Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement LANGKAH SEDERHANA PENGADAAN BARANG JASA KONSTRUKSI Oleh: Andik Yulianto Rapat Koordinasi Teknis I Yogyakarta 2012 DIAN ANDIYONO. LS, SKM, MM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan PERPRES NO 70 TH 2012 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
Dokumen yang harus disiapkan (Dasar Hukum Perpres No 70 Tahun 2012) : DPA yang sudah Valid (Nilai pekerjaan konstruksi berupa paket pengadaan barang jasa Konstruksi / tidak memuat rincian harga satuan) Nilai paket tersebut dijabarkan menjadi dokumen tersendiri berupa Rencana Anggaran Biaya /RAB, Owner Estimate (OE) disertai gambar konstruksi bangunan RAB , OE dan gambar konstruksi mestinya dikerjakan oleh Rekanan Jasa Konsultansi tetapi bila terlanjur tidak menganggarkan jasa konsultansi maka RAB dan Gambar tetap HARUS dibuat dengan minta bantuan pihak yang berkompeten dan dokumen tersebut dikonsultasikan ke Dinas Cipta Karya. Setelah OE dikonsultasikan dengan Dinas Cipta Karya, selanjutnya ditetapkan oleh PPK dan sejak saat itu PPK bertanggungjawab penuh terhadap keabsahan dokumen OE.
4 PPTK membuat surat permohonan kepada PPK untuk segera meneruskan proses pengadaan barang Jasa Konstruksi kepada Panitia/Pejabat Pengadaan, dilampiri dokumen DPA, RAB, OE dan Gambar Konstruksi (Narasi surat permohonan harus memuat Nama Kegiatan, Pagu Anggaran dan kode rekening serta Lokasi Proyek). Selanjutnya proses pengadaan akan dilanjutkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan sampai dengan keluar Surat Perintah Kerja (SPK) dari PKK. Dokumen RAB yang memuat rincian harga satuan beserta RINCIAN OE sebelum diberikan kepada Pejabat Pengadaan dan selama proses pengadaan belum selesai maka dokumen tersebut bersifat RAHASIA (tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada rekanan). Penunjukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan adalah KEWENANGAN PANITIA/PEJABAT PENGADAAN. Rekanan baru akan bekerja setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PPK. PPTK tidak dibenarkan untuk memerintahkan / menunjuk rekanan pengadaan Jasa Konstruksi.
5 BILA PENGADAAN TIDAK MENGIKUTI KAEDAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, TERMASUK PROSES PEKERJAAN YANG TIDAK MELALUI PANITIA/PEJABAT PENGADAAN TERLEBIH DAHULU, MAKA PANITIA/PEJABAT PENGADAAN BARANG JASA KONSTRUKSI BERHAK MENOLAK PROSES PENGADAAN TERSEBUT PEKERJAAN AKAN GAGAL / UANG TIDAK BISA DICAIRKAN
Hub 081542777654 atau melalui email dian_andiyono@yahoo.co.id PRIORITASKAN PENGADAAN KONSTRUKSI PADA AWAL KEGIATAN, MENGINGAT PEKERJAAN KONSTRUKSI MEMBUTUHKAN WAKTU CUKUP LAMA. BILA ADA KESULITAN Hub 081542777654 atau melalui email dian_andiyono@yahoo.co.id
SAMPAI JUMPA 9/11/13