IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERILAKU BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN S O P
PERIZINAN SEBAGAI PERANGKAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ajustment/opinion/deal
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Teori Ilmu Konstruksi Bangunan Pertemuan 1
MENGHITUNG KONSTRUKSI SEDERHANA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMBANGUNAN RUMAH DAN PENYUSUNAN PROPOSAL TEKNIS
Pengembangan Real Estat dari sisi Pembangunan Pertemuan 09
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Presented by: Cempaka Paramita,
PTSP Kecamatan Jagakarsa
General Affair (Izin Usaha)
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN ROYAL SUMATERA RESIDENCE
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
EGA JULIA FAJARSARI, ST.,MT.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PRINSIP UMUM Perancangan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana
Kebijakan Penyelenggaraan
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN KOTA SEMARANG Jl. Pemuda 148 Semarang IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DISAMPAIKAN PADA : PEMBEKALAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG TAHUN 2010 Oleh : Ir. Beta Marhendriyanto, MT Ka. Sie Penataan Bangunan

MAKSUD DAN TUJUAN PELAYANAN PERIJINAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT DALAM BIDANG PERIJINAN SECARA MUDAH, SEDERHANA DAN CEPAT. UNTUK MENGENDALIKAN SETIAP KEGIATAN PEMBANGUNAN AGAR SESUAI DENGAN TEKNIS KONSTRUKSI DAN ARSITEKTUR SEHINGGA TERCAPAI PERENCANAAN TATA RUANG KOTA YANG OPTIMAL. UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SEKALIGUS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PEMEGANG IJIN MAUPUN MASYARAKAT.

BEBERAPA ASPEK PROSES PELAYANAN PERIJINAN : ASPEK PERENCANAAN IJIN DIBERIKAN DENGAN TUJUAN UTK MERENCANAKAN SETIAP KEGIATAN MEMBANGUN DAN ATAU KEGIATAN USAHA YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN ASPEK PENATAAN IJIN DIBERIKAN UNTUK MENDUKUNG PENATAAN KOTA SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG KOTA ASPEK PENGENDALIAN IJIN DIBERIKAN UNTUK MENGENDALIKAN SETIAP INDIKASI PENYIMPANGAN DARI PENDIRIAN BANGUNAN/TEMPAT USAHA ASPEK PENERTIBAN IJIN DIBERIKAN UNTUK MEWUJUDKAN KETERTIBAN DALAM MASYARAKAT ASPEK KEAMANAN BAHWA DENGAN ADANYA IJIN DIHARAPKAN DAPAT MEMBERIKAN RASA AMAN BAIK KEPADA PEMEGANG IJIN MAUPUN MASYARAKAT

ASPEK PELAYANAN BAHWA IJIN DITERBITKAN DENGAN MEMPERHATIKAN UNSUR MUDAH, SEDERHANA, TDK BERBELIT-BELIT, TEPAT WAKTU DAN BIAYA MURAH ASPEK SOSIAL BAHWA IJIN DIBERIKAN DENGAN TUJUAN UNTUK MENGHILANGKAN DAMPAK NEGATIF YANG AKAN MUNCUL ASPEK EKONOMIS DENGAN DIBERIKANNYA IJIN, AKAN MEMBERIKAN EFEK PENINGKATAN EKONOMIS PADA BANGUNAN ASPEK KEADILAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN SELUAS MUNGKIN DENGAN DISTRIBUSI YANG MERATA DAN DIBERLAKUKAN SECARA ADIL BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT ASPEK WAKTU KRITERIA MENGANDUNG ARTI PELAKSANAAN PELAYANAN MASYARAKAT DAPAT DISELESAIKAN DALAM WKTU YANG TELAH DITENTUKAN

PERIJINAN IMB MENGAPA SETIAP KEGIATAN MEMBANGUN HARUS MENGAJUKAN IJIN ? MENGAPA KITA TIDAK BEBAS MENENTUKAN KEGIATAN USAHA MAUPUN TATA CARA PEMBANGUNANNYA ? SETIAP KEGIATAN PEMBANGUNAN MEMILIKI DAMPAK PADA MASYARAKAT SEKITAR, BAHKAN LEBIH JAUH TERHADAP MASYARAKAT KOTA. PERDA KOTA SEMARANG NO. 5 TH 2009 TTG BANGUNAN GEDUNG MENYEBUTKAN BAHWA SETIAP KEGIATAN MEMBANGUN DAN ATAU MENGGUNAKAN BANGUNAN HARUS MEMILIKI IJIN DARI WALIKOTA.

APA MANFAAT MEMPEROLEH IJIN MEMBANGUN ? BAGI PEMERINTAH MAKNANYA JELAS SEBAGAI ALAT KONTROL (PENGENDALIAN TATA RUANG) SERTA SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH. BAGI MASYARAKAT, PERIJINAN BANGUNAN MEMBERI MAKNA DALAM POSISINYA SEBAGAI ASSET (IMB CENDERUNG TELAH MENJADI PERSYARATAN DALAM PENANAMAN MODAL, AGUNAN DAN BAHKAN TRANSAKSI) UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG IJIN.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PENGERTIAN : IMB ADALAH IJIN YANG HARUS DIMILIKI OLEH SEORANG ATAU BADAN HUKUM/LEMBAGA YG AKAN MENDIRIKAN, MEROMBAK ATAUPUN MEROBOHKAN BANGUNAN DI DAERAH (KOTA SEMARANG). DASAR HUKUM : UU NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG PERDA NO. 17 TH 1998 TENTANG RETRIBUSI IMB PERDA NO. 5 TH 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG KEP WALIKOTA SMG NO. 640/488 TGL 16 OKTOBER 2000 TTG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IJIN GANGGUAN DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEP WALIKOTA SMG NO. 640/408 TANGGAL 5 NOV 2001 TTG HARGA SATUAN SETIAP METER PERSEGI BANGUNAN

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IMB KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK) MENGISI FORMULIR PERMOHONAN IMB, DITANDATANGANI PEMOHON DAN DIKETAHUI LURAH DAN CAMAT SETEMPAT. FOTO COPY SURAT PENGUASAAN TANAH YANG SAH (SERTIFIKAT / SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH NEGARA) BILA TANAH BUKAN MILIKNYA SENDIRI DILAMPIRI SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN DARI PEMILIK TANAH FC KTP PEMOHON FC PEMBAYARAN PBB TAHUN TERAKHIR BILA PEMOHON MERUPAKAN BADAN HUKUM DILAMPIRI FOTO COPY AKTE PENDIRIAN BADAN HUKUM

GAMBAR RENCANA BANGUNAN MELIPUTI : DENAH, TAMPAK, POTONGAN, RENCANA ATAP, RENCANA PONDASI, DAN DETAIL SUMUR RESAPAN PERHITUNGAN KONSTRUKSI (DILENGKAPI DG FC KTP DAN DITANDATANGANI KONSTRUKTOR) APABILA : BANGUNAN BERLANTAI 2 ATAU LEBIH BANGUNAN DENGAN KONSTRUKSI BENTANG ATAP LEBIH DARI 10 M PENYELIDIKAN TANAH UNTUK BANGUNAN BERLANTAI 3 ATAU LEBIH DAN ATAU SESUAI KEBUTUHAN. SURAT PERNYATAAN DITANDA TANGANI DI ATAS MATERAI YANG CUKUP DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU (REKOMENDASI KETINGGIAN, IJIN PRINSIP WALIKOTA, REKOMENDASI INSTALASI PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN, DLL)

PROSEDUR PELAYANAN IJIN PEMOHON DATANG KE LOKET BPPT (Badan Pelayan Perijinan Terpadu) MENGAMBIL DAN MENGISI FORMULIR (GRATIS) BERKAS PERMOHONAN DIKONSULTASIKAN SERTA DIADAKAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS DILANJUTKAN DENGAN PEMERIKSAAN LAPANGAN YG DILAKUKAN BERSAMA SAMA PETUGAS DAN PEMOHON. SEKALIGUS DITETAPKAN GARIS SEMPADAN JALAN (GSJ) DAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) SETELAH LENGKAP DAN BENAR, BERKAS PERMOHONAN DIAGENDAKAN DI LOKET BPPT) BERKAS PERMOHONAN SELANJUTNYA DIPROSES SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU APABILA IMB SUDAH DITERBITKAN, PEMOHON AKAN DIBERITAHU OLEH BPPT DAN SELANJUTNYA IMB DAPAT DIAMBIL DI LOKET PENGAMBILAN BPPT DENGAN MENUNJUKKAN TANDA LUNAS PEMBAYARAN RETRIBUSI DARI KAS DAERAH.

WAKTU PENYELESAIAN : 15 (LIMA BELAS) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN DAN DIAGENDAKAN DI LOKET BPPT) BIAYA RUMUS DASAR PERHITUNGAN TARIF IMB BERDASARKAN PERDA NO. 17 TH 1998 TTG RETRIBUSI IMB ADALAH : 0,6% X HARGA SETIAP m2 BANGUNAN X LUAS BANGUNAN

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IJIN - IMB BERLAKU SELAMANYA SEJAUH TIDAK TERJADI PERUBAHAN/PENYIMPANGAN DI LAPANGAN ATAS IJIN YANG TELAH DITERBITKAN - SELAMBAT-LAMBATNYA 6 BULAN SEJAK DITERBITKANNYA IMB HARUS SUDAH DIMULAI KEGIATAN PEMBANGUNAN KETENTUAN PELAKSANAAN IJIN/KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN - MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN - MELINDUNGI MASYARAKAT TERHADAP DAMPAK PEMBANGUNAN - MEMBAYAR RETRIBUSI SESUAI DENGAN KETENTUAN - MENTAATI PERSYARATAN-PERSYARATAN DAN KETENTUAN MEMBANGUN KETENTUAN LAIN : WALIKOTA MENOLAK PERMOHONAN IMB APABILA KEGIATAN MENDIRIKAN BANGUNAN AKAN MELANGGAR KETERTIBAN UMUM ATAU MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM SERTA KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN/RENCANA KOTA.

SANKSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IJIN ! ! ! ! ! ! ! PENANGGUHAN IMB APABILA DIKEMUDIAN HARI TERDAPAT SENGKETA, PENGADUAN DARI PIHAK KETIGA ATAU PELANGGARAN ATAU KESALAHAN TEKNIS DALAM MEMBANGUN PEMBATALAN IMB APABILA : KELENGKAPAN PERSYARATAN IJIN YG DIAJUKAN DAN KETERANGAN PEMOHON TERNYATA TIDAK BENAR. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MENYIMPANG DARI PERSYARATAN DALAM IJIN DALAM WAKTU YG DITETAPKAN SUATU KEWAJIBAN YG BERDASARKAN PERATURAN TIDAK DILAKSANAKAN PENGHENTIAN KEGIATAN MEMBANGUN PENYEGELAN PEMBONGKARAN

Perhitungan Retribusi Retribusi Bangunan : Bang Lantai koef Harga Satuan Luas Indeks Jalan Indeks Bang Jumlah Lantai 1 0,6 % x Lantai 2 dst… Jumlah Retribusi Bangunan : A Prasarana Bangunan : Jenis koef Harga Satuan Luas Indeks Jalan Jumlah Bongkar 0,6 % x Pagar Dst… Jumlah Retribusi Bangunan : A

Total Retribusi IMB = RKDB + RIMBT Retribusi Bangunan sesuai KDB (RKDB) = A + B Retribusi IMB Tambahan (RIMBT) = I x ( LP/LKDB ) x RKDB I = Koef. Pemanfaatan Lebih LP = Luas Bangunan Pemanfaatan Lebih LKDB = Luas Bangunan Sesuai KDB Total Retribusi IMB = RKDB + RIMBT

Klasifikasi Bangunan No URAIAN SPESIFIKASI KLASIFIKASI A B C D PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1 Penutup Lantai Marmer, keramik, vinyl, parket kayu Keramik, vinyl Tegel warna/abu , Vinyl Plester, Tegel abu-abu 2 Bahan Dinding Bata diplester dicat/lapis keramik, kaca, panel beton ringan Bata doplester dicat, kaca Bata/Batako diplester dicat, kaca, partisi kayu lapis Bata/batako kombinasi papan kayu 3 Penutup Plafond Gypsum, Harflex, kayu lapis Kayu lapis, Harflex, Eternit Eternit, Bambu Bambu, tanpa plafond 4 Penutup atap Genteng keramik glazuur, acrylic, aluminium Genteng tanah liat, semen Genteng asbes, seng, sirap Genteng vlaams, asbes, seng 5 Kosen dan Daun Pintu Kayu dimelamine/ duco, Anodized alumini-um Kayu dipolitur/ dicat, aluminium Kayu dicat Kayu dicat sederhana PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN Struktur utama Beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu kelas kuat II atau lebih Beton bertulang K-200 atau lebih, baja, kayu kelas kuat II Beton bertulang K-175 atau lebih, kayu kelas kuat II atau kurang Beton bertulang K-175 atau kurang, kayu kelas kuat II atau kurang

Harga Satuan setiap M2 Bangunan : Bangunan Tidak Bertingkat NO FUNGSI BANGUNAN KLASIFIKASI A B C D setiap m2 PERMUKIMAN 1 Wisma / Rumah Tinggal 1.500.000,- 900.000,- 600.000,- 250.000,- FASILITAS USAHA Industri / gudang 950.000,- 850.000,- 650.000,- 450.000,- 2 Perdagangan /perkantoran 1.250.000,- 1.000.000,- 750.000,- 500.000,- FASILITAS UMUM & SOSIAL Ibadah 800.000,- 700.000,- 550.000,- Non Ibadah 1.000.000.-

Harga Satuan setiap M2 Prasarana Bangunan : NO SARANA/PRASARANA SATUAN HARGA SATUAN 1 Pembongkaran Bangunan m2 75.000,- 2 Pagar Halaman / Pagar Batas Klasifikasi A Klasifikasi B Klasifikasi C Klasifikasi D m’ 400.000,- 300.000,- 200.000,- 50.000,- 3 Talud/turap: Setiap tinggi 2 meter 1.500.000,- 4 Saluran air 100.000,- 5 Septic Tank unit 1.000.000,- 6 Urugan/galian tanah m3 5.000,- 7 Penangkal Petir 3.000.000,- 8 Perkerasan halaman 9 Lapangan Tennis 500.000,- 10 Lapangan Rumput / Golf 11 Menara / antenna: Setiap 10 m tinggi 25.000.000,-

Indeks Harga Satuan Setiap M2 Bangunan : Indeks Status Jalan : - Tepi Jalan Arteri : 1,2 - Tepi Jalan Kolektor : 1,15 - Tepi Jalan Lokal : 1,1 - Tepi Jalan Lingkungan : 1,0 Indeks Harga Satuan Setiap M2 Bangunan : 2 Lt = 1,09; 3 Lt = 1,120; 4 Lt = 1,135; 5 Lt = 1,162; 6 Lt = 1,197 7 Lt = 1,236; 8 Lt = 1,265 Koefisien Pemanfaatan Lebih : I = 1 Rumah Tinggal dengan Klasifikasi C atau D I = 2 Rumah Tinggal dengan Klasifikasi B I = 3 Rumah Tinggal dengan Klasifikasi A I = 2 Fasilitas Umum I = 4 Fasilitas Usaha

TERIMA KASIH