TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara Tipe negara ditinjau dari segi sejarah Tipe negara ditinjau dari segi unsurnya Tipe negara ditinjau dari segi tujuan dan fungsi negara serta hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
Pengertian tipe negara Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof. Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah, mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas negara.
Tipe negara ditinjau dari segi sejarah Tipe negara-negara timur purba, yang ciri-cirinya : teokratis, absolut, dan despostis Tipe negara-negara yunani kuno, yang ciri-cirinya : merupakan polis (city state) dan demokratis (langsung) Tipe negara Romawi kuno, yang sudah merupakan ‘country state” dan despostis/absolut Tipe negara-negara abad menengah, yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits, dan despostis Tipe negara-negara modern, mulai dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain yang dapat dibedakan dalam negara hukum yang demokratis dan autokratis
Tipe negara ditinjau dari segi unsurnya Tipe negara yang mana dipandang dan dititik beratkan pada : unsur wilayah, unsur bangsa/rakyat, atau unsur pemerintah.
Tipe negara ditinjau dari segi tujuan dan funsi negara serta hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah George Jellinek (bapak Ilmu Negara) dalam “status theorie”nya mengemukakan tentang hubungan antara negara dan warga negara sebagai beriku : Status positif : negara aktif menyelenggarakan/ikut campur soal-soal kesejahteraan/kemakmuran rakyat Stautus negatif : negara tidak ikut campur urusan perkonomian rakyat Stautus aktif : Rakyat ikut aktif berpartisipasi dalam pemerintahan Status pasif : Rakyat tidak berpartisipasi /hanya tunduk pada pemerintah
Dari pandangan Jellinek ini telah melahirkan tipe-tipe kenegaraan: Negara Polisi (polizei Staat) Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat) Negara Hukum Materiil/Modern
Negara Polisi (polizei Staat), cirinya : Negara menentukan segalanya, sedang rakyat pasif (jadi siofat hubungan negara/penguasa-rakyat adalah “Positif-Pasif” Solus Publica Supreme lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya, termasuk diatas hukum/undang-undang Principe legibus solutus est, artinya hanya raja/penguasa yang dapat membuat hukum/undang-undang Dipengaruhi aliran merkantilisme dalam ilmu ekonomi
Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat) Negera hukum formal merupakan anti tesis dari negara polisi, cirinya : Negara tak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi, rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga status hubungan negara-rakyat sifatnya negatif-aktif Negara hanya merupakan wasit saja kalau ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi bebas, sehingga disebut juga “negara Penjaga malam” Pandangan akan hukum yang sempit (undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara hukum formil ini
Negara Hukum Materiil/Modern atau negara Kesejahteraan(welfare state) Tipe negara hukum materiil merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan negara hukum formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah positif-aktif
Rechtstaat dan The Rule of Law Konsep Negara Hukum (rechtstaat) berkembang di negara eropa kontinental Syarat pokok negara hukum yang dikembangkan di eropa kontinental dengan tokohnya frederick julius stahl ialah : Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak asasi manusia Perlu adanya pembagian kekuasaan Asas legalitas (pemerintahan berdasarkan hukum) Adanya peradilan administrasi
Sedangkan menurut konsep the rule of law yang berkembang dinegara anglo-saxon dipelopori oleh A.V. Dicey, ditentukan 3 syarat pokok negara hukum : Supremacy of law (hukum diatas segalanya) Equality before the law (persamaan kedudukan dalam hukum) Konstitusi berdasarkan Hak Asasi Manusia
The Rule of Law dalam arti yang formal tidak lain adalah merupakan kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power) The Rule of Law dalam arti materiil adalah ‘the rule of just law’, yaitu yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bermaksud menegakkan hukum yang benar dan adil