KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal

Dasar Hukum : UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS; PP No. 46 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS; Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Disign Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; Perda Kab.Kendal No.2 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNSD dari dalam Jabatan Struktural Kab.Kendal; Perbub Kendal No. 57 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perbub Kendal No. 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas PNS di Lingkungan Pemkab Kendal.

MANAJEMEN TALENTA Proses analisis, pengembangan dan pemanfaatan talenta yang berkelanjutan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan untuk menduduki jabatan struktural yang lebih tinggi.

JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan pblk dan administrasi (Str Es III) Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan pjbt pelaksana (str Es IV) Jabatan Pelaksana Melaks tupoksi sesuai keahlian/ketrampilan dlm melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan (str JFU dan Es V) Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: Penyelia; Mahir (Pelaksana Lanjutan); Terampil (Pelaksana); dan Pemula (Pelaksana Pemula). JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.

Maksud Manajemen Talenta : 4 Maksud Manajemen Talenta : Pedoman rencana suksesi dan promosi dalam Jabatan Administrator dan Pengawas berdasarkan perbadingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan jabatan, penilaian atas prestasi kerja, Kepemimpinan, kerja sama dan kreatifitas

Tujuan Manajemen Talenta : 5 Tujuan Manajemen Talenta : Pengembangan Karir PNS untuk mendapatkan calon Pejabat Adminiatror dan Pejabat Pengawas yang mempunyai potensi dan kompetensi yang tinggi

Prinsip Dasar Manajemen Talenta : Transparan, Obyektif, Kompetitif dan akuntabel; Memperhatikan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio kultural, kualifikasi, pangkat,Diklat, Integritas dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Sasaran Manajemen Talenta Tersedianya talent pool Tersedianya data base pengembangan karier.

TALENT POOL SEKELOMPOK PNS HSL SELEKSI YANG MEMPUNYAI POTENSI DAN KOMPETENSI TINGGI DAN DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIPROmOSIKAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS

Tahapan Manajemen Talenta : Perencanaan Pengumuman Pendaftaran Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Kompetensi Bidang Penetapan Talent pool

1. Perencanaan Dibentuk Tim Seleksi dibentuk oleh Bupati Tugas Tim Seleksi : Menyusun Tahapan Seleksi Menentukan Jenis Rumpun Mengumumkan Jadwal Seleksi Menerima Berkas pendaftaran Seleksi Administrasi Proses Seleksi Kompetensi Dasar dan Bidang Mengumumkan setiap tahapan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Bupati Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan Sistem Seleksi = Sistem Gugur Sekretariat Tim di BKD

Persyaratan Administrasi Administrator : Pangkat min. III/c Telah menduduki jabatan Pengawas selama min 2 tahun/srendah- rendahnya JFT Ahli Muda Sarjana/Diploma IV Semua unsur Prestasi Kerja bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir Telah lulus Diklatpim IV Kecuali bagi JFT Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat Telah membuat dan melaporkan LHKASN Sehat jasmani dan Rohani.

Persyaratan Administrasi Pengawas : Pangkat min. III/b Telah menduduki jabatan Eselon Va selama min 2 tahun/JFU selama minimal 4 tahun/serendah-rendahnya JFT Ahli Pertama Sarjana/Diploma IV Semua unsur Prestasi Kerja bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat Telah membuat dan melaporkan LHKASN Sehat jasmani dan Rohani.

2. Pengumuman Pengumuman secara terbuka Pengumuman : Ketentuan umum : syarat administrasi, waktu, tata cara pendaftaran Jenis rumpun jabatan dan Jumlah kuota Tahapan dan Materi Seleksi Ketentuan lain-lain

3. Pendaftaran PNS yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai peserta seleksi Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya Pendaftaran secara online (http://bkd.kendalkab.go.id)  registrasi online Berkas pendaftaran dikirim melalui sekretariat Tim Seleksi di BKD

4. Seleksi Administrasi Membandingkan syarat yang dikumpulkan calon peserta dengan database kepegawaian yang ada di BKD Kategori lulus seleksi administrasi  Memenuhi Syarat Calon yang Memenuhi Syarat akan diumumkan secara terbuka berhak mengikuti tahapan berikutnya

5. Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Asessment SDM Metode dan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui kompetensi ditentukan oleh lembaga asessment ybs. Kategori yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dinyatakan dengan predikat Memenuhi syarat (MS) Calon yang lulus seleksi Kompetensi Dasar berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang

6. Seleksi Kompetensi Bidang Penulisan Makalah Presentasi dan Wawancara Dibentuk Tim Penilai (dari Lembaga asessment dan pejabat struktural/fungsional yang kompeten) Ditulis tangan di kertas folio  4 s/d 7 halaman Waktu 120 menit Tema makalah ditentukan oleh Tim Penilai Sistematika (Pendahuluan – Pembahasan – Penutup) aa

Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Kriteria dan Bobot Nilai sudah ditentukan Kategori yang Lulus seleksi Penulisan Makalah predikat Memenuhi Syarat Jumlah Maksimal 200% dari kuota lowongan jabatan per rumpun Peserta yang lulus seleksi kompetensi bidang akan berhak mengikuti tahapan Seleksi Presentasi dan Wawancara

Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Presentasi dan Wawancara (dilakukan dalam waktu bersamaan) Presentasi adalah Pemaparan Makalah dapat mengunakan alat bantu (LCD dan infocus) Lama presentasi akan ditentukan oleh Tim Penilai Wawancara adalah untuk pendalaman dan menggali pengetahuan serta kompetensi bidang Tim Penilai mengolah Nilai presentasi dan wawancara Peserta yang lulus Presentasi dan Wawancara dinyatakan dengan predikat Memenuhi syarat

Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Jumlah maksimal yang dinyatakan lulus Presentasi dan Wawancara sejumlah 150% dari kuota lowongan jabatan per rumpun Peserta yang lulus seleksi Presentasi dan Wawancara diusulkan menjadi Talent pool.

Penetapan Talent Pool Penetapan Talent pool didasarkan rumpun jabatan dan jumlah kouta Talent pool berlaku selama 2 (dua) tahun Penetapan Talent Pool dengan SK Bupati SK talent pool diumumkan secara terbuka Talent pool dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Talent pool dalam 2 tahun belum dipromosikan, maka tetap tercatat dalam talent pool berikutnya tanpa mengikuti tes kembali

Mutasi Jabatan Mutasi Jabatan tidak menggunakan seleksi talent pool Mutasi didasarkan pada penilaian prestasi kerja, kesesuaian antara kompetensi dan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan instansi setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja (Baperjakat) Mutasi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Dapat diperpanjang berdasarkan hasil pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja

Ketentuan Peralihan PNS yang telah mengikuti tes kompetensi (QAP) kurang dari 2 tahun dari pelaksanaan seleksi manajemen talenta dan memperoleh sekurang- kurangnya Masih Memenuhi Syarat atau Cukup Potensial dinyatakan telah mengikuti seleksi kompetensi dasar dan dapat mendaftar sebagai peserta Seleksi manajemen talenta. Sedangkan yang memperoleh Kurang Memenuhi Syarat atau Kurang Potensial tidak dapat mengikuti seleksi manajemen talenta (dapat mengikuti seleksi manajemen talenta setelah 2 tahun dari tes kompetensi (QAP)) Sebelum terbentuknya Tim Penilai Kinerja tugas dan wewenangnya dilakukan oleh Baperjakat