PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PUTUSAN PENGADILAN.
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Prosedur Beracara Arbitrase
Peran Advokat dalam Mediasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
P ENGELOLAAN L AW F IRM SEBAGAI K ANTOR P EMBERI J ASA H UKUM Oleh Amrullah Arpan Disampaikan pada Pembekalan KKL Mahasiswa FH UNSRI TA 2013/2014 Palembang,
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERJANJIAN PERKAWINAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Federasi Serikat Buruh
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI.
PERWALIAN.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENYELESAIAN SENGKETA
PERWALIAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI ) Oleh H. Amrullah Arpan, SH., SU Disampaikan pada Pembekalan Kuliah Kerja Nyata Tanggal 3 Januari 2014 FAKULTAS HUKUM UNSRI 2014

KONSEP DASAR HUKUM : Seperangkat aturan yang fungsinya sebagai acuan perilaku Seperangkat aturan yang diwujudkan dalam perilaku riil : Tindakan sekali-kali Tindakan /pernyataan yang mana yang dikatakan hukum atas suatu pelanggaran hukum.

PELANGGARAN ATURAN HUKUM 1. Pelanggaran Aturan Hukum Publik Harus diselesaiakan oleh aparatur negara yang diberi wewenang untuk itu 2. Pelanggaran Aturan Hukum Perdata Dapat diselesaikan oleh para pihak itu sendiri Catatan : Konsep Non Litigasi ( Penyelesaian sengketa perdata tidak melalui proses litigasi ) hanyalah untuk pelangran hak-hak keperdataan

Hak-hak keperdataan Bersumber dari aturan hukum tentang orang Hak ini hak perorangan Dapat diselesaikan malalui non litigasi menyangkut hak pengurusan anak , Pelepasan atas hak terhadap harta bersama, membatalkan permohonan atau gugatan perceraian Bersumber dari aturan yang menyangkut penguasaan benda/barang Hak ini lazim disebut hak kebendaan baik yang bersumber dari buku II, Buku III KUH Perdata maupun aturan khusus lainnya seperti : Hak Tangungan Fidusia Transakasi –Transaksi atas dasar hukum adat

LITIGASI Percaya pada institusi Pengadilan dapat melindungi hak-hak para pencari keadilan Sebagai institusi “ The Last Resart” artinya cara/bendeng akhir Untuk memperjuangkan hak. Pendekatan positivistik dogmatisme perundangan- undangan dan Farmalisme Kesanggupan mengeluarkan biaya, waktu, tenaga dan pengorbanan lainnya.

NON LITIGASI Penyelesaian perkara diluar Pengadilan Melalui media tertentu : a.Negosiasi b. Mediasi c. Arbitrase Catatan : Ada rekonsiliasi tapi jarang digunakan dan kurang dipahami

NEGOSIASI SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN SENGKETA Harus jelas ada masalah yang disengketakan oleh karena itu masing-masing pihak harus dapat mengemukan fakta hukum dalam bentuk suatu peristiwa yang menjadi dasar tuntutan hak maupun bantahan terhadap tuntutan hak. Harus jelas apa yang dituntut dengan argumentasi masing- masing Bertolak pada kedudukan pihak lawan untuk kemudian melapisinnya dengan perkataan lain kepentingan kita terbungkus dalam kedudukan /posisi pihak lawan. Catatan : Tampilan Sebebarnya Untuk mengerti mengapa pihak lawan sedemikan Lakukan penawaran yang sifatnya tidak kaku. Tentukan target tertinggi dan terendah dalam rangka pengajuan penawaran. Ungkapkan argumentasi penawaran. Bila sudah di atas target terendah ikat dengan perjanjian perdamaian.

MEDIASI Ada dua Kedudukan : Pihak yang bersengketa yang akan menunjukan mediator Sebagai Mediator

SEBAGAI PIHAK YANG BERSENGKETA Cari informasi seputar calon mediator Ketahui integritas dan dedikasi mediator Tentukan rencana kerja untuk ditawarkan dengan pihak lawan maupun mediator yang meliputi : Berapa kali pertemuan Apa yang ingin harus di bicarakan pada masing- masing pertemuan Apa target manimal dan maksimal ( jangan diketahui mediator )

SEBAGAI MEDIATOR Pada waktu pertemuan pertama dengan salah satu pihak yang bersengketa, temukan/kumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan sengketa. Kalau ada kaitan dengan biaya, janjikan berapa biaya dan atas beban siapa. Kalau ada kehendak untuk ditanggung bersama, tentukan kesepakatan kalau pihak lawan tak bersedia, kalau terjadi penolakan pihak lawan, harus dibuat kesepakatan bahwa atas beban pihak pengaju Kalau pihak klien tak bersedia,buat klausula perjanjian dengan mediator akhir. Catatan : Boleh tarik uang dengan persentase tertentu Temukan pihak lawan untuk meminta persetujuan /penunjukan sebagai mediator sipakan surat penunjukkannya. Gali informasi dari pihak lawan Gunakan teknik untuk : Pembingkaian kembali ( Refressing ) Tentukan kepentingan dan tujuan Wujud kerja mediator sebagai perdamaian

TERIMA KASIH