KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN PAPARAN KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN TENTANG PARALEGAL DESA TAHUN 2017 OLEH : IPTU ISMAIL,S.H. Kendari, Juli 2015
D A S A R 1. UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA RI; 2. PERKAP NO.14 TAHUN 2012 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN UU NOMOR 8 THN 1981 TTG KUHAP UU NOMOR 1 THN 1946 TTG KUHP
PENGERTIAN-PENGERTIAN 1. PENYELIDIKAN ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYELIDIK UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN PERISTIWA YG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA GUNA MENENTUKAN DAPAT ATAU TIDAKNYA DILAKUKAN PENYIDIKAN MENURUT CARA YANG DIATUR DLM UNDANG- UNDANG; 2. PENYIDIKAN, ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL & MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UU UNTUK MENCARI & SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TP YG TERJADI & GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA; 3. TINDAK PIDANA, ADALAH PERBUATAN YANG DILARANG OLEH SUATU ATURAN HUKUM, LARANGAN DISERTAI ANCAMAN (SANKSI) BERUPA PIDANA TERTENTU BAGI SIAPA YG MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT; 4. TINDAK PIDANA MENONJOL ADALAH TINDAK PIDANA YANG TERJADI YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK.
PENGERTIAN-PENGERTIAN 5. PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLRI YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN; 6. PENYIDIK PEMBANTU ADALAH PEJABAT POLRI YANG KARENA DIBERI KEWENANGAN TERTENTU DAPAT MELAKUKAN TUGAS PENYIDIKAN; 7. TERSANGKA ADALAH SESEORANG YANG KARENA PERBUATANNYA ATAU KEADAANNYA, BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN PATUT DIDUGA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA; 8. SAKSI ADALAH ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU KARENA PIDANA YANG DIDENGAR, DIIHAT DAN ATAU DIALAMI SENDIRI; 9. LAPORAN POLISI ADALAH LAPORAN TERTULIS YANG DIBUAT OLEH PETUGAS POLRI TENTANG ADANYA PERISTIWA YANG DIDUGA TERDAPAT PIDANANYA, BAIK DITEMUKAN SENDIRI MAUPUN MELALUI PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH SESEORANG.
DASAR DILAKUKAN PENYIDIKAN SESUAI PASAL 4 LAPORAN POLISI/ PENGADUAN; 2. SURAT PERINTAH TUGAS/ SPRINTGAS; 3. LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN (LHP); 4. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN, DAN; 5. SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN/ SPDP.
DASAR PENYIDIKAN SESUAI PASAL 4 1. LAPORAN POLISI/ PENGADUAN SESUAI PASAL 5 TERDIRI DARI LAPORAN POLISI MODEL “A” ADALAH LAPORAN POLISI YANG DIBUAT OLEH ANGGOTA POLRI YANG MENGALAMI, MENGETAHUI ATAU MENEMUKAN LANGSUNG PERISTIWA YANG TERJADI; LAPORAN POLISI MODEL “B” ADALAH LAPORAN POLISI YANG DIBUAT OLEH ANGGOTA POLRI ATAS LAPORAN/ PENGADDUAN YANG DITERIMA DARI MASYARAKAT. 2. SURAT PERINTAH TUGAS SEUAI PASAL 6 MEMUAT YAITU : DASAR PENUGASAN; IDENTITAS PETUGAS; JENIS PENUGASAN; LAMA WAKTU PENUGASAN DAN; PEJABAT PEMBERI PERINTAH.
DASAR PENYIDIKAN SESUAI PASAL 4 3. LAPORAN HASI PENYELIDIKAN (LPH) LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN (LPH) DIBUAT OLEH TIM PENYELIDIK DAN DITANDA TANGANI OLEH KETUA TIM PENYELIDIKAN; 4. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN SESUAI PASAL 8 MELIPUTI : DASAR PENYIDIKAN; IDENTITAS PETUGAS TIM PENYIDIK; JENIS PERKARA YANG DISIDIK; WAKTU DIMULAINYA PENYIDIKAN, DAN IDENTITAS PENYIDIK SELAKU PEJABAT PEMBERI PERINTAH.
UPAYA PAKSA DAN PEMERIKSAAN TERSANGKA UPAYA PAKSA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 15 HURUF C MELIPUTI : PEMANGGILAN; PENANGKAPAN; PENAHANAN; PENGGELEDAHAN; PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT. PEMERIKSAAN TERSANGKA YG DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM DIANTARANYA TERSANGKA YANG TIDAK MAMPU DAN TIDAK MEMPUNYAI PENASEHAT HUKUM SENDIRI, PENYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU WAJIB MENUNJUKKN PENASEHAT HUKUM BAGI TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCA DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH; PADA SAAT PEMERIKSAAN TERSANGKA, PENASEHAT HUKUM TERSANGKA DAPAT MENGIKUTI JALANNYA PEMERIKSAAN DENGAN CARA MELIHAT DAN MENDENGAR PEMERIKSAAN, KECUALI TERSANGKA DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANAN NEGARA. 8
PROSES LIDIK DAN SIDIK LP model A LP model B LIDIK JPU SIDIK
LP PROSES PENYIDIKAN UPAYA PAKSA Tahap I Tahap II Panggil Tangkap Riksa Tahan Geledah Sita UPAYA PAKSA LP PELIMPAHAN JPU PENYELIDIKAN PENYIDIKAN Tahap I Tahap II Interviu Observasi Surveilence Under coper P. Guna Informen PEMBERKASAN Lapor / adu Tertang tngn Diket sung petugas Sun adm dik Sun Resume
UPAYA-UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENURUNKAN ANGKA KRIMINALITAS DI WILKUM POLRES KONSEL MELAKUKAN PEMETAAN WILAYAH RENTAN KEJAHATAN DI SETIAP SATUAN KEWILAYAHAN YANG BERISI DATA ATAU INFORMASI RIWAYAT KEJAHATAN, BENTUK-BENTUK DAN MODUS KEJAHATAN, FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN SERTA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEJAHATAN TERSEBUT. MEMBERIKAN PEMAHAMAN/ SOSIALISASI/ PENYULUHAN TENTANG HUKUM, DAMPAK MENGKONSUMSI MIRAS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA; MEMBANGUN KOMUNIKASI DAN INTERAKASI YANG BAIK DENGAN PARA TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN HARKAMTIBMAS; MEMBANGUN KERJASAMA DAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN HARKAMTIBMAS; MELAKUKAN GIAT RONDA MALAM BERSAMA MASYARAKAT SECARA BERGANTIAN GUNA MENURUNKAN ANGKA TERJADINYA TINDAK PIDANA; MENINGKATKAN PERAN FUNGSI BHABINKAMTIBMAS MAUPUN POLMAS DALAM RANGKA MENJAGA KAMTIBMAS DI WILAYAHNYA MASING-MASING; MENINGKATKAN KEGIATAN KEPOLISIAN BERUPA PENJAGAAN DAN PATROLI BAIK SIANG MAUPUN MALAM HARI DI WILAYAH YANG RAWAN TERJADINYA TIDAK PIDANA KEJAHATAN; MELAKUKAN GIAT CIPTA KONDISI/ RAZIA DENGAN SASARAN MIRAS, NARKOBA, LAHGUN SAJAM, SENPI DAN HANDAK.
Sekian Dan Terima Kasih POLRES KONAWE SELATAN