KOMISI III-B REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.
III-B. PENGUATAN TATA KELOLA SATUAN PENDIDIKAN DAN LEMBAGA KEBUDAYAAN Revitalisasi fungsi komite sekolah Zonasi satuan pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Peningkatan peran masyarakat dalam pembiayaan satuan pendidikan dan lembaga kebudayaan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian budaya/bahasa
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) NORMA YANG WAJIB DIPAHAMI Latar Belakang: Peningkatan Fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan oleh Sekolah Menghindari Pungli oleh KS Melindungi masyarakat kurang mampu Adanya nomenklatur yang tegas membedakan: Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Sumbangan wajib dan Bantuan Wajib? Salah kaprah. Ini merupakan PUNGUTAN.
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) NORMA YANG WAJIB DIPAHAMI Adanya nomenklatur yang tegas membedakan: Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan Sumbangan wajib dan Bantuan Wajib? Salah kaprah. Ini merupakan PUNGUTAN. Makna dari revitalisasi komite sekolah bukan hanya sekedar berperan dalam hal penggalangan dana, namun mengambil peran sebagai check n balances penyelenggaraan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan dan mekanisme rekrutmen Komite Sekolah yang sudah berubah dengan mengurangi kemungkinan adanya conflict of interest dari GTK/penyelenggara sekolah, dan stakeholder lainnya. Adanya mekanisme akuntabilitas terhadap ketersediaan dan penggunaan anggaran di sekolah yang wajib diketahui oleh seluruh stakeholders sekolah. Dinas Pendidikan WAJIB memastikan setiap Sekolah memiliki Komite Sekolah yang tugas dan fungsi nya dilakukan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: adanya pemahaman nomenklatur yang tegas membedakan: pungutan, sumbangan, dan bantuan Pointers pertanyaan: Apakah masyarakat memahami perbedaan pungutan, sumbangan, dan bantuan? Bagaimana cara memahamkan masyarakat perihal makna dari pungli yang merupakan sesuatu yang dilarang, dengan bantuan dan sumbangan yang merupakan bentuk dari partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan? Output yang diharapkan: harus ada pemahaman dan sosialisasi yang masif dengan definisi pungutan, sumbangan, dan bantuan. Apalagi skrg negara sedang serius melawan adanya pungli (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: makna dari revitalisasi komite sekolah bukan hanya sekedar berperan dalam hal dana, namun mengambil peran sebagai check n balances penyelenggaraan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan Pointers pertanyaan: bagaimana pandangan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya perihal adanya komite sekolah yang selama sudah ada? apa saja bentuk best practices yang ada di lapangan terkait komite sekolah? Output yang diharapkan: sosialisasi kepada stakeholders utama (orangtua) terkait fungsi komite sekolah yang mendorong adanya kolaborasi peningkatan mutu pendidikan tidak hanya dari GTK di Sekolah, namun juga oleh orangtua dan stakeholders lainnya (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: keanggotaan dan mekanisme rekrutmen komite sekolah yang sudah berubah dengan mengurangi kemungkinan adanya conflict of interest dari GTK/penyelenggara sekolah tersebut Pointers pertanyaan: bagaimana proses keanggotaan dari komite sekolah yang selama ini terjadi di lapangan? apa saja kendala dari komite sekolah perihal pelaksanaan komite sekolah yang sering memberatkan orangtua siswa lainnya? Output yang diharapkan: komitmen untuk merevitalisasi dan pembentukan ulang anggota komite sekolah di sekolah dan daerah masing-masing sesuai dengan aturan yg berlaku pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) Isu: adanya mekanisme akuntabilitas terhadap ketersediaan dan penggunaan anggaran di sekolah yang wajib diketahui oleh seluruh stakeholders sekolah Pointers pertanyaan: bagaimana mekanisme pembuatan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dalam pembuatan RAPBS dan RKAS sekolah selama ini? bagaimana mekanisme partisipasi orangtua siswa dalam hal perencanaan dan pertanggungjawaban RAPBS dan RKAS sekolah? Output yang diharapkan: membiasakan para stakeholders sekolah untuk dapat membuat pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel sehingga keterbukaan informasi menjadi budaya di sekolah (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016) PENTING DIPERHATIKAN Jangan sampai arah diskusi membuka kerancuan adanya pemaknaan pungutan yang berbungkus sumbangan dan bantuan karena norma yang telah diatur tegas membedakan ketiga hal tersebut. Seluruh Fasil dan Co-Fasil yang bertugas WAJIB membaca terlebih dahulu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Semangat akuntabilitas yang dalam dunia pendidikan harus dibangun bersama berkolaborasi tidak hanya di lingkup pemerintahan, namun juga kepala pelaksana di sekolah, orangtua siswa, dan seluruh masyarakat.
Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ISU KRUSIAL PENTING DIPERHATIKAN Tujuan Zonasi: Pemenuhan SPM oleh Pemda tersedianya Sekolah yang memadai pada setiap jenjang di setiap daerah Pemerataan kualitas Sekolah Negeri Semua menjadi ‘Sekolah Favorit’ Usulan kebijakan PPDB ini pun diarahkan menjadi: Zonasi PPDB yang bersifat lintas provinsi, sehingga tolak ukur yang dilihat adalah jarak antara rumah siswa dan sekolah Yang perlu dipersiapkan dalam hal zonasi: Kerjasama antar Pemerintah Daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut Kesanggupan dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB dengan mekanisme zonasi harus ada penetapan antar Pemda terhadap penetapan zonasi lintas Provinsi Mitigasi risiko apa saja yang dapat menjadi tantangan jika pelaksanaan zonasi diterapkan
Zonasi Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Isu: kerjasama antar pemerintah daerah terhadap rencana zonasi yang tidak membedakan siswa yang berasal dari luar provinsi namun berbatasan dengan daerah tersebut Pointers pertanyaan: bagaimana dengan ide dari kebijakan mekanisme PPDB yang menggunakan metode zonasi? apa saja yang dapat dibuat mitigasi risiko terhadap pelaksanaan PPDB dengan metode zonasi? Output yang diharapkan: Komitmen, kerjasama, dan penetapan daerah untuk sama-sama memajukan daerah masing-masing dan daerah yang berbatasan langsung darinya (dapat ditambahkan dari hasil diskusi)
Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembiayaan Satuan Pendidikan dan Lembaga Kebudayaan Bahan Diskusi: Bagaimana evaluasi Anggaran Pendidikan yang disiapkan daerah dari tahun 2015, 2016, hingga 2017? Neraca Pendidikan Daerah: Sesuai amanat dari PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, untuk urusan pendidikan, APBN dan APBD masing-masing wajib menganggarkan 20%. Masalah: Perhitungan APBD tidak murni dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga ada double counting pada Dana Transfer Daerah dari Pemerintah Pusat Anggaran yang disiapkan Pemda tidak mencapai 20%, bahkan di beberapa Kabupaten memiliki persentase minus (kasus: Dana Transfer dari Pusat tidak dialokasikan untuk urusan Pendidikan) Saran: Fasilitator dan Co-Fasilitator membuka data NPD di http://npd.data.kemdikbud.go.id untuk melihat data anggaran Kewenangan dan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Lembaga Kebudayaan yang ada di Daerah masing-masing Apa saja kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah? Kewenangan konkuren untuk bidang kebudayaan di UU Pemda Kebudayaan Kesenian Tradisional Sejarah Cagar Budaya Permuseuman Proses akuntabilitas pengelolaan pembiayaan oleh Pemda pada Lembaga Kebudayaan
Peningkatan Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Budaya/Bahasa BAHAN DISKUSI Implementasi peran Pemerintah Daerah (pengawasan, pendanaan, pengamanan) dalam melestarikan budaya/bahasa. Apakah regulasi terkait Budaya/Bahasa sudah cukup efektif untuk melakukan Pelestarian Budaya/Bahasa? (UU Cagar Budaya, UU Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan) Peran dan efektivitas UPT Kemdikbud terkait peningkatan pelestarian budaya/bahasa di daerah. Upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan peninggalan budaya Indonesia yang ada di Luar Negeri
TERIMA KASIH