Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok ZAKAT, PAJAK, & NEGARA Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
Pajak Pada Masa Islam Klasik
Jizyah Kharaj Ghanimah Bea cukai dan pungutan
1. Jizyah Jizyah adalah pajak yang dipungut oleh negara Islam dari rakyat nonmuslim yang membuat perjanjian dengan penguasa Islam, yang dengan membayar pajak itu mereka mendapat jaminan perlindungan dari negara yang bersangkutan Dasar hukum: At Taubah ayat 29 Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar, (yaitu orang- orang mereka) yang diberikan Al Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. Hanya untuk golongan zimmi
Zimmi dalam Jizyah Zimmi adalah orang nonmuslim yang tidak memerangi Islam Yang termasuk zimmi dalam pelaksanaan pembayaran jizyah adalah: Hanya golongan ahl al kitab (golongan Yahudi di Jarba’ dan Adrus, perbatasan Suriah, dan Nasrani di Najran, Yaman Utara, HR Ibnu Jarir at Tabari) Tidak hanya golongan ahl al kitab (golongan Majusi Bahrein, HR Ibnu Jarir at Tabari)
Pemungutan Jizyah Kepada kelompok orang nonmuslim yang tinggal di luar negara Islam yang memohon perlindungan dari negara Islam Kepada orang nonmuslim individu yang menetap di wilayah kekuasaan Islam
Cont’d Pemungutan jizyah berakhir apabila orang nonmuslim tsb masuk Islam atau meninggal dunia
2. Kharaj Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang ditaklukan oleh pasukan Islam Berasal dari ganimah Berubah menjadi kharaj pada masa Umar bin Khattab dengan tidak membagi-bagikan tanah rampasan perang (tanah Sawad di Irak) kepada pasukan, tetapi membiarkan tanah pada pemiliknya dengan memungut pajak (kharaj) untuk kepentingan umum. Didirikan Diwan al-Kharaj untuk menertibkan administrasi kharaj
Bentuk Pembayaran Kharaj Pada tanah di wilayah yang penduduknya telah mengikat janji dengan Islam yaitu melepaskan hak atas tanah Tanah tidak dapat dijual Dibebankan pajak dalam bentuk sewa atas tanah tsb Pada tanah di wilayah yang penduduknya telah mengikat janji dengan Islam yaitu penguasaan atas tanah tetap dimiliki oleh pemiliknya semula Tanah dapat dijual Kharaj yang dikenakan berbentuk jizyah yang akan berakhir setelah ybs masuk Islam
Persamaan Jizyah dan Kharaj Keduanya dibebankan kepada orang nonmuslim Keduanya berasal dari rampasan perang Diwajibkan setahun sekali
Perbedaan Jizyah dan Kharaj Ditetapkan berdasarkan nash al Qur’an (at Taubah: 29) Ditetapkan berdasarkan ijtihad Batas minimal ditetapkan berdasarkan syara’ (Hadis Muaz bin Jabal: 1 dinar per tahun ut setiap orang yg sudah baligh) Batas maksimal ditetapkan berdasarkan ijtihad Batas minimal dan maksimal ditetapkan berdasarkan ijtihad Kewajiban membayar jizyah gugur setelah masuk Islam Kewajiban membayar kharaj tidak gugur dengan masuknya pemilik tanah ke dalam Islam
Cara Pemungutan Kharaj Kharaj Muqaasamah (bagi hasil) Dipungut setiap kali panen Porsinya ditetapkan (ijtihad), seperti setengah atau sepertiga atau 10% dari hasil panen Kharaj Wazifah (tetap) Dipungut setelah lewat satu tahun Besarnya berbeda-beda menurut hasilnya, seperti: Kebun kurma, 10 dirham setiap jarib (+60 hasta) Kebun tebu, 6 dirham setiap jarib etc
Faktor Pertimbangan dalam Membayar Kharaj Mutu tanah yang mempengaruhi hasil panen Jenis panen Bentuk irigasi
3. Ganimah Ganimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh Islam melalui peperangan dan pertempuran yang pembagiannya diatur oleh agama Al Anfal ayat 41 Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil
Bentuk Ganimah Nafal adalah harta rampasan perang yang diberikan oleh imam secara khusus untuk tentara tertentu sebagai dorongan kepadanya agar aktif bertempur Salab adalah perlengkapan perang yang berhasil dirampas tentara Islam dari prajurit musuh yang dibunuhnya Fai’ adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa terjadi pertempuran
Tata Cara Pembagian Ganimah Seperlima bagian untuk Allah swt dan Rasulullah, kerabat Rasulullah (Bani Hasyim dan bani Muttalib), anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil Empat per lima untuk para tentara
4. Bea Cukai dan Pungutan Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Umar kepada para pedagang Muslim, Zimmi, dan Harbi
Zakat dan Pajak
Persamaan Zakat dan Pajak Sifatnya memaksa kewajiban Tujuan meningkatkan kesejahteraan
Perbedaan Zakat dan Pajak Keterangan Zakat Pajak Dasar hukum Al-Qur’an, hadits, ijtihad Peraturan perundang-undangan Aspek Religius Kebijakan ekonomi Subyek Hanya orang Islam dg syarat tertentu Semua orang dg syarat tertentu Penerima Mustahiq Semua orang Sifat Abadi, universal Dapat berubah, tidak universal Sanksi Dosa akhirat Denda duniawi
Zakat dan Pajak dalam Peraturan Perundang-undangan UU No. 38 Th. 1999 ttg Pengelolaan Zakat Pasal 14 ayat (3) “Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” UU No. 36 Th. 2008 ttg Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Th. 1983 ttg Pajak Penghasilan PP 60 Th. 2010 ttg Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
UU No. 36 Thn. 2008 Subjek Pajak (1) orang pribadi; dan (2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak badan bentuk usaha tetap
Subjek Pajak (Wilayah) Subjek pajak dalam negeri adalah: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Cont’d Subjek pajak luar negeri adalah: orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang;
Bentuk Usaha Tetap ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Pasal 9 ayat (1) huruf g UU No. 36 Thn. 2008 Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU No. 36 Thn. 2008 Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. warisan;
Pasal 6 ayat (1) huruf i s/d m UU No. 36 Thn. 2008 Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PP No. 60 Th. 2010 Pasal 1 (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Pasal 2 Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Zakat dan Negara
Zakat dan Negara Keuntungan zakat dikelola oleh negara: Muzakki lebih disiplin dalam membayar zakat Perasaan fakir miskin (mustahiq) lebih terjaga Distribusi zakat lebih merata Lebih tepat sasaran
Konsep Pembangunan Menurut Khurshid Ahmad Tauhid (Keesaan dan kemahakuasaan Tuhan) Rububiyyah (Rencana Allah untuk menyuburkan, memelihara, dan mengarahkan setiap sesuatu kepada kesempurnaannya) Khilafa (Peranan manusia sebagai khalifat Allah di dunia) Tazkiyah (Pensucian dan pertumbuhan)
Kesimpulan Negara memiliki peran yang sangat besar dalam pengelolaan zakat karena sifatnya yang tidak sementara, tetapi untuk menimbulkan keberlanjutan pembangunan (sustainable development)
Terima Kasih Wassalam