INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017 MATERI PENGADUAN SECARA UMUM YANG DITUJUKAN KEPADA ITJEN PUPR TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PERAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PUPR PERENCANAAN PENGADAAN Reviu RKA/KL Reviu RK BMN PROSES PELELANGAN Probity Audit Penanganan pengaduan (pengganti sanggah banding) Monitoring melalui e-Proc / SPSE PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) Rekomendasi black-list penyedia jasa Monitoring melalui e-Monitoring PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA REVIU RK BMN dan RKA-K/L Reviu RK BMN merupakan amanat darai Peraturan Menteri Keuangan yang harus dilaksanakan oleh Itjen PUPR dalam melakukan audit terhadap UNOR atas kepatuhan dalam menyusun kebutuhan BMN Reviu RKA-K/L: Dalam pelaksanaan reviu RKA-K/L, beberapa hal yang menjadi fokus antara lain: Evaluasi terhadap pemenuhan readiness criteria pada rencana kerja hingga tingkat satuan kerja (Amdal, Lahan, Desain, dll.) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PHLN Kontrak Tahun Jamak Kelengkapan dokumen pendukung (TOR, RAB, dll.)
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PROBITY AUDIT Pendampingan dengan tujuan memastikan proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara adil, dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku Probity Audit dilakukan untuk paket – paket dengan nilai >Rp.100 Miliar PENANGANAN PENGADUAN Mempercepat jawaban pengaduan peserta Pengadaan Barang/Jasa (sebagai pengganti sanggah banding di dalam Perpres 4 Tahun 2015) MONITORING PELAKSANAAN PBJ MELALUI E-PROC/SPSE Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mendapatkan tugas untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap pelaksanaan PBJ melalui e-procurement/SPSE. Sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 05/IN/M/2015 tentang proses dan penetapan pemenang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR. Untuk penetapan pemenang pekerjaan >Rp.100 Miliar, Konsep rekomendasi penetapan pemenang harus diparaf bersama oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Inspektur Jenderal, dan Eselon I terkait yang mengajukan penetapan pemenang.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PROGRAM KERJA AUDIT TAHUNAN (PKAT) Pelaksanaan PKAT melalui Risk Based Internal Audit untuk prioritas pemilihan auditi REKOMENDASI BLACK-LIST PENYEDIA JASA Pemeriksaan dan klarifikasi atas usulan dari PA/KPA -> Hasil rekomendasi Black-list tepat waktu sesuai Peraturan Kepala LKPP No.18 Tahun 2014 (paling lambat 10 hari sejak surat diterima APIP). MONITORING MELALUI e-MONITORING Pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran melalui www.emonitoring.pu.go.id dan aplikasi e-Monitoring Data e-Monitoring sebagai salah satu dasar prioritas pemilihan auditi untuk PKAT, dan pemilihan paket sampling pada pelaksanaan Audit
4. PERAN APIP DALAM PERPRES PBJ Pasal 1 (ayat 11) Perpres 54 tahun 2010 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
PENGADUAN Pasal 117 (1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan. Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. (5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara
MATERI PENGADUAN SECARA UMUM Dokumen pengadaan yang menyimpang (tidak sesuai Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015); Perubahan Jadwal yang tidak disampaikan kepada penyedia jasa; Inkosistensi dalam proses evaluasi (kriteria evaluasi ≠ dokumen pengadaan); Kesalahan penetapan kriteria subkualifikasi & subklasifikasi; Penawaran di atas Rp25 Miliar s/d Rp50 Miliar, tidak ada pekerjaan yang disubkonkan; Penawaran di atas Rp50 Miliar tidak ada nominasi subkon penyedia jasa setempat Peserta KSO tidak menyampaikan dokumen kualifikasi untuk yang mitra KSO
MATERI PENGADUAN SECARA UMUM Tidak menjelaskan secara lengkap kesalahan penyedia jasa yang tidak lolos; Klarifikasi dan pembuktian tidak dituangkan dalam Berita Acara dan tidak ditandatangani oleh Pokja dan Penyedia sehingga tidak diketahui keabsahannya; Terdapat penyedia jasa yang memenangkan beberapa paket pekerjaan, tanpa ada dukungan penilaian SKP; Indikasi penyedia jasa ada dalam satu kendali; Perhitungan KD yang tidak sesuai ketentuan; Penetapan Pemenang masih dalam masa sanggah; Terdapat perbedaan antara dokumen SPSE dengan dokumen upload POKJA tidak menjawab sanggahan; POKJA memenangkan penyedia jasa yang masuk Daftar Hitam
hariprimahadi@yahoo.co.id 2016 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL