PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
PANDUAN PROKER DIREKTORAT SDM TERPUSAT TAHUN 2017
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016 Dadang Epi Sukarasa Universitas Padjadjaran

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.02/2015, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 512/KMK Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 512/KMK.05/2014 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Universitas Padjadjaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Rektor UNPAD Nomor 61 Tahun 2014, tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum UNPAD Keputusan Rektor UNPAD Nomor 469/UN6.RKT/KU/2016, tentang Penetapan Gaji dan Insentif Kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum UNPAD

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012, tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Peraturan Rektor UNPAD Nomor 59 Tahun 2015, tentang Mekanisme Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan Sumber Anggaran DIPA Unpad untuk Program ALG 1.1.6 dan HUPS Unpad Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UNPAD, tanggal 10 Maret 2016 tentang Pengelolaan Sistem Keuangan UNPAD Tahun Anggaran 2016

TAHAPAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN Tahun Anggaran 2016 Universitas Padjadjaran mulai menerapkan Sistem Pengelolaan Keuangan yang terpusat, dimulai dari Penyusunan Perencanaan, Pencairan Anggaran, dan Penyusunan Laporan.

Tahapan Penyusunan Perencanaan Paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, unit kerja mengajukan Usulan Kegiatan Bulanan ke Direktorat Perencanaan berdasarkan Usulan Program dan Kegiatan Tahun 2016 yang telah disetujui sebelumnya. Tanggal 20 sd tanggal 25 setiap bulannya, Direktorat Perencanaan akan mengolah dan menyetujui Usulan Kegiatan Bulanan mana yang dapat dilakukan oleh unit kerja. Tanggal 25 setiap bulannya, Direktorat Perencanaan akan mengirimkan Usulan Kegiatan Bulanan unit kerja yang telah disetujui kepada : Unit Kerja (WD2), yang akan berkoordinasi dengan PUMK PPK Direktur Keuangan, yang akan berkoordinasi dengan tim Perbendaharaan

Tahapan Pencairan Anggaran Tanggal 26 setiap bulannya, berdasarkan Usulan Kegiatan Bulanan yang telah disetujui Direktorat Perencanaan, Unit Kerja (WD2) akan melakukan koordinasi dengan PPK dan BPP untuk mengolah dan menentukan mekanisme belanja yang akan diajukan, apakah pengajuan belanja akan melalui mekanisme pembayaran TUP atau LS. Pengajuan UP/TUP/LS diajukan oleh PPK terkait pada Direktur Keuangan. Pengajuan ini tidak dilakukan oleh WD2/Unit Kerja pemegang DIPA.

Usulan Kegiatan Bulanan yang ditentukan melalui mekanisme pembayaran TUP, PPK dan BPP akan berkoordinasi untuk mengajukan permohonan TUP kepada Bendahara Pengeluaran, tanggal 1 setiap bulannya dana TUP sudah cair dan diserahkan kepada Unit Kerja melalui PUMK. Usulan Kegiatan Bulanan yang ditentukan melalui mekanisme pembayaran LS, Unit Kerja (WD2) dan PPK akan berkoordinasi dengan Direktorat terkait sebelum mengajukan permohonan pencairan ke Direktorat Keuangan

Belanja yang berkaitan dengan SARPRAS akan berkoordinasi dengan Direktorat Sarana dan Prasarana dan ULP Contoh : Pengadaan ATK, Bahan Praktikum, Pemeliharaan, BBM, Listrik, Telpon, Air, Sewa, Inventaris Belanja yang berkaitan dengan Pengembangan SDM akan berkoordinasi Direktorat SDM Contoh : Bantuan pendidikan untuk dosen & tendik, Bantuan Keikutsertaan di Seminar Nasional/Internasional, Capacity Building Belanja yang berkaitan dengan Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat akan berkoordinasi dengan DRPM.

Untuk pengajuan UP BOPTN khusus kegiatan kemahasiswaan, unit kerja harus melampirkan : Proposal Kegiatan Surat Usulan dari Manager Kemahasiswaan yang mencantumkan besaran bantuan yang akan diberikan. SK PPK

Untuk pengajuan pencairan kegiatan ALG dan HUPS mengacu pada Peraturan Rektor No. 59 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan Sumber Anggaran DIPA UNPAD untuk Program ALG dan HUPS UNPAD. Pengajuan kegiatan bulanan ALG dan HUPS dari Unit Kerja harus sudah masuk ke Direktorat Perencanaan tanggal 20 setiap bulannya. Proses pencairan anggaran kegiatan ALG dan HUPS akan dilaksanakan bersamaan dengan proses pencairan anggaran kegiatan Non ALG dan HUPS.

ALG 1.1.6. DAN HUPS ALG 1.1.6 adalah Program Universitas Padjadjaran yang berupaya untuk mengakselerasi dosen bergelar doktor menjadi profesor dan mengakselerasi jumlah profesor yang memiliki Scopus ID dan h-index. HUPS adalah Program Universitas Padjadjaran yang bermaksud untuk mendorong peningkatkan keunggulan dan inovasi dan/atau jati diri Program Studi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap solusi masalah pembangunan di wilayah Jawa Barat dan atau nasional.

ALG Kegiatan penelitian; Publikasi ilmiah; Seminar (mengikuti/mengadakan); HKI; Bahan dan Peralatan penunjang penelitian; Buku Pustaka.

AKUN BELANJA DALAM RKA ALG AKUN BELANJA DALAM RKA UNTUK ALG Kegiatan ALG dalam RKA ada pada Output Hasil Penelitian Akun Belanja terdiri dari : 525111 Belanja Honorarium 525112 Belanja Barang 525113 Belanja Jasa 525115 Belanja Perjalanan Dinas 525119 Belanja Barang/Jasa lainnya 537112 Belanja Modal (alat lab, alat praktikum) sedang diusulkan untuk diakomodasi di RKA

AKUN BELANJA DALAM RKA UTK HUPS Kegiatan HUPS dalam RKA ada pada Output: Layanan Pendidikan Prodi Memenuhi Standar Mutu Pendidikan Pengembangan SDM Peralatan Pendidikan Layanan Perkantoran Akun Belanja terdiri dari : 525111 Belanja Honorarium 525112 Belanja Barang 525113 Belanja Jasa 525114 Belanja Pemeliharaan 525115 Belanja Perjalanan Dinas 525119 Belanja Barang/Jasa lainnya 537112 Belanja Modal Peralatan

MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari unit kerja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS dan untuk membiayai kegiatan belanja yang tidak direncanakan (pembiayaan kegiatan yang tiba-tiba). Contoh : pembelian konsumsi rapat, honor narasumber yang tidak direncanakan sebelumnya. UPdapat digunakandengan permintaan WD2/Unit Kerja pada PUMK UP merupakan Uang Muka Kerja dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) kepada Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Unit Kerja yang dapat dimintakan penggantiannnya (revolving). Revolving bisa diajukan setelah digunakan minimal 60%.

Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh PUMK adalah untuk Kuitansi di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) UP merupakan persediaan dana yang harus selalu tersedia pada PUMK unit kerja sebagai dana cadangan. UP dapat diberikan untuk pengeluaran- pengeluaran : belanja barang, belanja pegawai, belanja Jasa dan belanja perjalan dinas.

Pengajuan Penggantian UP dapat dilakukan setelah kuitansi sudah siap dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan dokumen belanja yang sah/yang memenuhi syarat-syarat keabsahan dan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (PUMK, PPK, BPP dan PPHP). Penggantian UP/Petty cash diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengajuan. Penggunaan UP hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari dana PNBP, sedangkan untuk belanja dengan sumber dana BOPTN diajukan terpisah. Sisa UP yang masih ada pada PUMK pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Pembayaran dengan Tambahan Uang Persediaan (TUP) : ALG dan HUPS TUP merupakan uang muka yang diberikan Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan dan telah tercantum dalam rencana bulanan yang telah disetujui oleh Dierektorat Perencanaan. Dalam hal sisa dana UP tidak mencukupi, BPP dapat mengajukan TUP kepada Bendahara Pengeluaran. TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. TUP tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.

Setelah 1 (satu) bulan dari tanggal penerbitan SP2D, BPP harus melaporkan penggunaan dana TUP nya, dilengkapi dengan dokumen belanja yang sah/ yang memenuhi syarat-syarat keabsahan dan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (PUMK, PPK, BPP dan PPHP). Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui satu bulan, PPK mengajukan permohonan persetujuan kepada KPA. Sisa dari dana TUP yang tidak terpakai, harus disetorkan kembali ke kas BLU. Pengajuan TUP berikutnya dapat dilakukan setelah TUP sebelumnya telah selesai dinihilkan.

Pembayaran Langsung (LS) Merupakan pembayaran yang dilakukan langsung (LS) kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung dan telah tercantum dalam rencana bulanan yang telah disetujui oleh Dierektorat Perencanaan. Pencairan melalui LS dilakukan setelah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/PPK mengajukan SPP-LS kepada KPA atau Pejabat yang ditunjuk. LS dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja Jasa dan belanja perjalan dinas.

TEKNIS PERTANGGUJAWABAN BELANJA Setiap bukti belanja/kwitansi harus disyahkan oleh pejabat pengelola keuangan terkait dan dilengkapi dengan data dukung berdasarkan peraturan yang berlaku.

1. Penandatangan di kwitansi Setiap bukti belanja/kwitansi harus ditandatangani oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) WD II untuk belanja remunerasi & honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk belanja barang & jasa

Kelengkapan data dukung belanja dengan mekanisme pembayaran UP/TUP Belanja barang /Konsumsi Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Bon pembelian Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan Undangan e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp. 10.000.000,-

Belanja Barang/ATK Kuitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian Belanja diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp. 10.000.000,-

Paket Meeting Undangan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai Bill hotel Surat konfirmasi kegiatan dari hotel SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp. 10.000.000,-

Belanja Honor Kegiatan Daftar Honor ditandatangani oleh PPK, BPP, WD 2 & PUMK SK PPK Pembayaran Honor Undangan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan SSP ( PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP

Bantuan Pendaftaran Bukti pendaftaran manual/bukti transfer bank dengan penjelasan "Biaya Pendaftaran .... Undangan Surat Tugas Ijin Setneg (untuk kegiatan di luar negeri) Fc abstrak/full paper Fc sertifikat

Akomodasi Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai Undangan Daftar hadir Bill hotel  

Belanja Modal Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian Belanja diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja, tidak di cap dan ditandatangani oleh perusahaan), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp. 10.000.000,-

Perjalanan Dinas Surat Undangan Surat Penugasan Surat ijin dari Sekretariat Negara untuk perjalanan dinas ke luar negeri SPPD Rincian Biaya Perjalanan Dinas Daftar Pengeluaran Riil Menyerahkan bukti tiket dan akomodasi setelah perjalanan dinas selesai Membuat laporan kegiatan perjalanan dinas

Belanja Sewa Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja) , pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp. 10.000.000,-