KOMISI III-B REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
Advertisements

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
HOW TO DEVELOP THE SCHOOL COMMUNITY
Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Sidang Komisi III REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH.
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pelayanan Standard Minimun
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Keterbukaan Informasi Publik
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Undang-Undang bidang puPR
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Bimbingan Teknis Penguatan Pendidikan Karakter
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PAPARAN REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Pendidikan Karakter
SHIP PARTNER.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Tata Kelola Keuangan Sekolah
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

KOMISI III-B REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.

III-B. PENGUATAN TATA KELOLA SATUAN PENDIDIKAN DAN LEMBAGA KEBUDAYAAN Revitalisasi fungsi komite sekolah Zonasi satuan pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Peningkatan peran masyarakat dalam pembiayaan satuan pendidikan dan lembaga kebudayaan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian budaya/bahasa

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) NORMA YANG WAJIB DIPAHAMI Latar Belakang: Peningkatan Fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan oleh Sekolah Menghindari Pungli oleh KS Melindungi masyarakat kurang mampu Adanya nomenklatur yang tegas membedakan: Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Sumbangan wajib dan Bantuan Wajib?  Salah kaprah. Ini merupakan PUNGUTAN.

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) NORMA YANG WAJIB DIPAHAMI Adanya nomenklatur yang tegas membedakan: Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Sumbangan wajib dan Bantuan Wajib?  Salah kaprah. Ini merupakan PUNGUTAN. Makna dari revitalisasi komite sekolah bukan hanya sekedar berperan dalam hal penggalangan dana, namun mengambil peran sebagai check n balances penyelenggaraan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan dan mekanisme rekrutmen Komite Sekolah yang sudah berubah dengan mengurangi kemungkinan adanya conflict of interest dari GTK/penyelenggara sekolah, dan stakeholder lainnya. Adanya mekanisme akuntabilitas terhadap ketersediaan dan penggunaan anggaran di sekolah yang wajib diketahui oleh seluruh stakeholders sekolah. Dinas Pendidikan WAJIB memastikan setiap Sekolah memiliki Komite Sekolah yang tugas dan fungsi nya dilakukan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: adanya pemahaman nomenklatur yang tegas membedakan: pungutan, sumbangan, dan bantuan Pointers pertanyaan: Apakah masyarakat memahami perbedaan pungutan, sumbangan, dan bantuan? Bagaimana cara memahamkan masyarakat perihal makna dari pungli yang merupakan sesuatu yang dilarang, dengan bantuan dan sumbangan yang merupakan bentuk dari partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan? Output yang diharapkan: harus ada pemahaman dan sosialisasi yang masif dengan definisi pungutan, sumbangan, dan bantuan. Apalagi skrg negara sedang serius melawan adanya pungli (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: makna dari revitalisasi komite sekolah bukan hanya sekedar berperan dalam hal dana, namun mengambil peran sebagai check n balances penyelenggaraan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan Pointers pertanyaan: bagaimana pandangan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya perihal adanya komite sekolah yang selama sudah ada? apa saja bentuk best practices yang ada di lapangan terkait komite sekolah? Output yang diharapkan: sosialisasi kepada stakeholders utama (orangtua) terkait fungsi komite sekolah yang mendorong adanya kolaborasi peningkatan mutu pendidikan tidak hanya dari GTK di Sekolah, namun juga oleh orangtua dan stakeholders lainnya (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: keanggotaan dan mekanisme rekrutmen komite sekolah yang sudah berubah dengan mengurangi kemungkinan adanya conflict of interest dari GTK/penyelenggara sekolah tersebut Pointers pertanyaan: bagaimana proses keanggotaan dari komite sekolah yang selama ini terjadi di lapangan? apa saja kendala dari komite sekolah perihal pelaksanaan komite sekolah yang sering memberatkan orangtua siswa lainnya? Output yang diharapkan: komitmen untuk merevitalisasi dan pembentukan ulang anggota komite sekolah di sekolah dan daerah masing-masing sesuai dengan aturan yg berlaku pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: adanya mekanisme akuntabilitas terhadap ketersediaan dan penggunaan anggaran di sekolah yang wajib diketahui oleh seluruh stakeholders sekolah Pointers pertanyaan: bagaimana mekanisme pembuatan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dalam pembuatan RAPBS dan RKAS sekolah selama ini? bagaimana mekanisme partisipasi orangtua siswa dalam hal perencanaan dan pertanggungjawaban RAPBS dan RKAS sekolah? Output yang diharapkan: membiasakan para stakeholders sekolah untuk dapat membuat pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel sehingga keterbukaan informasi menjadi budaya di sekolah (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)

Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) PENTING DIPERHATIKAN Jangan sampai arah diskusi membuka kerancuan adanya pemaknaan pungutan yang berbungkus sumbangan dan bantuan  karena norma yang telah diatur tegas membedakan ketiga hal tersebut. Seluruh Fasil dan Co-Fasil yang bertugas WAJIB membaca terlebih dahulu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Semangat akuntabilitas yang dalam dunia pendidikan harus dibangun bersama berkolaborasi tidak hanya di lingkup pemerintahan, namun juga kepala pelaksana di sekolah, orangtua siswa, dan seluruh masyarakat.

Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ISU KRUSIAL PENTING DIPERHATIKAN Tujuan Zonasi: Pemenuhan SPM oleh Pemda  tersedianya Sekolah yang memadai pada setiap jenjang di setiap daerah Pemerataan kualitas Sekolah Negeri  Semua menjadi ‘Sekolah Favorit’ Usulan kebijakan PPDB ini pun diarahkan menjadi: Zonasi PPDB yang bersifat lintas provinsi, sehingga tolak ukur yang dilihat adalah jarak antara rumah siswa dan sekolah Yang perlu dipersiapkan dalam hal zonasi: Kerjasama antar Pemerintah Daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut Kesanggupan dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB dengan mekanisme zonasi  harus ada penetapan antar Pemda terhadap penetapan zonasi lintas Provinsi Mitigasi risiko apa saja yang dapat menjadi tantangan jika pelaksanaan zonasi diterapkan

Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Isu: kerjasama antar pemerintah daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut Pointers pertanyaan: bagaimana dengan ide dari kebijakan mekanisme PPDB yang menggunakan metode zonasi? apa saja yang dapat dibuat mitigasi risiko terhadap pelaksanaan PPDB dengan metode zonasi? Output yang diharapkan: Komitmen, kerjasama, dan penetapan daerah untuk sama-sama memajukan daerah masing-masing dan daerah yang berbatasan langsung darinya (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)

Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembiayaan Satuan Pendidikan dan Lembaga Kebudayaan Bahan Diskusi: Bagaimana evaluasi Anggaran Pendidikan yang disiapkan daerah dari tahun 2015, 2016, hingga 2017? Neraca Pendidikan Daerah: Sesuai amanat dari PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, untuk urusan pendidikan, APBN dan APBD masing-masing wajib menganggarkan 20%. Masalah: Perhitungan APBD tidak murni dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga ada double counting pada Dana Transfer Daerah dari Pemerintah Pusat Anggaran yang disiapkan Pemda tidak mencapai 20%, bahkan di beberapa Kabupaten memiliki persentase minus (kasus: Dana Transfer dari Pusat tidak dialokasikan untuk urusan Pendidikan) Saran: Fasilitator dan Co-Fasilitator membuka data NPD di http://npd.data.kemdikbud.go.id untuk melihat data anggaran Kewenangan dan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Lembaga Kebudayaan yang ada di Daerah masing-masing Apa saja kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah? Kewenangan konkuren untuk bidang kebudayaan di UU Pemda Kebudayaan Kesenian Tradisional Sejarah Cagar Budaya Permuseuman Proses akuntabilitas pengelolaan pembiayaan oleh Pemda pada Lembaga Kebudayaan

Peningkatan Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Budaya/Bahasa BAHAN DISKUSI Implementasi peran Pemerintah Daerah (pengawasan, pendanaan, pengamanan) dalam melestarikan budaya/bahasa. Apakah regulasi terkait Budaya/Bahasa sudah cukup efektif untuk melakukan Pelestarian Budaya/Bahasa? (UU Cagar Budaya, UU Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan) Peran dan efektivitas UPT Kemdikbud terkait peningkatan pelestarian budaya/bahasa di daerah. Upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan peninggalan budaya Indonesia yang ada di Luar Negeri

TERIMA KASIH