PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2013 © Trisno Zuardi
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN 2014

TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA KEBIJAKAN PP 46 TAAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. 2

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PENGERTIAN Adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. 2. TUJUAN Sebagai alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renja Organisasi dan Renstra. 3. MANFAAT Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Untuk pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan standar penggajian pns Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang Membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih 3

SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA PEMBINAAN PUNISHMENT REKOMEN- DASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENG- AMAT- AN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN 4

SASARAN KERJA PEGAWAI

PENILAIAN CAPAIAN SKP

PENILAIAN PERILAKU

KUALITAS MUTU PEJABAT PENILAI TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS

. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

PEJABAT PENILAI

KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 61 – 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 2 Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 91- 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 – 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 1 Selalu berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 76 – 90 Baik

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen Adakalanya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 61 - 75 Cukup 4 Kurang berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 51 - 60 Kurang

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 5 Tidak pernah berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin 1 Selalu mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 76 – 90 Baik 3 Adakalnya mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa cukup tanggung jawab, serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dgn 15 hari kerja. 61 – 75 Cukup

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin Kurang mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dgn 30 hari kerja. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tidak tanggungjawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja. 50 ke bawah Buruk

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 – 75 Cukup

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 4 Kurang mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 – 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 – 75 Cukup

No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 4 Kurang bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

HAL-HAL LAIN