KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN KAJIAN KURIKULUM KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
SEJARAH KURIKULUM PT Kurikulum yang berbasis pada Pokok Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965, Perpres no. 14 tahun 1965) Kurikulum diatur pemerintahan (UU no. 2 Tahun 1989, PP no. 60 tahun 1999) Pergeseran paradigma ke konsep KBK, kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232U/2000, dan perubahan Kurikulum Inti di Kepmendiknas no. 045/U/2002)
SEJARAH KURIKULUM PT Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri (PP no. 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 4, PP 17 tahun 2010 pasal 97 ayat 2) Dikembangkan berbasis Kompetensi (PP no. 17 tahun 2010 pasal 97 ayat 1) Minimum mengandung 5 elemen Kompetensi (PP no. 17 tahun 2010 pasal 17 ayat 3) Capaian pembelajaran sesuai dengan level KKNI (Perpres No. 08 tahun 2012) Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI (UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)
KURIKULUM UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Sistem Nasional : Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
KURIKULUM UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
KURIKULUM UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: Agama; Pancasila; Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia; Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Mata kuliah sebagai mana dimaksud pada ayat (3) di laksanakan untuk program sarjana dan program diploma
Peraturan Pemerintah no. 17 Tahun 2010 pasal 97 Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan di laksanakan berbasis kompetensi (KBK). Ditegaskan kembali Kepmendiknas no. 232/U/2000 : Pedoman penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa serta No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti pendidikan tinggi.
Implementasi KBK Seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas no. 232/U/2000 dan no 045/U/2002 karena kendala : masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Untuk melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional dan Permendikbud no. 73 tahun 2013 penerapan KKNI.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) (4) Jenjang kualifikasi 3 (tiga) sampai jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai mana dimaksud pada ayat 3 pada kesetaraan dengan Jenjang pendidikan formal sebagai berikut: Jenjang 3 setara dengan lulusan diploma 1; Jenjang 4 setara dengan lulusan diploma 2; Jenjang 5 setara dengan lulusan diploma 3; Jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana; Jenjang 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi; Jenjang 8 setara dengan lulusan magister terapan, magister, atau spesialis 1; Jenjang 9 setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, atau spesialis dua,
Perpres no. 08 tahun 2012 dan UU PT no Perpres no. 08 tahun 2012 dan UU PT no. 12 tahun 2012 pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (Learning Outcomes/LO). KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) KKNI diharapkan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak semata ijazah tetapi melihat pada kerangka kualifikasi yang di sepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntabel dan transparan. Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahap yaitu melalui penetapan profil kelulusan, merumuskan learning outcome, merumuskan kompetensi bahan kajian, pemetaan LO bahan kajian, pengemasan mata kuliah, penyusunan kerangka kurikulum, penyusunan rencana perkuliahan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kompetensi: akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kinerja. Capaian pembelajaran (learning outcomes): internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Rambu-rambu yang harus di penuhi di tiap jenjang perlu dapat dibedakan : Learning outcomes Jumlah SKS Waktu studi minimum Mata kuliah wajib: untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa Akuntabilitas asesmen Diploma supplemen (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkip)
KURIKULUM UNTIRTA Disusun oleh masing masing program studi dengan memperhatikan prinsip prinsip penyusunan kurikulum sebelumnya : SK Rektor 316/UN43/KR/SK/2015 Penetapan kurikulum 2014 di Untirta
KURIKULUM UNTIRTA 2. Mata kuliah wajib universitas SMT Mata Kuliah 1 Pendidkan Agama 1 (UN1614101) Pendidikan Pancasila (UN1614103) Bahasa Indonesia (UN1614105) 2 Pendidikan Agama 2 (UN1614102) Pendidikan Kewarganegaraan (UN1614104) Bahasa Inggris (UN1614106) 3 Studi Kebantenan (UN1614201) Nama mata kuliah ini disesuaikan dengan fakultas masing masing, dengan sebutan mata kuliah IBD, IAD, ISD, PLSBT. 4 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) (UN1614300) 5 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) (UN1614400) Mata kuliah KKM dapat diberikan di semester 6 atau 7
PERUBAHAN KURIKULUM UNTIRTA Paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun setelah kurikulum terakhir disahkan .
PERUBAHAN KURIKULUM UNTIRTA RINGAN Kurikulum yang lama masih berlaku dan dapat menggunakan mata kuliah tambahan atau suplemen SEDANG Kurikulum yang lama masih berlaku, namun terdapat perubahan yang cukup signifikan baik dari mata kuliah / bobot SKS yang di tawarkan program studi
PERUBAHAN KURIKULUM UNTIRTA TOTAL Diberlakukan apa bila kurikulum lama yang di gunakan sudah tidak dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga harus di lakukan perubahan total terhadap kurikulum Seluruh perubahan kurikulum di lakukan secara brtahap melalui tahapan transisi dari kurikulum lama ke kurikulum perubahan terbaru.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 15 Beban belajar mahasiswa sebagai mana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran SKS. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enambelas) minggu, termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di selenggarakan : Selama paling sedikit 8(delapan) minggu; Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks; Sesuai beban belajar mahaiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tetap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk Ujian Tengah Semester antara dan Ujian Akhir Semester antara.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 16 Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: Paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS. Paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk progran diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) SKS. Paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 16 Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, progran diploma/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat empat) SKS paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/serjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa 24 (dua puluh empat) SKS
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 16 Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program sepesial,setelah menyelesaikan program sarjana, untuk diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga enam) SKS; atau paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahaiswa paling sedikit 42 (empat dua) SKS.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 17 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kulian, responsi,atau tutorial, terdiri atas: kegiatan tetap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester kegiatan penugasan trsetuktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 17 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang jenis, terdiri atas : kegiatan setiap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 17 3. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain di tetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran 4. 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepala masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 18 Beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut. Mahasiswa program magister, program magister terapan, atau program yang setara yang berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister atau program magister terapan, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister atau program magister terapan tersebut.
PERMENRISTEKDIKTI NO 44 TAHUN 2015 PERBAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 SNPT Pasal 18 Mahasiswa program magister atau program magister terapan yang melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan program magister atau program magister terapan sebelum menyelesaikan program doktor. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.