PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI ) Oleh H. Amrullah Arpan, SH., SU Disampaikan pada Pembekalan Kuliah Kerja Nyata Tanggal 3 Januari 2014 FAKULTAS HUKUM UNSRI 2014
KONSEP DASAR HUKUM : Seperangkat aturan yang fungsinya sebagai acuan perilaku Seperangkat aturan yang diwujudkan dalam perilaku riil : Tindakan sekali-kali Tindakan /pernyataan yang mana yang dikatakan hukum atas suatu pelanggaran hukum.
PELANGGARAN ATURAN HUKUM 1. Pelanggaran Aturan Hukum Publik Harus diselesaiakan oleh aparatur negara yang diberi wewenang untuk itu 2. Pelanggaran Aturan Hukum Perdata Dapat diselesaikan oleh para pihak itu sendiri Catatan : Konsep Non Litigasi ( Penyelesaian sengketa perdata tidak melalui proses litigasi ) hanyalah untuk pelangran hak-hak keperdataan
Hak-hak keperdataan Bersumber dari aturan hukum tentang orang Hak ini hak perorangan Dapat diselesaikan malalui non litigasi menyangkut hak pengurusan anak , Pelepasan atas hak terhadap harta bersama, membatalkan permohonan atau gugatan perceraian Bersumber dari aturan yang menyangkut penguasaan benda/barang Hak ini lazim disebut hak kebendaan baik yang bersumber dari buku II, Buku III KUH Perdata maupun aturan khusus lainnya seperti : Hak Tangungan Fidusia Transakasi –Transaksi atas dasar hukum adat
LITIGASI Percaya pada institusi Pengadilan dapat melindungi hak-hak para pencari keadilan Sebagai institusi “ The Last Resart” artinya cara/bendeng akhir Untuk memperjuangkan hak. Pendekatan positivistik dogmatisme perundangan- undangan dan Farmalisme Kesanggupan mengeluarkan biaya, waktu, tenaga dan pengorbanan lainnya.
NON LITIGASI Penyelesaian perkara diluar Pengadilan Melalui media tertentu : a.Negosiasi b. Mediasi c. Arbitrase Catatan : Ada rekonsiliasi tapi jarang digunakan dan kurang dipahami
NEGOSIASI SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN SENGKETA Harus jelas ada masalah yang disengketakan oleh karena itu masing-masing pihak harus dapat mengemukan fakta hukum dalam bentuk suatu peristiwa yang menjadi dasar tuntutan hak maupun bantahan terhadap tuntutan hak. Harus jelas apa yang dituntut dengan argumentasi masing- masing Bertolak pada kedudukan pihak lawan untuk kemudian melapisinnya dengan perkataan lain kepentingan kita terbungkus dalam kedudukan /posisi pihak lawan. Catatan : Tampilan Sebebarnya Untuk mengerti mengapa pihak lawan sedemikan Lakukan penawaran yang sifatnya tidak kaku. Tentukan target tertinggi dan terendah dalam rangka pengajuan penawaran. Ungkapkan argumentasi penawaran. Bila sudah di atas target terendah ikat dengan perjanjian perdamaian.
MEDIASI Ada dua Kedudukan : Pihak yang bersengketa yang akan menunjukan mediator Sebagai Mediator
SEBAGAI PIHAK YANG BERSENGKETA Cari informasi seputar calon mediator Ketahui integritas dan dedikasi mediator Tentukan rencana kerja untuk ditawarkan dengan pihak lawan maupun mediator yang meliputi : Berapa kali pertemuan Apa yang ingin harus di bicarakan pada masing- masing pertemuan Apa target manimal dan maksimal ( jangan diketahui mediator )
SEBAGAI MEDIATOR Pada waktu pertemuan pertama dengan salah satu pihak yang bersengketa, temukan/kumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan sengketa. Kalau ada kaitan dengan biaya, janjikan berapa biaya dan atas beban siapa. Kalau ada kehendak untuk ditanggung bersama, tentukan kesepakatan kalau pihak lawan tak bersedia, kalau terjadi penolakan pihak lawan, harus dibuat kesepakatan bahwa atas beban pihak pengaju Kalau pihak klien tak bersedia,buat klausula perjanjian dengan mediator akhir. Catatan : Boleh tarik uang dengan persentase tertentu Temukan pihak lawan untuk meminta persetujuan /penunjukan sebagai mediator sipakan surat penunjukkannya. Gali informasi dari pihak lawan Gunakan teknik untuk : Pembingkaian kembali ( Refressing ) Tentukan kepentingan dan tujuan Wujud kerja mediator sebagai perdamaian
TERIMA KASIH