Anatomi dan Substansi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Emmy Suparmiatun, SH, MPM Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Hotel Lumire, 22 Oktober 2013
Outline Paparan 1. General Condition/Loan Regulation 2. Loan Agreement 3. Isu-isu penting dalam PHLN
Struktur Perjanjian Terdiri dari Perjanjian Struktur 2 Tingkat dan Perjanjian Struktur 1 Tingkat Perjanjian Struktur 2 Tingkat Perjanjian pinjaman luar negeri Indonesia dengan lembaga multilateral maupun bilateral. Terdiri dari lebih satu dokumen, yakni General Conditions/Loan Regulations dan Loan Agreement-nya itu sendiri. Perjanjian Struktur 1 Tingkat Perjanjian pinjaman dengan Bank Komersial Terdiri dari satu dokumen saja (ketentuan-ketentuan umum tersebut, terintegrasi dalam Loan Agreement-nya)
General Condition/ Loan Regulation
General Condition/ Loan Regulation Pengertian: ketentuan umum yang berlaku bagi seluruh negara anggota lembaga multilateral atau Ketentuan umum yang berlaku bagi seluruh negara peminjam (untuk pinjaman bilateral)
General dapat dirubah pada forum tinggi seperti : Pertemuan tahunan (board of directors) anggota lembaga multilateral Pertemuan pejabat tinggi negara/lembaga pemberi pinjaman
Obyek Pengaturan Dalam General Condition/Loan Regulation Introductory Provision Withdrawals Project Loan Terms Project execution Cancellation, Suspension, Acceleration Governing Law Dispute Settlement Force Majeure Amandment Efeectiveness; Termination Miscellaneous Provisions
1. Introductory Provision Merupakan bagian pendahuluan yang harus ada dalam sebuah General Condition/Loan Regulation Bagian ini terdiri dari: Purpose Application of general Condition/Loan Regulation Inconsistency with Loan Agreement Definitions References; Heading
Purpose memuat tujuan dibuatnya General Condition/Loan Agreement Application of General Condition/Loan Agreement memuat ruang lingkup berlakunya General Condition/Loan Agreement Inconsistency with Loan Agreement memuat ketentuan bahwa apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam General Condition/Loan Agreement dengan Loan Agreement, maka yang digunakan adalah ketentuan Loan Agreement
References; Heading berisi pernyataan bahwa Judul Pasal, Bagian, dan Lampiran hanyalah sebagai referensi saja, tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan penafsiran
2. Withdrawals Bagian ini mengatur tentang tata cara penarikan pinjaman dan segala persyaratannya Pada bagian ini, hindari persyaratan yang samar dan multiprestasi seperti : Satisfy (sebaiknya ganti dengan be submitted to) by notice to borrower (sebaiknya diganti dengan by approval of the borrower)
3. Project Loan Terms Bagian ini mengatur tentang pembukaan Loan Account, mata uang yang digunakan dalam pinjaman, bunga (interest), biaya lain (Commitment Charge & Front-end Fee), pembayaran kembali (Repayment), pembayaran sebelum waktunya (Prepayment), pembayaran kurang dari yang seharusnya (Partial Payment), tempat pembayaran (Place of Payment), dan mata uang yang digunakan untuk membayar (Currency of Payment),
4. Project Execution Bagian ini berisi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan peminjam terkait dengan pelaksanaan proyek, seperti: Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP); Asuransi; Penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang; Penyimpanan dokumen, pelaporan, dan audit.
5. Cancellation; Suspension; Acceleration Merupakan ketentuan yang membuka peluang yang sama bagi para pihak untuk melakukan pembatalan pinjaman (cancellation). Hal yang harus diperhatikan adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pemberi pinjaman dapat menunda (suspension) atau membatalkan (cancellation) pinjaman seluruhnya atau sebagian (in a whole or in a part). Hal ini dapat menyulitkan pelaksanaan kegiatan/proyek/program.
6.Governing Law Pilihan hukum (Governing Law) menurut Hikmahanto Juwana adalah ketentuan tentang hukum yang harus diberlakukan oleh pengambil putusan (hakim atau arbiter) dalam menyelesaikan sengketa dan juga hukum yang digunakan untuk keseluruhan pelaksanaan perjanjian.
7. Dispute Settlement Merupakan choice of forum bila terjadi sengketa. Pilihan forum dapat berupa : penyelesaian melalui pengadilan arbitrase
8. Force Majeure Force Majeure atau Keadaan Kahar adalah keadaan yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena keadaan di luar kemampuan/ kekuasaannya. Atas kejadian tersebut, para pihak tidak dapat menuntut ataupun dituntut untuk membayar kerugian dan memenuhi kewajibannya.
9. Amandment General Conditions/Loan Regulations harus memberikan peluang bagi para pihak untuk melakukan perubahan atas Loan Agreement yang sedang dilaksanakan untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.
10. Effectiveness; Termination Persyaratan efektifnya Loan Agreement adalah setelah pemberi pinjaman puas (satisfy) dengan legal opinion yang diberikan oleh peminjam dan terpenuhinya persyaratan yang secara specifik di atur dalam Loan Agreement Jika sampai jangka waktu tertentu, persyaratan efektif loan agreement belum dipenuhi, maka loan tersebut dapat dihentikan (termination)
11. Miscellaneous Provisions Merupakan ketentuan tambahan seperti : Confidentiality & Disclosure Mengatur keharusan menyimpan rahasia atas segala hal yang terkait dengan Loan Agreement. Notices and Requests Alamat untuk menyampaikan berbagai pemberitahuan, dan cara pemberitahuan Part of The Agreement Perlu ada pernyataan bahwa General Conditions/Loan Regulations, Loan Agreement, Annexes, Schedules, dan dokumen lainnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
11. Miscellaneous Provisions (lanjutan) Language Perlu diatur tentang bahasa resmi yang digunakan (misalnya bahasa Inggris) serta diperbolehkannya Loan Agreement dan dokumen lain yang terkait diterjemahkan ke dalam bahasa yang dibutuhkan oleh peminjam. Duplicate Perlu dimuat klausul yang menyatakan bahwa Loan Agreement dan dokumen lainnya dibuat dalam beberapa duplikat (minimal dua), masing-masing duplikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.
Loan Agreement
Pengertian Loan Agreement yang merupakan turunan dari General Conditions/Loan Regulations berisikan hal-hal khusus terkait dengan pelaksanaan kegiatan/proyek/program tertentu.
Anatomi Loan Agreement Judul Loan Agreement Nomor Loan Agreement Preamble Relation to General Condition/Loan Regulations Definitions References; Headings Loan Program/Project Procurement Effectiveness Representative; Addresses Closing & Signature Annexes, Schedule, and Appendix
1. Judul Loan Agreement Judul merupakan unsur penting identitas suatu Loan Agreement untuk membedakan dengan Loan Agreement lain
2. Nomor Loan Agreement Nomor merupakan identitas yang digunakan untuk membedakan suatu Loan Agreement dengan Loan Agreement lain. Di samping itu penomoran terkait dengan kemudahan pengadministrasian proyek,
3. Preamble Bagian ini merupakan bagian pembukaan yang terdiri dari: Tanggal Ditandatangani Loan Agreement Identitas Para Pihak Tujuan Dibuatnya Loan Agreement Latar Belakang Pernyataan Persetujuan
4. Relation to General Condition/Loan Regulations Hal-hal yang harus dinyatakan pada bagian ini adalah sebagai berikut: Ketentuan dalam General Conditions/Loan Regulations berlaku untuk Loan Agreement ini. General Conditions/Loan Regulations merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Loan Agreement. Bila terjadi perbedaan antara General Conditions/Loan Regulations dengan Loan Agreement, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam Loan Agreement.
5. Definition Hal penting yang harus dicantumkan dalam bagian ini adalah pernyataan bahwa definisi atas terminologi dalam General Conditions/Loan Regulations berlaku pula untuk Loan Agreement, kecuali didefinisikan lain oleh Loan Agreement.
6. References; Headings Bagian ini berisi pernyataan bahwa judul Pasal, Bagian, dan lampiran hanyalah sebagai referensi saja, tidak digunakan untuk bahan pertimbangan penafsiran General Conditions/Loan Regulations.
7. Loan Unsur ini berisi jumlah uang pinjaman serta besaran bunga dan biaya lainnya Pada umumnya pemberi pinjaman meminta agar uang pinjaman digunakan untuk membiayai pengeluaran yang telah ditetapkan oleh peminjam.
8. Program/Project Unsur ini berisi pernyataan kesungguhan para pihak untuk melaksanakan kegiatan/proyek/ program yang dibiayai dari pinjaman.
9. Procurement Pada umumnya pemberi pinjaman meminta pelaksanaan kegiatan/proyek/ program menggunakan sistem dan prosedur pengadaan barang/jasa milik mereka (Procurement Guidelines).
10. Effectiveness Unsur ini mengatur syarat tambahan efektifnya Loan Agreement. Sebagaimana yang dipaparkan di atas tadi bahwa General Conditions/Loan Regulations mengatur persyaratan efektif yakni adanya legal opinion dan syarat tambahan yang akan diatur dalam Loan Agreement
11. Representative; Addresses Unsur ini berisi alamat korespondesi para pihak yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan dan hal-hal lainnya.
12. Closing & Signature Pada bagian ini harus memuat pernyataan bahwa wakil para pihak yang menandatangani adalah wakil yang sah dan berwenang menandatangani perjanjian. Nama, jabatan, dan tandatangan wakil yang sah tersebut dicantumkan di dalam bagian ini.
13. Annexes, Schedule, and Appendix Merupakan lampiran-lampiran yang berisi uraian berbagai hal yang diperlukan dalam pelaksanaan Loan Agreement seperti uraian definisi, uraian proyek, jadwal pembayaran, dan lain sebagainya
Isu-isu Penting Dalam PHLN
Taxes & Custom Waiver of Sovereign Immunities Dokumen lain yang terkait Antikorupsi Terorisme
Taxes & Custom Pajak dan bea masuk harus sesuai dengan regulasi di Indonesia Untuk proyek pemerintah (tercantum dalam APBN) bebas pajak, sedangkan untuk supplier selain supplier utama tetap dikenakan pajak
Waiver of Sovereign Immunities Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset negara
Dokumen lain yang terkait Dalam Agreement biasanya terdapat dokumen-dokumen lain yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan program/proyek (merupakan rujukan) antara lain Procurement Guidelines, Resettlement, Disbursement Guidelines, Anticorruption Guidelines, Land Acquisition Guidelines Perlu diperhatikan kalimat yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diamandemen dari waktu ke waktu (harus dicermati amandemennya seperti apa)
Antikorupsi Indonesia sudah meratifikasi perjanjian internasional yang terkait dengan anti korupsi Biasanya lender meminta hak untuk menginvestigasi secara langsung. High call (permintaan pertama): jika terjadi dugaan korupsi, maka hal ini harus dikomunikasikan dengan aparat RI yang berwenang dan investigasi harus dilakukan dengan metode joint investigation.
Terorisme Isu-isunya sangat umum dan sangat tidak bisa dipastikan ukuran (parameter) dalam pelaksanaannya. Jangan sampai isu terorisme dikaitkan dengan cancelation, suspended Contoh : Beasiswa. Kita tidak bisa memastikan bahwa penerima beasiswa nantinya tidak berafiliasi dengan kelompok teroris
TERIMA KASIH