PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016 HUKUM ACARA PERDATA PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016 Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
(Prof. Sudikno Mertokusumo) PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA : Hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Prof. Sudikno Mertokusumo) Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
FUNGSI HUKUM ACARA PERDATA : Untuk melaksanakan hukum perdata materiil SIFAT HUKUM ACARA PERDATA: Inisiatif berasal dari seseorang atau beberapa orang yang merasa haknya dilanggar Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA HIR (Herziene Inlands Reglement)S. 1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) berlaku di Jawa dan Madura Rbg (Reglement Buitengewesten) S. 1927:229 yang berlaku di luar Jawa dan Madura UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU ttg Peradilan Umum No 2/1986 jo UU No 8/ 2004 Jo. UU No. 49 tahun 2009 ttg perubahan kedua UU ttg Mahkamah Agung No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 Jo. UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA UU No 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan. Pengadilan Niaga: UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU Arbitrase: UU No 31/ 1999 Class Action:Perma No. 1/2002 Mediasi: Perma No. 2/ 2003 dihapuskan dengan Perma No. 1/2008 Gijzeling: Perma No. 1/ 2000 Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
ASAS ASAS HUKUM ACARA PERDATA 1.Hakim bersifat menunggu (Psl 16 ayat (1) dan 28 ayat (1) UU No. 4/2004 diganti dengan Pasal 5 ayat (1)UU No. 48/2009) 2.Hakim Pasif (Psl 5 ayat (2) UU No. 4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009) Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
ASAS ASAS HUKUM ACARA PERDATA 3.Persidangan bersifat terbuka (Psl 19 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 13 ayat (1),(2),(3)UU No. 48/2009) 4.Mendengar kedua belah pihak Psl 5 ayat (1)UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 4 ayat (1)UU No. 48/2009) Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
ASAS ASAS HUKUM ACARA PERDATA 5.Putusan harus disertai alasan-alasan (Psl 25 ayat (1) jo 19 ayat (4) UU No.4/2004) diganti dengan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 48/2009) 6.Beracara dikenakan biaya(Psl 4 ayat(2) jo 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004) diganti dengan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2)UU No. 48/2009). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
ASAS ASAS HUKUM ACARA PERDATA Kecuali bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan ijin untuk berperkara dengan tidak dikenakan biaya (Prodeo) Pasal 237 HIR 7.Tidak ada keharusan mewakilkan (Psl 123 ayat (1) HIR) Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar LINGKUNGAN PERADILAN UU No. 48 tahun 2009 Dalam Pasal 18 disebutkan bhw: ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar 1. MAHKAMAH AGUNG RI Wewenang MA (Pasal 20 UU RI No. 48/2009) Mengadili pada tingkat Kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan Kewenangan lain yang diberikan undang-undang Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
BADAN PERADILAN di MA RI (PASAL 25 UU RI NO. 48/2009) PERADILAN UMUM PERADILAN AGAMA PERADILAN MILITER PERADILAN TATA USAHA NEGARA Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar PERADILAN UMUM Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata (Pasal 25 ayat (2) UU RI No. 48/2009 Jo. UU RI No. 2/1986, Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 8/2004). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar PERADILAN AGAMA Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam (Pasal 25 ayat (3) UU RI No. 48/2009 Jo. UU RI No. 7/1989, Tentang Peradilan Agama sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 50/2009). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar PERADILAN MILITER Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer (Pasal 25 ayat (4) UU RI No. 48/2009 Jo. UU RI No. 31/1997, Tentang Peradilan Militer). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PERADILAN TATA USAHA NEGARA Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5) UU RI No. 48/2009 jo. UU RI No. 5/1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 51/2009). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS (PASAL 27 UU RI NO. 48/2009 DAN PENJELASANNYA) Pengadilan khusus adalah pengadilan yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA dan diatur dalam undang-undang. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM Pengadilan Anak (UU RI No. 3/1997, Tentang Pengadilan Anak Jo. UU RI No. 23/2002, Tentang Perlindungan Anak) Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak (8 s.d 18 tahun dan belum pernah menikah). Pengadilan Niaga (belum diatur dalam UU tersendiri, masih tersebar dalam UU RI No. 37/2004, Tentang Kepailitan dan PKPU serta peraturan perundangan-undangan di bidang HAKI) Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU RI No. 26/2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara RI oleh WNI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 53 UU RI No. 30/2002, Tentang KPK Jo. UU RI No. 46/2009, Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM Pengadilan Hubungan Industrial (UU RI No. 2/2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Berwenang menangani 4 (empat) jenis perselisihan: Perselisihan kepentingan. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan. Perselisihan hak. Perselisihan PHK. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM Pengadilan Perikanan (Pengadilan yang dibentuk sesuai kebutuhan dengan Keppres RI berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU RI No. 31/2004, Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, contoh antara lain: Keppres RI No. 15/2010, Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai) Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan (semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan). Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
PENGADILAN KHUSUS DALAM LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Pengadilan Pajak (Penjelasan Pasal 27 UU RI No. 48/2009 Jo. UU RI No. 14/2002, Tentang Pengadilan Pajak) Mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Dalam banding berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Dalam hal gugatan, berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lain. Berwenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak bersengketa dalam Pengadilan Pajak. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
2. MAHKAMAH KONSITUSI REPUBLIK INDONESIA Pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk guna bertindak selaku pengawal konstitusi (guardian of the constitution) sesuai kehendak Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Wewenang MK RI (Pasal 29 UU RI No. 48/2009 Jo. UU RI No. 24/2003, Tentang Mahkamah Konstitusi) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar RI tahun1945. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD RI Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar Kekuasaan kehakiman di ling. peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dan berpuncak pada mahkamah agung (MA). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 48/2009, Mahkamah Agung Merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan dibawahnya.” Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar PENGADILAN NEGERI dalam melaksanakan tugas pokoknya: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara dan merupakan pengadilan tingkat pertama, (judex factie) PENGADILAN TINGGI merupakan pengadilan tingkat banding, memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN. Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar MAHKAMAH AGUNG merupakan pengadilan tingkat kasasi dan PK, merupakan pengadilan negara tertinggi. MA tidak memeriksa kembali/ ulang perkara yang telah diputus di PN dan/atau PT, MA memeriksa mengenai penerapan hukumnya saja (judex juris) Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar
Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar Skema Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung MK PT PTA Mahmilti PT TUN PN PA Mahmil PTUN Sri Laksmi A. SH., MH - Tim Pengajar