TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
Teori tentang sifat hakekat negara
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
Pendidikan Kewarganegaraan
ILMU NEGARA.
RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
RULE OF LAW A. Pengertian
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ILMU NEGARA.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
This is it.... Okky Risma Pratiwi( /11) Wasiadi H F( /12) Sheila Nur Shabrina( /14) Friska Jayanti Yusuf( /15) Faradiba.
RULE OF LAW.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
Teori Pemisahan Kekuasaan
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Tipe-Tipe Negara Hukum
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Perkembangan Konstitusi
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Hukum Dan HAM Oleh Hananto Widodo.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
PENGANTAR ILMU POLITIK
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Transcript presentasi:

TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara Tipe negara ditinjau dari segi sejarah Tipe negara ditinjau dari segi unsurnya Tipe negara ditinjau dari segi tujuan dan fungsi negara serta hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

Pengertian tipe negara Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof. Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah, mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas negara.

Tipe negara ditinjau dari segi sejarah Tipe negara-negara timur purba, yang ciri-cirinya : teokratis, absolut, dan despostis Tipe negara-negara yunani kuno, yang ciri-cirinya : merupakan polis (city state) dan demokratis (langsung) Tipe negara Romawi kuno, yang sudah merupakan ‘country state” dan despostis/absolut Tipe negara-negara abad menengah, yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits, dan despostis Tipe negara-negara modern, mulai dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain yang dapat dibedakan dalam negara hukum yang demokratis dan autokratis

Tipe negara ditinjau dari segi unsurnya Tipe negara yang mana dipandang dan dititik beratkan pada : unsur wilayah, unsur bangsa/rakyat, atau unsur pemerintah.

Tipe negara ditinjau dari segi tujuan dan funsi negara serta hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah George Jellinek (bapak Ilmu Negara) dalam “status theorie”nya mengemukakan tentang hubungan antara negara dan warga negara sebagai beriku : Status positif : negara aktif menyelenggarakan/ikut campur soal-soal kesejahteraan/kemakmuran rakyat Stautus negatif : negara tidak ikut campur urusan perkonomian rakyat Stautus aktif : Rakyat ikut aktif berpartisipasi dalam pemerintahan Status pasif : Rakyat tidak berpartisipasi /hanya tunduk pada pemerintah

Dari pandangan Jellinek ini telah melahirkan tipe-tipe kenegaraan: Negara Polisi (polizei Staat) Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat) Negara Hukum Materiil/Modern

Negara Polisi (polizei Staat), cirinya : Negara menentukan segalanya, sedang rakyat pasif (jadi siofat hubungan negara/penguasa-rakyat adalah “Positif-Pasif” Solus Publica Supreme lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya, termasuk diatas hukum/undang-undang Principe legibus solutus est, artinya hanya raja/penguasa yang dapat membuat hukum/undang-undang Dipengaruhi aliran merkantilisme dalam ilmu ekonomi

Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat) Negera hukum formal merupakan anti tesis dari negara polisi, cirinya : Negara tak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi, rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga status hubungan negara-rakyat sifatnya negatif-aktif Negara hanya merupakan wasit saja kalau ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi bebas, sehingga disebut juga “negara Penjaga malam” Pandangan akan hukum yang sempit (undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara hukum formil ini

Negara Hukum Materiil/Modern atau negara Kesejahteraan(welfare state) Tipe negara hukum materiil merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan negara hukum formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah positif-aktif

Rechtstaat dan The Rule of Law Konsep Negara Hukum (rechtstaat) berkembang di negara eropa kontinental Syarat pokok negara hukum yang dikembangkan di eropa kontinental dengan tokohnya frederick julius stahl ialah : Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak asasi manusia Perlu adanya pembagian kekuasaan Asas legalitas (pemerintahan berdasarkan hukum) Adanya peradilan administrasi

Sedangkan menurut konsep the rule of law yang berkembang dinegara anglo-saxon dipelopori oleh A.V. Dicey, ditentukan 3 syarat pokok negara hukum : Supremacy of law (hukum diatas segalanya) Equality before the law (persamaan kedudukan dalam hukum) Konstitusi berdasarkan Hak Asasi Manusia

The Rule of Law dalam arti yang formal tidak lain adalah merupakan kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power) The Rule of Law dalam arti materiil adalah ‘the rule of just law’, yaitu yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bermaksud menegakkan hukum yang benar dan adil