POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN PENCALONAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015
POTENSI MASALAH PENCALONAN (i) PEMENUHAN SYARAT PENCALONAN KHUSUSNYA BAGI PARTAI POLITIK YANG MEMPUNYAI 2 (DUA) KEPENGURUSAN; PEMENUHAN SYARAT CALON YANG BERSTATUS TNI/POLRI/PNS/BUMN/BUMD/ANGGOTA DPR/DPD/DPRD PEMENUHAN SYARAT CALON BERSTATUS BEBAS BERSYARAT PENETAPAN PASLON BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN SEMENTARA SECARA FAKTUAL TIDAK MEMENUHI SYARAT PENCALONAN DAN/ATAU SYARAT CALON SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DAN PKPU;
POTENSI MASALAH PENCALONAN (ii) PUTUSAN PENGADILAN DAN PANWASLU SALING MENEGASIKAN; CALON ATAU PASANGAN CALON MENINGGAL DUNIA SEJAK DIMULAI KAMPANYE SAMPAI DENGAN PEMUNGUTAN SUARA; PERBEDAAN PANDANGAN PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEMILIHAN DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON.
LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENCATAT SELURUH PERISTIWA PENCALONAN DAN MENYUSUN KRONOLOGI SERTA MENYIAPKAN DOKUMEN TERKAIT.
Terima Kasih