Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 21
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Standar nasional RISET Permendiknas 049/2014
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Perpajakan Akhir Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
BEA MATERAI.
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
BEA MATERAI Bea Materai.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
STP dan Ketetapan Pajak
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bea Materai BEA MATERAI.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
TUGAS PERPAJAKAN.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
WORKSHOP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SIMLITABMAS 2018 TIM SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) Denpasar, 23 Agustus 2018 LLDIKTI.
BEA MATERAI Bea Materai.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Penelitian dan pengabdian masyarakat 2016

Dasar Pemikiran Dalam rangka tertib administrasi keuangan kegiatan penelitian perlu disusun laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar. Untuk kelancaran SPJ tersebut maka diperlukan petunjuk penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan kegiatan. Kebutuhan atas pedoman dan persyaratan administrative keuangan kepada RISTEKDIKTI dan mengacu pada asas Good University Government (GuG).

Penggunaan dana penelitian sesuai RAB

Aturan Honorarium sesuai PMK no 65 tahun 2015

Belanja habis pakai dan peralatan penunjang Untuk Pembiayaan Belanja habis pakai dan peralatan penunjang, disesuaikan dengan kebutuhan penelitian dan dirinci. Tidak diperkenankan untuk pembelian laptop, kamera, proyektor, printer, dsb. Lebih dari nilai Rp 1.000.000,- dapat terkena PPN Setiap pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai (PP Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Permenkeu No.55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai), dengan perincian sebagai berikut: pembelian barang/jasa, sewa : ≤ Rp 250.000,- tanpa dibubuhi Meterai. pembelian barang/jasa, sewa : > Rp 250.000,- s.d. Rp.1.000.000,- dibubuhi Meterai 3.000,- pembelian barang/jasa, sewa : > Rp.1.000.000,- dibubuhi Meterai 6.000,-

Pajak penghasilan (PPh 21) Dasar pemotongan PPh Ps 21 (Undang-undang No.36.Tahun 2008 dan PP No. 80 thn 2010 ) , bagi PNS dan POLRI : Gol I dan 2 dikenakan pajak 0%, Gol III dekenakan pajak 5% dan Gol IV dikenakan pajak 15%. Menggunakan NPWP dari yang bersangkutan, atau dapat menggunakan NPWP dari ketua peneliti. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 20% lebih besar atau setara dengan 6%.

Pajak Penghasilan Belanja Barang (PPh 22) Dasar pemotongan PPh Ps 22 (Undang-undang PPh 22, Permenkeu nomor: 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak Nomor Per-15/PJ/2011). Setiap pembelian barang lebih dari Rp. 2.000.000,- dan PPh pasal 22 sebesar 1,5% (dilampiri SSP PPN; SSP PPh psl. 22 dan Faktur Pajak Standar )

Pajak Penghasilan Pembelian Jasa/Sewa (PPh. Ps. 23) Dasar pemotongan PPh Ps 23 (Undang-undang PPh 23, Permenkeu nomor 244/PMK.03/2008). Setiap transaksi pembelian Jasa/sewa kurang dari Rp. 1.000.000,- dikenakan PPh Ps. 23 sebesar 2 %. (dilampiri SSP PPh psl. 23 yang distempel toko). Setiap pembelian Jasa/Sewa lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP dan PPh pasal 23 sebesar 2% dari DPP (dilampiri Faktur Pajak, SSP PPN; SSP PPh psl. 23 yang distempel toko) Khusus pembelian Konsumsi/Jasa catring berapapun nilainya dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2 % dan tidak dikenakan PPN (dilampiri SSP PPh psl,23)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dasar pemotongan PPN (Undang-undang Nomor 42, Permenkeu nomor: 68/PMK.03/2010, Perdirjen Pajak Nomor Per-44/PJ/2010, Kepmenkeu Nomor 563/KMK.03/2003). Setiap pembelian barang atau jasa yang nilai akumulasinya Rp. 1.000.000,- ke atas dengan satu penyedia barang dalam jangka waktu satu bulan kalender; maka dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disertai Faktur Pajak dan Surat Setor Pajak (SSP) dengan menyertakan identitas Pengusaha Kena Pajak (toko) antara lain. DASAR PENGENAAN PAJAK DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian

LAMPIRAN KUITANSI