PENYELENGGARAAN PROGRAM JHT, JP, JKK DAN JKM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan Yogyakarta, 22 Maret 2017
PT ARTHALOKA INDONESIA/ PT TASPEN (PERSERO) Didirikan pada 17 April 1963, PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program JAMINAN SOSIAL bagi PNS Pemegang Saham 100% Pemerintah Indonesia Jumlah Karyawan + 1.825 orang (Feb 17) JARINGAN LAYANAN 55 14.394 Peserta 6,8 juta orang PNS aktif 4,3 juta Pensiunan 2,45 juta KANTOR CABANG TITIK LAYANAN SERVICE POINT MITRA BAYAR 44 Bank 1 Pos 45 PT ARTHALOKA INDONESIA/ TASPEN PROPERTY PEMDA
Dirjen Perbendaharaan PROSES BISNIS APBN untuk ASN PUSAT APBD untuk ASN DAERAH Dirjen Anggaran Dirjen Perbendaharaan PEMDA Tk I/II Peserta 8 % THP 0,54 % Gapok 4,75% THP Iuran Prog. Pensiun 3,25% THP Iuran Prog. THT 0,24% gapok Iuran Prog. JKK 0,3% gapok Iuran Prog. JKM T A S P E N T A S P E N T A S P E N Dicadangkan untuk Fully Funded system Pembayaran Pensiun Pembayaran THT JKK JKM
LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL BAGI ASN UU SJSN UU ASN Pasal 91 (1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92 Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. UU NO. 40/2004 UU NO. 05/2014 UU 11/69 PP 25/81 PP 70/15 PP 70/15 BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN
MANFAAT PROGRAM THT Manfaat Asuransi diberikan dalam hal peserta; PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + ((0,60 X MI2 X (P2-P1)) gol I = 16,10 – 28.60 juta, gol II = 20.95 – 41,15 juta gol III = 26,83 – 51 90 juta, gol IV = 31,65 – 63,70 juta PESERTA MENINGGAL HAK THT : (0,60 X Y1 X P1) + ((0,60 X Y2 X (P2-P1)) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan PESERTA KELUAR NILAI TUNAI : (Faktor X P1) + ((Faktor X (P2-P1))
MANFAAT PROGRAM THT Manfaat Asuransi kematian diberikan dalam hal; PADA SAAT PESERTA MASIH AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,5 X Penghasilan ANAK MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 0,75 X Penghasilan PADA SAAT PESERTA SUDAH PENSIUN Pensiunan Meninggal Dunia HAK ASKEM : 2 x (1+0,10 B/12) x P2 Istri/Suami Meninggal Dunia HAK ASKEM : 1,5 x (1+0,10 C/12) x P2 Anak Meninggal Dunia HAK ASKEM : 0,75 x (1+0,10 C/12) x P2
MANFAAT PROGRAM PENSIUN PENSIUN BULANAN PNS = 2,5 % x MK (Maksimal 75%) (tertinggi I > 1,92 = 2,40 , II > 2.72 = 3,32 , III > 3,42 = 4,12 , IV > 4.21 = 5,02) PJ Negara = 1 % x Bln Masa Kerja ( Maksimal 75 % > 3,78 = 4,50 minimal 6 %) Pensiun Bulan ke 13 dibayarkan dengan manfaat tertinggi apabila penerima pensiun rangkap PENSIUN MENINGGAL 1. UDW 3 X PENGHASILAN 2. PENSIUN JANDA/DUDA 36 % Gapok Maksimal Rapel 5 Tahun UU 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara
PROGRAM JKK DAN JKM JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,30 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja Biaya Pengobatan : Sampai sembuh Santunan STMB : 100 % Gaji (1,5 th) Biaya Rehabilitasi Medik : Rp. 2.6 jt Biaya Penggantian Gigi Rp. 3.9 jt Biaya transportasi Darat : Rp. 1.300.000 Laut : Rp. 1.950.000 Udara : 3.250.000 Cacat Sebagian Anatomis % Tabel x 80 Gaji Cacat Sebagian Fungsi % Penurunan Fungsi x % Tabel x 80 Gaji Cacat Total Tetap - Santunan Sekaligus 70% x 80 Gaji - Santunan Berkala Rp. 250 rb x 24 bulan Santunan Kematian Kerja 60% x 80 Gaji Uang Duka Tewas 6 x Gaji Biaya Pemakaman 10 jt Bea Siswa 15 sd 45 jt 4. Pensiun karena cacat : % x Gaji atas berkurangnya fungsi organ, maks 70 % Pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung Kadaluarsa klaim 2 Tahun Terhitung sejak tanggal kecelakaan
PROSEDUR PENANGANAN KECELAKAAN KERJA JIKA PESERTA MENGALAMI KECELAKAAN 1 DIDUGA KECELAKAAN KERJA DAN MERUPAKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DIDUGA KECELAKAAN KERJA BUKAN KECELAKAAN KERJA 2 HUBUNGI JASA RAHARJA HUBUNGI PT TASPEN HUBUNGI BPJS KESEHATAN CALL CENTER 1-500-919 Atau TASPEN setempat dalam 2x24 Jam 3 Taspen investigasi dan koordinasi dengan instansi Instansi mengusulkan penetapan kecelakaan kerja kepada PPK 4 Penetapan Kecelakaan Kerja/Cacat/PAK/Tewas oleh PPK 5 6 PPK berkoordinasi dengan BKN (Tewas dan Cacat)
8b 8a 9 7b 7a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja Jika Rumah Sakit Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan TASPEN dan BPJS Kesehatan Jika Rumah Sakit tidak Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Taspen tetapi memiliki PKS dengan BPJS Kesehatan 7a 8b 8a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Awal 9 TASPEN Menerbitan Surat Jaminan BPJS Kes Menerbitan SEP terlebih dahulu TASPEN Menerbitan Surat Kepastian Jaminan setelah verifikasi 10 Masa Perawatan 11 Sembuh/Cacat/Meninggal 12 Pengajuan Klim/Penggantian Biaya: 1. Rumah Sakit mengajukan Klim ke TASPEN (Jika memiliki Perjanjian Kerjasama) 2. BPJS Kesehatan mengajukan klaim ke Taspen (Jika Rumah Sakit tidak memiliki Perjanjian Kerjasama)
Ilustrasi Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp 5.620.300 = Rp 269.774.400 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp 5.620.300 = Rp 33.721.800 Biaya pemakaman = Rp 10.000.000 Bantuan Beasiswa = Rp 45.000.000 Total = Rp 269.774.400 + Rp 33.721.800 + Rp10.000.000 + Rp 45.000.000 = Rp 358.496.200 Manfaat JKK diterima = Rp 358.496.200 Pangkat / Gol : IV/E Gaji Pokok : Rp Rp 5.620.300 Meninggal dunia saat mengikuti latihan baris berbaris pada acara diklat. Meninggalkan suami dan seorang anak di Sekolah Dasar.
MANFAAT JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja Manfaat Jaminan Kematian : Santunan kematian Rp 15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 kalı Gajı Biaya Pemakaman Rp 7.500.000,- Meninggal dunia pada kepesertaan aktif dan memenuhi masa iur minimal selama 3 tahun mendapat manfaat Beasiswa bagi 1 (satu) orang anak sebesar Rp 15 Juta
Ilustrasi Manfaat Jaminan Kematian Pangkat : IV/E Gaji terakhir : Rp 5.620.300 - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir = 3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp 16.860.900 + Rp7.500.000 + Rp 15.000.000 = Rp54.360.900
SIMULASI HAK PNS (Dalam Jutaan Rupiah) PANGKAT GAJI POKOK THT PENSIUN JKK JKM ASKEM PESERTA ASKEM ISTRI ASKEM ANAK Gol IA (terendah) 1,49 17,30 2,26 105,27 41,96 3,45 2,59 1,29 Gol ID (tertinggi) 2,56 30,59 2,50 193,17 45,18 5,94 4,45 2,23 Gol IIA 1,93 22,53 3,10 129,00 43,28 4,47 3,35 1,68 Gol IID 3,64 44,07 3,46 251,46 48,41 8,44 6,33 3,17 Gol IIIA 2,46 28,85 3,80 157,66 44,87 5,70 4,27 2,14 Gol IIID 4,57 55,55 4,26 301,72 51,21 10,60 7,95 3,97 Gol IVA 2,90 34,01 4,42 181,57 46,20 6,73 5,05 2,52 Gol IVE 5,62 68,23 5,15 358,50 54,36 13,04 9,78 4,89
INOVASI PT TASPEN (PERSERO) Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan Klaim Tracking Monitoring Layanan 1 Jam Mobil Layanan TASPEN Kompensasi Layanan Klim Otomatis Layanan Kunjungan Nasabah Pembayaran Pengembalian TAPERUM Otentikasi Berkala Mitra Layanan Top Up manfaat melalui anak perusahaan Taspen Life Smartcard Kerjasama dengan Telkom (Wujud Sinergi BUMN) Aplikasi simGAJI 468 dari 542 Pemda Service Point Diversifikasi Instrumen Investasi Call Center (021) 1-500-919 SMS Notifikasi Taspen Mobile Taspen Social Media Instagram Facebook Twitter E-Dapem E-SPTB E-SPT E-Procurement
ALUR PROSES KLIM OTOMATIS TASPEN KPPN/ DPPKAD B K N 4 Tembusan SK PENSIUN/FPP DPCP/FPP SKPP 2 3 B K D 5 6 Asli SK KARIP, Surat Pemberitahuan Notifikasi SMS. 1 TRANSFER 7 DPCP FPP Dok Pensiun Pas Photo NPWP REK BANK
PENGHARGAAN YANG DIRAIH Indonesian GCG Award 2015 kategori Insurance Industry Sector Finance dengan skor A (Excellent) Peringkat 1 (satu) kategori BUMN dari Laporan Pemeringkat Keterbukaan Informasi Publik tahun 2015 & 2016 Juara 2 Annual Report Award 2015, BUMN Keuangan kategori Non Listed Investor Utama Surat Berharga Syariah Negara Domestik dari Kemenkeu 2016 The Best III Governance Insurance The Best III Risk Management The Best Social CEO The Best III GCG (For All Insurance) The Best III Government Insurace Company Indonesian Insurance Award Juara Harapan 1 Arsip Nasional Best Risk Management 2016, BUMN Track 10 Besar Kontributor Terhadap Pemasukan Negara, ANTARA NEWS
TERIMA KASIH