetakan, dokumentasi, spanduk, kelengkapan administrasi : Kwitansi/bon materai, stempel toko, nama jelas penerima 3. Biaya Pendaftaran Seminar Kwitansi dari pihak ketiga 4. Biaya Pendaftaran Penerbitan Jurnal
LAPORAN PENELITIAN LAPORAN KEUANGAN LAPORAN BAHAN/BARANG Mengunggah ke SIMLITABMAS Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Catatan Harian/log book Laporan Penggunaan Dana Menyerahkan Hardcopy dokumen : Laporan Kemajuan/Akhir Penelitian/PM LAPORAN KEUANGAN Menyerahkan Hardcopy dokumen : Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana Laporan Penggunaan Dana dengan bukti fisik (dokumen transaksi belanja) asli dan fotocopi LAPORAN BAHAN/BARANG PK/Peneliti wajib menyampaikan laporan belanja dan pemakaian barang persediaan kepada PPU (LPPM), selanjutnya LPPM melaporkan daftar barang persediaan kepada Direktur yang membidangi sarana dan prasarana. PK/Peneliti wajib menyampaikan laporan belanja modal kepada PPU (LPPM) untuk keperluan pencatatan inventaris, selanjutnya LPPM melaporkan daftar barang persediaan kepada Direktur yang membidangi sarana dan prasarana.
PEMBERIAN DANA TALANGAN Sebelum adanya pembayaran dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, IPB menyediakan dana talangan bagi yang membutuhkan dengan maksimal 10% dari nilai Kontrak Penugasan Pengajuan dana talangan dilakukan oleh peneliti/pelaksana kegiatan kepada LPPM dengan mengisi form yang disediakan oleh LPPM Pengajuan dana talangan dilakukan oleh LPPM kepada Sekretaris Institut Pembayaran dana talangan dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening LPPM ke rekening peneliti Pengembalian dana talangan harus dilakukan maksimal seminggu setelah dana tahap I (70%) diterima oleh Pelaksana Kegiatan, atau dengan cara mengurangi dana yang akan diterima pada tahap I.
CATATAN HASIL PEMERIKSAAN BPK Penggunaan Dana Tidak Dipertanggungjawabkan secara memadai : Bukti pembayaran/setoran pajak belum disampaikan ke Bendahara LPPM Kwitansi belum dilampirkan Bon/Nota/Faktor Barang Nilai Kwitansi tidak sesuai dengan nilai di nota/bon Nilai Kwitansi tidak sesuai dengan daftar rekap penggunaan dana Kelengkapan dokumen pendukung kegiatan rapat belum lengkap (daftar hadir dan undangan rapat) Kwitansi belum ditanda tangan oleh penerima pembayaran Pembayaran transport lokal diterima oleh 1 orang, bukan oleh masing-masing penerima Tanda tangan penerima pembayaran tidak sesuai dengan tanda tangan pada kartu identitas/KTP Pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Ketentuan: Anggota tim tidak tercantum dalam proposal tetapi diberikan honorarium sebagai anggota tim Pengeluaran untuk dilaksanakan tahun berikutnya (pelatihan) Adanya pembayaran honor lembur
Contoh Format Laporan
Contoh Format Kwitansi
Contoh : Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
Contoh : Lampiran Bukti Pungut
Terima kasih