PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MATERI 7 YAYASAN.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kesejahteraan Pegawai
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PENGAWASAN DATA DAN KESEJAHTERAAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

JENIS CUTI Cuti tahunan Cuti besar Cuti sakit Cuti bersalin Cuti karena alasan penting Cuti diluar tanggungan negara

Cuti Sakit sampai dengan 14 hari Cuti Bersalin SK Bupati No. 323 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS Daerah Cuti Tahunan Cuti Sakit sampai dengan 14 hari Cuti Bersalin Cuti karena Alasan Penting Pemberian cuti dimaksud Didelegasikan kepada kepala SKPD

Cuti yang menjadi masih kewenangan Bupati Cuti Besar Cuti Sakit lebih dari 14 hari Cuti di luar Tanggungan Negara

CUTI tahunan : PNS/CPNS telah bekerja 1 tahun terus menerus Lama 12 hari kerja (dikurangi cuti bersama) Utk SKPD yang memberlakukan 6 hr kerja menyesuaikan Tidak dapat dipecah kurang dari 3 hari Cuti yg tdk diambil pada th ybs, dpt di ambil pada th berikut utk paling lama 1,5 X cuti tahun berjalan Cuti yg tdk diambil selama 2 th berturut2 dpt diambil pada th berikutnya utk paling lama 2X cuti tahun berjalan

Lanjutan Guru dan Dosen tidak berhak atas cuti tahunan karena telah mendapat libur sesuai ketentuan peraturan per UU an PNS Guru yang akan Ibadah Umroh disarankan waktunya pada liburan semester/liburan sesuai dengan kalender pendidikan

Cuti besar : PNS yg telah bekerja sekurangnya 6 th yang lamanya 3 bulan PNS yg menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada th yang bersangkutan Cuti besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama Selama cuti besar mendapat penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan

Cuti sakit : PNS yang sakit berhak atas cuti sakit Sakit 1 – 2 hari, harus memberitahukan pada atasannya Sakit 3 - 14 hari, harus mengajukan secara tertulis, dengan melampirkan surat ket dokter (ttg perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan ket lain bila ada) Cuti sakit paling lama 1 tahun, (harus menjalani uji kesehatan) Cuti sakit dapat diperpanjang maks 6 bulan (uji kesehatan kembali) Belum sembuh, diberhentikan dengan hormat

Selama cuti sakit PNS menerima penghasilan penuh lanjutan PNS wanita yg alami gugur kandungan berhak cuti maks 1,5 bulan, dg permintaan tertulis melampirkan surat ket dokter/bidan PNS yg alami kecelakaan dalam dan oleh krn menjalankan tugas shg perlu mendapat perawatan berhak cuti sakit sampai sembuh Selama cuti sakit PNS menerima penghasilan penuh

Cuti bersalin : PNS berhak cuti bersalin unt anak 1, 2, dan 3 Unt anak ke 4 dst diberikan cuti diluar tanggungan negara atau menggunakan cuti besar apabila masih mempunyai hak Lama cuti bersalin : 1 bl sebelum dan 2 bl sesudah persalinan Dengan pengajuan tertulis Selama cuti, mendapat penghasilan penuh

Cuti karena alasan penting : ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras atau meninggal Bila (a) dan mnrt ketentuan hukum PNS ybs hrs mengurus hak-hak yg meninggal Melangsungkan perkawinan pertama Paling lama 2 bl Pengajuan tertulis dg menyebutkan alasan Dlm hal mendesak, pjb dpt memberikan ijin sementara, cuti alasan penting diberikan stlh pengajuan Selama CKAP, PNS menerima penghasilan penuh

Cuti di luar tanggungan negara (CTLN) PNS yg telah bekerja sekurang2nya 5 th dpt diberikan CTLN Diberikan untuk paling lama 3 th, dan dpt diperpanjang paling lama 1 th PNS CTLN dibebaskan dari jabatannya Pengajuan tertulis dg alasannya CTLN hanya dapat diberikan oleh PPK setelah mendapat persetujuan Ka. BKN Selama CTLN tidak mendapatkan penghasilan dan tidak dihitung sbg masa kerja PNS

PNS CTLN yg tak lapor stlh habis masa cutinya, diberhentikan dg hormat lanjutan PNS CTLN yg tak lapor stlh habis masa cutinya, diberhentikan dg hormat PNS yang lapor stlh CTLN maka : Bila ada lowongan ditempatkan kembali Tak ada lowongan, PPK lapor Ka BKN unt kemungkinan ditempatkan pd instansi lain Bila tak ada, diberhentikan dh hak kepegawaian mnr peraturan berlaku Perpanjangan CTLN diajukan sekurangnya 3 bl sblm cuti berakhir Perpanjangan CTLN dapat dikabulkanatau ditolak CTLN persalina ke 4 dst tak dp ditolak, tak perlu persetujuan Ka BKN, lamanya sama dg cuti bersalin, tak dibebaskan dr jabatanya shg tak dapat diisi orang lain, tak mdp penghasilan dan tak dihitung masa kerja

Lain-lain PNS cuti tahunan, besar, alasan penting, dpt dipanggil bila kepentingan dinas mendesak, cuti yg blm dijalankan mjd hak PNS ybs Sgl cuti yg dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK Dl hal pemerintah menganggap perlu, cuti dpt ditangguhkan Unt kelancaran pelayanan dan pemerintahan pemberian cuti dl waktu bersamaan, maks 5% jml PNS Permohonan cuti dengan mengisi form sesuai dengan SE Ka BKN No 1 Thn 1977

TERIMA KASIH atas perhatiannya Wates, Oktober 2015