KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Dasar Hukum : UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS; PP No. 46 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS; Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Disign Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; Perda Kab.Kendal No.2 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNSD dari dalam Jabatan Struktural Kab.Kendal; Perbub Kendal No. 57 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perbub Kendal No. 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas PNS di Lingkungan Pemkab Kendal.
MANAJEMEN TALENTA Proses analisis, pengembangan dan pemanfaatan talenta yang berkelanjutan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan untuk menduduki jabatan struktural yang lebih tinggi.
JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan pblk dan administrasi (Str Es III) Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan pjbt pelaksana (str Es IV) Jabatan Pelaksana Melaks tupoksi sesuai keahlian/ketrampilan dlm melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan (str JFU dan Es V) Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: Penyelia; Mahir (Pelaksana Lanjutan); Terampil (Pelaksana); dan Pemula (Pelaksana Pemula). JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.
Maksud Manajemen Talenta : 4 Maksud Manajemen Talenta : Pedoman rencana suksesi dan promosi dalam Jabatan Administrator dan Pengawas berdasarkan perbadingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan jabatan, penilaian atas prestasi kerja, Kepemimpinan, kerja sama dan kreatifitas
Tujuan Manajemen Talenta : 5 Tujuan Manajemen Talenta : Pengembangan Karir PNS untuk mendapatkan calon Pejabat Adminiatror dan Pejabat Pengawas yang mempunyai potensi dan kompetensi yang tinggi
Prinsip Dasar Manajemen Talenta : Transparan, Obyektif, Kompetitif dan akuntabel; Memperhatikan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio kultural, kualifikasi, pangkat,Diklat, Integritas dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Sasaran Manajemen Talenta Tersedianya talent pool Tersedianya data base pengembangan karier.
TALENT POOL SEKELOMPOK PNS HSL SELEKSI YANG MEMPUNYAI POTENSI DAN KOMPETENSI TINGGI DAN DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIPROmOSIKAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS
Tahapan Manajemen Talenta : Perencanaan Pengumuman Pendaftaran Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Kompetensi Bidang Penetapan Talent pool
1. Perencanaan Dibentuk Tim Seleksi dibentuk oleh Bupati Tugas Tim Seleksi : Menyusun Tahapan Seleksi Menentukan Jenis Rumpun Mengumumkan Jadwal Seleksi Menerima Berkas pendaftaran Seleksi Administrasi Proses Seleksi Kompetensi Dasar dan Bidang Mengumumkan setiap tahapan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Bupati Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan Sistem Seleksi = Sistem Gugur Sekretariat Tim di BKD
Persyaratan Administrasi Administrator : Pangkat min. III/c Telah menduduki jabatan Pengawas selama min 2 tahun/srendah- rendahnya JFT Ahli Muda Sarjana/Diploma IV Semua unsur Prestasi Kerja bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir Telah lulus Diklatpim IV Kecuali bagi JFT Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat Telah membuat dan melaporkan LHKASN Sehat jasmani dan Rohani.
Persyaratan Administrasi Pengawas : Pangkat min. III/b Telah menduduki jabatan Eselon Va selama min 2 tahun/JFU selama minimal 4 tahun/serendah-rendahnya JFT Ahli Pertama Sarjana/Diploma IV Semua unsur Prestasi Kerja bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat Telah membuat dan melaporkan LHKASN Sehat jasmani dan Rohani.
2. Pengumuman Pengumuman secara terbuka Pengumuman : Ketentuan umum : syarat administrasi, waktu, tata cara pendaftaran Jenis rumpun jabatan dan Jumlah kuota Tahapan dan Materi Seleksi Ketentuan lain-lain
3. Pendaftaran PNS yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai peserta seleksi Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya Pendaftaran secara online (http://bkd.kendalkab.go.id) registrasi online Berkas pendaftaran dikirim melalui sekretariat Tim Seleksi di BKD
4. Seleksi Administrasi Membandingkan syarat yang dikumpulkan calon peserta dengan database kepegawaian yang ada di BKD Kategori lulus seleksi administrasi Memenuhi Syarat Calon yang Memenuhi Syarat akan diumumkan secara terbuka berhak mengikuti tahapan berikutnya
5. Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Asessment SDM Metode dan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui kompetensi ditentukan oleh lembaga asessment ybs. Kategori yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dinyatakan dengan predikat Memenuhi syarat (MS) Calon yang lulus seleksi Kompetensi Dasar berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang
6. Seleksi Kompetensi Bidang Penulisan Makalah Presentasi dan Wawancara Dibentuk Tim Penilai (dari Lembaga asessment dan pejabat struktural/fungsional yang kompeten) Ditulis tangan di kertas folio 4 s/d 7 halaman Waktu 120 menit Tema makalah ditentukan oleh Tim Penilai Sistematika (Pendahuluan – Pembahasan – Penutup) aa
Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Kriteria dan Bobot Nilai sudah ditentukan Kategori yang Lulus seleksi Penulisan Makalah predikat Memenuhi Syarat Jumlah Maksimal 200% dari kuota lowongan jabatan per rumpun Peserta yang lulus seleksi kompetensi bidang akan berhak mengikuti tahapan Seleksi Presentasi dan Wawancara
Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Presentasi dan Wawancara (dilakukan dalam waktu bersamaan) Presentasi adalah Pemaparan Makalah dapat mengunakan alat bantu (LCD dan infocus) Lama presentasi akan ditentukan oleh Tim Penilai Wawancara adalah untuk pendalaman dan menggali pengetahuan serta kompetensi bidang Tim Penilai mengolah Nilai presentasi dan wawancara Peserta yang lulus Presentasi dan Wawancara dinyatakan dengan predikat Memenuhi syarat
Seleksi Kompetensi Bidang (lanjutan)... Jumlah maksimal yang dinyatakan lulus Presentasi dan Wawancara sejumlah 150% dari kuota lowongan jabatan per rumpun Peserta yang lulus seleksi Presentasi dan Wawancara diusulkan menjadi Talent pool.
Penetapan Talent Pool Penetapan Talent pool didasarkan rumpun jabatan dan jumlah kouta Talent pool berlaku selama 2 (dua) tahun Penetapan Talent Pool dengan SK Bupati SK talent pool diumumkan secara terbuka Talent pool dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Talent pool dalam 2 tahun belum dipromosikan, maka tetap tercatat dalam talent pool berikutnya tanpa mengikuti tes kembali
Mutasi Jabatan Mutasi Jabatan tidak menggunakan seleksi talent pool Mutasi didasarkan pada penilaian prestasi kerja, kesesuaian antara kompetensi dan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan instansi setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja (Baperjakat) Mutasi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Dapat diperpanjang berdasarkan hasil pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja
Ketentuan Peralihan PNS yang telah mengikuti tes kompetensi (QAP) kurang dari 2 tahun dari pelaksanaan seleksi manajemen talenta dan memperoleh sekurang- kurangnya Masih Memenuhi Syarat atau Cukup Potensial dinyatakan telah mengikuti seleksi kompetensi dasar dan dapat mendaftar sebagai peserta Seleksi manajemen talenta. Sedangkan yang memperoleh Kurang Memenuhi Syarat atau Kurang Potensial tidak dapat mengikuti seleksi manajemen talenta (dapat mengikuti seleksi manajemen talenta setelah 2 tahun dari tes kompetensi (QAP)) Sebelum terbentuknya Tim Penilai Kinerja tugas dan wewenangnya dilakukan oleh Baperjakat