Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

PERNIKAHAN.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
Hukum Kewarisan Islam.
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits. MAWARITS Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.

Dasar Hukum Mawarits Pertama, Al-Qur’an, Surat An Nisa’ ayat 11 menerangkan : “ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian- pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34). [273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.

Kedua, As-Sunah, sebagaimana Sabda Rasul SAW : “Ibnu Abas berkata bahwa Rasul SAW bersabda : “ Berikanlah bagian-bagian terten- tu kepada orang-orang berhak, sedangkan kelebihannya berikan kepada penerima yang lebih utama yaitu laki-laki”. Ketiga, Ijma’ Ulama. Ulama bersepakat dan berkesimpulan bahwa hukum pembagian warisan ialah sesuatu yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan As-Sunah.

Bahasan Mawarits Persoalan-persoalan yang berkaitan dgn Hukum Warits : Hal-hal yg berkaitan dengan adanya Kewarisan: Rukun Kewarisan Syarat-syarat kewarisan Sebab-sebab menerima warisan Penghalang menerima warisan Hak Muwarits yg wajib ditunaikan oleh ahli waris sebelum warisan dibagikan.

1. Rukun Kewarisan Ada orang yang meninggal dunia (muwarits). Ada harta yg ditinggalkan (mauruts/mirats). Ada orang yg menerima warisan (ahli waris).

2. Syarat-syarat Kewarisan Adanya kematian orang yg mewariskan. Ahli waris msh hidup ketika orang yg mewaris kan meninggal. Adanya hubungan yg menyebabkan hak dlm menerima warisan dengan sah.

3. Sebab-sebab Menerima Warisan Adanya hubungan nasab atau kekerabatan (Al-qarabah). Adanya pertalian yang sah atau pernikahan (Al-musaharah). Adanya pemerdekaan budak (wala’). Ikatan Islam, apabila seorang meninggal dunia dan tdk meningglkn ahli waris yg berhak atas hartanya, mk seluruh harta diberikan kpd Bait al-mal untuk kepentingan dan kemaslahatan umum umat Islam.

4. Penghalang Menerima Warisan Yang menyebabkan seseorang terhalang untuk menerima warisan ialah: Pertama, Jauhnya kekerabatan. Adanya orang yg lbh berhak dan lbh dekat dlm kekerabatan (Mahjub). Kedua, Dilarang untuk menerima warisan (Mahrum) dng alasan : Adanya perbedaan agama. Adanya perbudakan, seseorang yg menjadi budak tidak berhak mewarisi harta dari orang yg merdeka meskipun termasuk kerabatnya. Hal ini disebabkan krn budak beserta apa yg dimilikinya berada dlm penguasaan tuannya. Adanya pembunuhan, yaitu pembunuhan yg dilakukan seorang ahli waris terhadap muwarits. Seperti anak yg membunuh bapaknya.

5. Hak Muwarits yg wajib ditunaikan oleh ahli waris sebelum warisan dibagikan. Hak orang meninggal dan kewajiban ahli waris sebelum harta warisan dibagikan ialah : Melaksanakan hal ybs dng harta yg ditinggalkan atau harta warisan, seperti zakat yg perlu dikeluarkan atas harta tersebut, sewa terhadap harta apabila ada. Membyr beaya perwtn rmh sakit kalau muwarits masuk rmh sakit, biaya perawatan dan penyelenggaraan jenazah. Melunasi hutang-hutangnya. Melaksanakn wasiat yg tlah diwasiatkan muwarits (pewaris) seblm meninggal.

JUMLAH PENERIMA WARITS SECARA UMUM Secara keseluruhan orang yg berhak menerima warisan ada 25 orang, dengan perincian sebagai berikut : Pertama, penerima warits dari laki-laki : Anak laki-laki. Cucu laki-laki dari garis laki-laki dst ke bawah Ayah Kakek dari bapak / ayahnya ayah Saudara laki-laki sekandung

Saudara laki-laki seayah Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dr saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki saudara laki-laki seayah Paman/sdr laki-laki ayah sekandung Paman seayah Anak laki-laki paman sekandung Anak laki-laki paman seayah Suami dari istri yang meninggal Seorang laki-laki yg memerdekan budak

Kedua, Penerima warits dari perempuan : Anak perempuan Cucu perempuan dari garis laki-laki Ibu Nenek dari garis ayah Nenek dari garis ibu Saudara perempuan sekandung Saudara perempuan seayah Saudara perempuan seibu Istri dari suami yang meninggal Perempuan yg memerdekakan budak

PEMBAGIAN WARISAN

Pertama, bagian ½ ialah : Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri dan tidak mempunyai saudara laki-laki. Firman Alloh, “Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh separuh harta.” (Q.S. An-Nisa : 11) Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila seorang diri dan tidak ada cucu perempuan lainnya dari anak laki-laki. Firman Alloh, “Alloh mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu” (Q.S. An-Nisa : 11)

Saudara perempuan seayah, apabila hanya seorang diri dan tidak ada saudara laki-laki seayah, mayit tidak mempunyai asal keturunan, Firman Alloh, “Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta” (Q.S. An- Nisa; 176) Saudara perempuan sekandung, apabila ia sendirian tidak ada saudara laki-laki sekandung. Suami, apabila tidak ada anak kandung maupun anak tiri.

Kedua, bagian ¼ ialah : Suami, apabila ada anak, ada cucu laki-laki dari anak laki-laki (kandung/tiri). Istri atau beberapa istri jika ada, apabila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki. Firman Alloh, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (Q.S. An-Nisa; 12)

Ketiga, bagian 1/8 ialah : Istri atau beberapa istri jika ada, apabila ada anak laki-laki (kandung/tiri) atau cucu dari anak laki-laki. Keempat, bagian 2/3 ialah : Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila mereka tidak memiliki saudara laki-laki. (Q.S. An-Nisa; 11)

Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung, tidak ada cucu dari anak laki-laki. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, apabila tidak punya anak, tidak ada kakek, tidak ada saudara laki-laki kandung dan tidak ada cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Firman Alloh,”Jika saudara perempuan itu ada dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal” (Q.S. An-Nisa; 176) Dua orang saudara perempuan atau lebih seayah, apabila tidak ada keturunan (anak mayit) dan asal (ayah mayit, kakek mayit)

Kelima, bagian 1/3 ialah : Ibu, apabila tidak ada anak, tidak ada cucu dari anak laki-laki, tidak ada saudara laki-laki atau perempuan baik sekandung, seayah, dan seibu dari mayit. (Q.S. An-Nisa; 11) Dua orang atau lebih saudara perempuan maupun laki-laki seibu, apabila tidak ada asal/leluhur mayit dan keturunan, jumlah laki- laki atau perempuan dua orang atau lebih, atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. (Q.S. An-Nisa; 12)

Keenam, bagian 1/6 ialah : Ibu, apabila ada anak, atau ada cucu dari anak laki-laki, ada saudara sekandung, seayah maupun seibu. Firman Alloh, “Bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapat seperenam.” (Q.S. An-Nisa; 11) Ayah, apabila ada anak laki-laki atau perempuan atau cucu dari anak laki-laki. Nenek, apabila tidak ada ibu dari bapak maupun ibu mayit.

Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, apabila ada seorang anak perempuan sekandung. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, apabila ada saudara perempuan sekandung. Kakek, apabila tidak ada ayah mayit, atau ada anak mayit, atau ada cucu dari anak laki-laki. Saudara laki-laki atau perempuan seibu, apabila sendirian.

PENGHITUNGAN WARISAN DENGAN SEBAB TERTENTU AUL Artinya naik, bertambah atau meningkat. Sedangkan secara terminologi Aul dapat diartikan dng bertambah jumlah bagian shg besar bagian yg didaptkan berkurang krn jumlah ahli waris banyak. 2. RADD Berarti mengembalikan. Sedangkan secara terminologi ialah adanya kelebihan harta warisan setelah dibagikan . BAYI DALAM KANDUNGAN Bayi berhak dan menjadi ahli waris yg lahir dlm keadaan hidup dan telah diketahui jenis kelaminnya dan lahir dalam usia kandungan minimal 6 bln.

ANAK ZINA DAN ANAK LI’AN Li’an adalah sumpah seorang suami yg ditujukan kpd istrinya atas tuduhan zina, suami tsb siap menerima laknat dari Alloh apabila tuduhannya tdk benar. Apabila tuduhan zina yg ditujukan suami kepada istrinya tsb benar maka anak yg terlahir disebut dengan anak li’an.

BANCI Seorang banci dpt menjadi ahli waris dan berhak mendapatkan bagian warisan setelah ditemukan jenis kelamin asal atau aslinya. ORANG HILANG Ahli waris hendaklah mengetahui dng jelas status orang hilang tsb, setelah tidak bs diketemukan atau telh diketahui telah meninggal maka harta warisan dapat dibagikan.

WASIAT

WASIAT ialah : Pesan yang disampaikan seseorang sebelum meninggal menyangkut urusan harta yang akan ditinggalkannya. Wasiat dapat dilaksanakan apabila orang yang berwasiat itu telah meninggal.

Mengingat Wasiat ini berkaitan dengan harta maka wasiat tersebut mempunyai batasan antara lain, wasiat hendaklah tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalan orang yang memberi wasiat dan wasiat hendaklah tidak diberikan kepada ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang cukup.

RUKUN DAN SYARAT WASIAT Ada orang yang berwasiat (mushi). Syaratnya : Baligh, berakal, berwasiat dengan sukarela dan tidak ada paksaan. Ada orang yang mendapat wasiat (musha lahu). Syaratnya : orang yang diberi wasiat jelas, baik nama ataupun alamatnya, orang tersebut ada ketika wasiat dilaksanakan, dan dipandang mampu dalam menjalankan wasiat yang diberikan.

Ada sesuatu yang diwasiatkan (musha bihi). Syaratnya : yang diwasiatkan berupa barang bernilai dan dapat diwariskan, barang tersebut ada ketika wasiat dibuat, dan barang yang diwasiatkan milik penuh orang yang memberi wasiat. 4. Adanya ucapan wasiat (sighat). Syarat dari ucapan ialah bahwa ucapan tersebut jelas dan dapat dipahami sebagai wasiat.