LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF Pertemuan 14
LEMBAGA ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dalam surah Maryam ayat 13, digunakan kata ‘zakat’ dengan arti suci. Dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian (dan dosa). dan ia adalah seorang yang bertakwa. (QS. Maryam : 103).
Dalam surah An-Nur ayat 21, digunakan kata ‘zaka’ yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. An-Nur : 21)
Zakat dalam pengertian syara’adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selain hartanya akan bertambah.
SHADAQAH DAN INFAQ Menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sdgkan menurut syara’ adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Shadaqah atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar". Pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq.
PERBEDAAN ZIS Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq & shadaqah hukumnya sunnah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq & shadaqah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq & shadaqah boleh diberikan kepada siapa saja. Zakat & Infaq berupa harta, sedangkan shadaqah dapat berupa apa saja.
Sejarah Zakat Sejarah zakat ini pada mulanya berupa infaq yang harus dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin dan kepentingan pembelaan agama. Sementara jumlah banyak dan sedikitnya sendiri tidak atau belum ada batasan. Baru pada tahun ke dua setelah Hijrah, zakat kemudian dijadikan pokok ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim apabila telah memiliki harta pada batas-batas yang ditetapkan.
Zakat diwajibkan setelah turun wahyu sebagaimana tertera di dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 277 : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah : 277).
Perintah wajib zakat mal ini telah disampaikan semenjak permulaan Islam (sebelum Hijrah) hanya saja pada saat itu belum ditentukan macam-macam harta maupun kadar harta yang harus dizakati, berupa jumlah zakatnya dan mustahiknya. Pada saat itu baru diperuntukkan bagi fakir dan miskin saja. Baru pada tahun ke dua Hijriyah, macam-macam harta yang wajib dizakati serta jumlah prosentase zakat dari harta masing-masing, kemudian ditetapkan secara spesifik. Awal dari ditetapkannya bentuk harta yang wajib dizakati adalah setelah turunnya wahyu yang terdapat dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)
Syarat Wajib Zakat Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada. Milik sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi. Cukup nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram/93,6 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MUZAKKI DAN MUSTAHIQ Muzakki adalah orang Islam yang memiliki harta melebihi nishab (batas minimum harta yang terkena kewajiban membayar zakat) dan memenuhi waktu jatuh tempo wajib membayar zakat harta tersebut. Sedangkan mustahiq adalah orang yang berhak untuk menerima zakat sebagimana yang disebutkan oleh a-Qur’an dalam surat al-Taubah ayat 60., yaitu adalah fakir, miskin, Amil (Pengurus) zakat, Muallaf (orang yang dibujuk hatinya), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terjerat hutang, sabilillah (untuk jalan Allah), musafir (orang yg sedang dalam perjalanan yg kehabisan bekal).
MUSTAHIQ (YG BERHAK MENERIMA ZAKAT) Fakir orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Miskin orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak sepenuhnya tercukupi. Amil yaitu orang muslim yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan zakat yaitu tugas yang berkaitan proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, proses pendistribusian, serta laporan keuangan dana zakat. Ghorim orang yang mempunyai hutang dan tidak mempunyai kelebihan harta untuk menutupi hutangnya.
Fi Sabilillah Orang yang pergi berperang dijalan Allah, setiap perbuatannya ikhlas, dipergunakan untuk taqarub/mendekatkan diri kepada Allah SWT. Segala amal shaleh, baik yang bersifat pribadi maupun sosial, termasuk semua bentuk jihad fi sabililah, seperti dakwah untuk menegakkan Islam, membebaskan manusia dari kemusrikan dan misionaris, mendirikan sarana ibadah didaerah miskin dan minoritas muslim. Ibnu sabil orang sedang bepergian yang diridhoi Allah atau dalam perjalanan untuk kemaslahatan umat Mu’alaf (baru masuk Islam) orang yang diluluhkan hatinya agar cenderung kepada Islam atau mengokohkan keislamannya.
Zakat Fitrah atau Zakat Jiwa (Nafs) Zakat Harta (Maal) Macam Zakat Zakat Fitrah atau Zakat Jiwa (Nafs) Zakat Harta (Maal)
Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat pribadi yang harus keluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat ied. Mayoritas ulama berpendapat kewajiban membayar zakat fitrah mulai terbenam matahari sampai sebelum khatib naik mimbar. Menurut mazhab Syafi’i boleh menyerahkan pembayaran zakat fitrah semenjak awal ramadhan. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali di anjurkan pembayaran zakat fitrah sebelum shalat hari raya dan akhir pembayarannya sebelum terbenam matahari satu syawal.
Jumhur (mayoritas) ulama (mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari biji-bijian dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok seperti gandum dan kurma. Dalam konteks Indonesia yang menjadi makanan pokok adalah beras, maka zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa beras. Dan menurut mereka tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan hal lain yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, termasuk dengan uang. Ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 Sha’ dan menurut mayoritas ulama 1 Sha’ adalah sekitar 2,751 kg (+ 3,5 ltr). Mazhab Hanafi berpendapat boleh (sah) mengeluarkan zakat fitrah dengan hal lain yang senilai dengan harga makanan pokok (qimah), termasuk dengan uang. Namun 1 Sha’ menurut mazhab ini adalah sekitar 3,8 kg (+ 5 ltr).
Zakat Maal Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan Menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Jadi sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila : (1) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai, (2) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Syarat Zakat Maal Milik Penuh (Almilkuttam), yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang halal tidak dengan cara haram. Berkembang, yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Cukup Nishab, yaitu harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Bebas Dari hutang, yaitu orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), yaitu pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Jenis harta yang dizakatkan Binatang ternak (Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing. Emas dan Perak. Hasil pertanian/Biji-bijian.
Binatang ternak Syarat-syarat zakat ternak adalah sebagai berikut : Mencapai nishab telah dimiliki selama satu tahun Digembalakan Tidak dipekerjakan
ZAKAT UNTA 5 – 9 1 ekor kambing 10 – 14 2 ekor kambing 15 – 19 3 ekor kambing 20 – 24 4 ekor kambing 25 – 35 1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih) 36 – 45 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih) 46 – 60 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) 61 – 75 1 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih) 76 - 90 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih) 91 – 120 2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
ZAKAT KAMBING 40 – 120 1 ekor kambing 121 – 200 2 ekor kambing 201 – 300 3 ekor kambing Setiap bertambah 100 ekor 1 ekor kambing
ZAKAT SAPI 30 – 39 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun 40 – 59 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun 60 – 69 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun 70 – 79 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
Zakat Emas dan Perak Emas dan perak wajib dizakati apabila sudah cukup satu nisab. Nisab emas, berat timbangannya 93,6 gram. Zakatnya 2,5 %. Nisab perak 595/624/642 gram. Zakatnya 2,5%.
Zakat Pertanian/Biji-bijian Hasil pertaian/Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan. Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 930 liter bersih dari kulit. Atau 653 kg dan Menurut MUI 810 kg. Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda : “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim). Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,751 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,751 = 825,3 kg. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan). Dikeluarkan ketika panen
Perbedaan Zakat dengan Pajak Merupakan kewajiban agama dan merupakan suatu bentuk ibadah Diwajibkan kepada seluruh umat Islam saja di suatu negara Kewajiban agama bagi umat Islam yang harus dibayar dalam keadaan seperti apapun Sumber dan besar zakat ditentukan berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Butir-butir pengeluaran dan orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap barang-barang komersial, hasil pertanian, ternak, barang tambang, dan ornamen
Pajak : Merupakan kebijakan ekonomi yang diterapkan untuk memperoleh pendapatan bagi pemerintah Dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa Besarnya pajak dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara Pembelanjaan pajak biasa dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus kepada orang miskin Pajak dikenakan terhadap uang
WAKAF TUNAI
Beda Wakaf, Sedekah, Zakat Sedekah, uang pokok dan profit dipindahkan Wakaf uang pokok ditahan tapi profit merupakan keuntungan bagi Wakaf (kesejahteraan umat) Wakaf (Waqf) tidak dapat dianggap sebagai zakat yang wajib dikeluarkan. Zakat dialokasikan untuk 8 Ashnaf yang sudah tertentu
Beda Wakaf & Dana Perwalian Dalam sebuah Wakaf, harta benda tersebut diserahkan kepada Allah (digunakan di jalan Allah),sedangkan suatu Dana Perwalian diserahkan/dipercayakan pada badan perwalian. Dana Perwalian tidak perlu ada terus menerus/abadi, dapat ditarik kembali/dibatalkan/dicabut & tidak perlu memprasyaratkan orang (wakif) yang shaleh yang motifnya keikhlasan karena Allah. Dana Wakaf bersifat abadi & terjadi bila ada persetujuan dari wakif maupun fakir miskin dimana kesalehan dan motif keikhlasan menjadi paling dominan bagi pewaris Wakaf.
Tujuan Sertifikat Wakaf Tunai Menggalang Tabungan Sosial Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial. Menciptakan kesadaran & tanggung jawab sosial Mengembangkan pasar modal sosial. Melengkapi Perbankan Islam & Lembaga Keuangan dengan Produk Sertifikat Wakaf Tunai Menciptakan keamanan sosial dan kedamaian sosial.
Konsep Sertifikat Waqaf Menghimpun harta waqaf dari sekumpulan pihak yang tidak harus saling berhubungan, harta yang dihimpun berupa harta finansial Mengoptimalkan manfaat dari kumpulan harta yang dihimpun melalui pengelolaan kolektif Manfaat yang disampaikan meliputi segala jenis (kemungkinan) manfaat Sertifikat Waqaf Tunai adalah bukti keikut-sertaan dalam (portofolio) Waqaf yang dikelola secara Kolektif --> Kontrak Pengelolaan Waqaf Kolektif
Kontribusi pada Perkembangan Sosio-Ekonomi Mengembangkan pertanian (agricultural), program kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sektor jasa lainnya yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia serta cenderung membuat masyarakat menolong dirinya sendiri (mandiri).
Kerangka Kerja Sertifikat Wakaf Tunai WAKIF Membeli Sertifikat Wakaf Tunai bisa atas nama pribadi, anggota keluarga (istri, anak), orang tua yang telah meninggal, cucu dan keturunan lainnya, atau tanpa nama. PORTOFOLIO INVESTASI (* transparansi ) PROFIT PENGENTASAN KEMISKINAN & MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT INDONESIA
Kriteria Institusi Pengelola Wakaf Tunai 1. Kemampuan akses kepada calon waqif 2. Kemampuan melakukan investasi dana waqaf 3 Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary 4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana waqaf 5. Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.
Struktur Model
Skema Model Dasar
Hasil Penelitian di Jawa Barat (1) Bila Dana wakaf terserap Rp 100 jt / hari dengan pertumbuhan 25%/thn diinvestasikan ke berbagai portofolio maka hasil simulasinya mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia dalam 32 tahun. Faktor kredit mikro sebagai penentu pengentasan ini, dengan asumsi 5 tahun setelah diberi kredit sebesar Rp 1 juta/org secara bertahap, debitur tersebut mampu mandiri/ masuk ke gol penduduk mapan.
Hasil Penelitian di Jawa Barat (2) Kebutuhan dana untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia sangat besar tidak akan mampu terpenuhi oleh Keuntungan Investasi Sertifikat Wakaf Tunai dengan asumsi diatas. Bila pertumbuhan dana ditingkatkan menjadi 50%/th dan dana mikro kreditnya ditingkatkan menjadi 2 juta/orang secara bertahap maka pengentasan kemiskinan dapat dipercepat yaitu 18,6 tahun.
Hasil Penelitian di Jawa Barat (3) Dengan memanfaatkan 30% keuntungan Investasi Syariah Murni, maka keuntungan Sertifikat Wakaf Tunai meningkat sehingga dana yang siap dibagikan untuk rakyat miskin meningkat pula. Dengan adanya dana Sertifikat Wakaf Tunai secara terus menerus ini maka Ind tidak terperangkap hutang & meringankan beban pemerintah serta memperkuat rasa persaudaraan, goro & tanggung jawab sesama warga negara agar tercipta keamanan dan kedamaian sosial di Indonesia.
Kelebihan Penggalangan Dana Wakaf dgn Bantuan Luar Negeri Wakaf Tunai Berkesinambungan Mengharap ridho-Nya Tdk bayar pokok +bunga Independen Dana pokok Abadi Nadzir bertgg jwb pada Tuhan Bantuan LN/Pinjaman LN Tdk Berkesinambungan Conflict of Interest Masuk perangkap hutang /Debt Trap Dependen Dana pokok habis dipakai Pengelola bertgg jwb pada manusia