Standar nasional RISET Permendiknas 049/2014
Jenis luaran kegiatan PKM HKI (paten) Refereed journal paper (original paper, review article, short communication. technical note) Book & book chapter(s) Refereed conference paper Teknologi tepat guna Rekayasa sosial (kebijakan)
2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari: - Paten (UU no 14/2001) REZIM HKI/LINGKUP HKI 1. Hak Cipta (UU no 19/2002) 2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari: - Paten (UU no 14/2001) - Desain industri / industrial design (UU no 31/2000) - Desain tata letak sirkuit terpadu / circuit lay-out (UU no 32/2000) - Merek / trademark (UU no 15/2001) - Rahasia Dagang/trade secret (UU no 30/2000) - Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000)
MASA PERLINDUNGAN 1. Hak Cipta: selama hidup + 50 th 2. Hak Kekayaan Industri: - Paten: maks 20 th sejak filing date - Desain industri: 10 th sejak filing date - Desain tata letak sirkuit terpadu: 10 th - Merek: maks 10 th, bisa diperpanjang - Rahasia Dagang (trade secret): sepanjang rahasia terjaga
CONTOH SITUS PATEN Alamat Pemilik http://www.delphion.com Thomson Group http://ep.espacenet.com European Patent Office http://www.uspto.gov/patft/index.html US Patent Office http://www.jpo.go.jp Japan Patent Office http://www.google.com/patents Google Inc (USA) http://www.wipo.int/ipdl/en (WIPO-PBB) http://www.surfip.gov.sg Singapore Patent Office http://www.cambiaip.org Cambia (Australia) http://www.dgip.go.id Indonesia Patent Office 5
PELAPORAN KEUANGAN & KEMAJUAN PENELITIAN
JENIS PENGELUARAN BIAYA PENELITIAN NO KOMPONEN PENGELUARAN MAKSIMUM 1 HONORARIUM 30 % 2 BELANJA BARANG (PERALATAN) 15 % 3 BELANJA BAHAN HABIS PAKAI/ATK 25 % 4 BELANJA PERJALANAN/TRANSPORTASI 5 BELANJA NON OPERASIONAL LAINNYA 5 %
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENELITI Bertanggungjawab penuh terhadap : Usulan penelitian dan unggah proposal Pelaksanaan penugasan penelitian Pelaporan hasil pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir, poster, dll) Laporan pertanggungjawaban keuangan (termasuk pajak) Output hasil penelitian sesuai dengan janji yang dituangkan dalam proposal penelitian. Memenuhi undangan LP/Dikti untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan penugasan penelitian (monev internal/eksternal, seminar hasil penelitian, dll)
LATAR BELAKANG LPPM WAJIB VERIFIKASI DATA PENGGUNAAN DALAM BENTUK HARDCOPY DILAKSANAKAN OLEH TIM EVALUASI PENELITIAN TEMUAN 2015: HR tdk sesuai, transport tdk SBU, tanggal nota di luar kontrak, pembelian alat/sewa alat, hr sewa kendaraan, nota tanpa vendor, nilai biaya, perpajakan, format laporan, ttd
PENTING JADWAL URUTAN PELAKSANAAN KEGIATAN MOU SIMLITABMAS BPK KOPERTIS NOTA KWITANSI FOTO
CONTOH TGL RINCIAN KEGIATAN BUKTI RINCIAN BUKTI& BESARAN 4 MAR Mendatangi lokasi untuk survey persiapan pelatihan Menemui pak kadesdan ibu PKK Menemui petani utk bahan baku Menemui calon pengrajin Membuat agenda kerja bersama: penyampaian pd masy. Desa; persiapan pelatihan; pertemuan berkala Nota bensin Foto Buku Kunjungan 3 orang; 3 motor @ Rp. 50.0000 Total Rp.150 rb
Buat FOLDER
PENGISIAN LOGBOOK
BUAT REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA
001/0762/lppmikippgrimadiun/K/2016 No Pembayaran No Urut dalam MOU PKM 001/0762/lppmikippgrimadiun/K/2016 NOMOR KWITANSI
KETENTUAN PERPAJAKAN PKM Hindari Pajak Hindari Pembelian Barang tidak habis pakai Perhatikan ketentuan prosentase penggunaan dana Realistis
Dikenakan pajak penghasilan (PPh) pembelian barang dengan ketentuan : Pajak Penghasilan PPh Ps. 22 : (Pasal 22 Undang Undang PPh, Permenkeu No. 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak nomor : Per-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-15/PJ/2011) setiap pembelian barang > dari Rp 2.000.000,- dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai pembelian, (tidak termasuk PPN) dilampiri bukti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur standar dengan NPWP, tanda tangan, stempel toko. Pajak Penghasilan PPh Ps. 23 : (pasal 23 Undang-undang PPh, Permenkeu No.244/PMK.03/2008) setiap pembelian jasa/sewa dikenakan pajak PPh Ps. 23 sebesar 2% dari nilai pembelian jasa/sewa, dilampiri SSP yang distempel toko/ pemberi jasa/sewa. 3. Pembelian konsumsi/jasa catering berapapun nilainya dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai pembelian, dilampiri SSP dengan NPWP, stempel jasa catering, presensi/daftar hadir. 4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) (PPh Ps. 4 ayat 2) setiap sewa tanah/ bangunan berupa tanah, rumah, dan lainnya dikenakan pajak 10% dari nilai sewa, dilampiri SSP, dengan NPWP stempel yang menyewakan badan/orang pribadi.
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian barang/jasa/sewa (Undang- undang No. 42 Tahun 2009, Permenkeu No. 68/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) setiap pembelian barang/jasa yang nilainya > Rp 1.000.000,- dengan satu penyedia barang/ jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP, dilampiri SSP, faktur pajak standar dengan NPWP penyedia barang/jasa, dan distempel toko/penyedia barang/ jasa. Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian. Sewa Kendaraan menyertakan fotocopy STNK Kendaraan dan KTP Pemilik, Kuitansi dirinci dengan jelas pemakaian jumlah hari, tanggal dan peruntukan. Bila sewa mobil tidal include dengan bahan bakar disertakan print out nota dari pom bensin Hal-hal mengenai prosedur hibah barang akan disosialisasikan lebih lanjut pada kesempatan lain
LAPORAN KOPERTIS 70% DAN 30% RINGKASAN EKSKLUSIF REKAPITULASI DANA BUKTI-BUKTI NOTA DAN KUITANSI (scan) BUKTI PEMBAYARAN PAJAK BUKTI DAFTAR INVENTARISASI BARANG NEGARA EFISIENSI KERTAS EFISIENSI WAKTU
LAPORAN BPK PAJAK PPN 70% dan 30% PAJAK PPH 70% dan 30% REKAP PAJAK ISI BLANGKO PAJAK RINCI BAYAR SCAN KIRIM KE lppmikippgrimadiun@yahoo.co.id File diberi nama : PKM-K/Namaketua/prodi
TIM PKM IKIP PGRI MADIUN SUKSES MENUJU PIMNAS HEBAT TIM PKM IKIP PGRI MADIUN