Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Penyelesaian Sengketa TUN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
GUGATAN.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
Hak Tersangka / Terdakwa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Bila Anda Mencintai Hutan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
SENGKETA PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN

PTUN = Kontrol Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum (TUN) Pemerintah Karakteristik Kontrol Yudisial adalah Eksternal (karena PTUN adalah badan diluar Pemerintah, terlebih setelah UU No. 35 tahun 1999) dan a Posteriori (karena selalu dilakukan setelah terjadinya perbuatan hukum dan melakukan kontrol dari segi hukum atau legalitas perbuatan hukum pemerintah). Karakteristik Eksternal dapat dilihat dari Pasal 5 dan Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 Karakteristik a posteriori dapat dilihat dalam pasal 1 butir 3 (UU 5/86) yaitu sesudah diterbitkannya KTUN yang bersifat konkrit, individual dan final oleh Badan atau Pejabat TUN sebab jika tidak akan dinyatakan sebagai gugatan yang prematur (Lotulung, 1993)

Karateristik KTUN yang dapat digugat Tipologi KTUN menurut Hukum Administrasi Negara (dan UU PTUN) terdapat 3 yaitu Faktual (berupa tindakan), Tertulis dan Sikap Diam (hal ini terdapat dalam pasal 3 UU 5/86. Apakah semua KTUN yang tertulis dapat menjadi obyek sengketa TUN? (tidak) karena harus KTUN yang dikualifisir yaitu dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, bersifat final, Konkret Individual dan Menimbulkan Akibat Hukum. Makna tertulis dalam suatu KTUN ditujukan pada “isi” dan bukan formatnya (untuk itu perhatikan contoh dalam slide Berikutnya)

Pasal 1 (3) UU 5/1986 Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Unsur-Unsur Pasal 1 (3) UU 5/1986 bentuk penetapan itu hrs tertulis; dikeluarkan oleh Badan atau Jabatan TUN; berisi tindakan hukum TUN; berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku; bersifat konkret, individual dan final; menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; Untuk KTUN yang bersifat lisan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan perdata atas dasar pasal 1366 BW

Pasal 2 UU 9/2004 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN : Keputusan TUN yg merupakan perbuatan hukum perdata; Keputusan TUN yg merupakan pengaturan yang bersifat umum; Keputusan TUN yg masih memerlukan persetujuan; Keputusan TUN yg dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yg bersifat hukum pidana; Keputusan TUN yg dikeluarkan atas dasar hasill pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perudangan-undangan yg berlaku; Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum;