REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
Advertisements

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU
SASARAN KERJA PEGAWAI.
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Review & Implementasi Audit Kinerja
Process Modeling (Latihan Kasus Penggajian) Pertemuan 21 – 22
Pert 06 Database Design Kasus Sistem Informasi Penggajian
Universitas Diponegoro Tahun 2015
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Oleh: Direktur Keuangan
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
STRATEGI OPTIMALISASI CAPAIAN KINERJA REMUNERASI
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Matakuliah : TKI-315/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Matakuliah : T0194/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
SOSIALISASI PENILAIAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2018
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
Validasi Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya Oleh : TIM REMUNERASI UB Disampaikan dalam Acara Sosialisasi untuk Tenaga Kependidikan UB Widyaloka, 28 Oktober 2016

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080); Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KMK.05/2016 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Operasional Yuridis Remunerasi UB KMK No 195 Th. 2016 Peraturan REKTOR No 43 Th 2016 Peraturan REKTOR No 46 Th 2016 Peraturan REKTOR No 50 Th 2016 SBMK UB BONUS Peraturan REKTOR No 44 Th 2016 Peraturan REKTOR No 45 Th 2016 Peraturan REKTOR No 47 Th 2016 Pedoman Penyusunan JFU Pedoman Penyusunan Target Kinerja Penghitungan Capaian Kinerja

Komponen Remunerasi No Bentuk Remunerasi PNS NON PNS Sifat/Keterangan 1 Gaji Dibiayai APBN Dibiayai PNBP/BOPTN Tetap bulanan 2 Tunjangan melekat gaji 3 Uang Makan PNBP Berdasarkan kehadiran per bulan 4 Tunjangan Jabatan Struktural Tidak Ada Tetap Bulanan 5 Tambahan Gaji PNBP Dibiayai PNBP 6 Insentif Kinerja PNBP Berdasarkan capaian kinerja 7 Honorarium Dibiayai APBN/PNBP Diatur SBMK 8 Bonus Ditetapkan Rektor atas persetujuan DEWAS 9 Jaminan Kesehatan, Kematian, Pensiun Non PNS blm selesai semua

Cakupan Pengaturan Remunerasi Pertor 43 : Pengaturan Kelas Jabatan, Nilai Jabatan, Besaran Tambahan Gaji PNBP, Besaran Maksimum Insentif Kinerja Pertor 47 : Pengaturan Mekanisme Perhitungan Kinerja dan Tata Cara Pembayaran

MEKANISME PERHITUNGAN KINERJA DAN BESARAN INSENTIF KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN

Sasaran Penerima Tendik dengan Jabatan Struktural (JST) Tendik dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tendik dengan Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Mekanisme Perhitungan Tambahan Gaji PNBP Insentif Kinerja

TAMBAHAN GAJI PNBP (TGP)

Tambahan Gaji PNBP (TGP) Besaran TGP ditetapkan melalui analisis jabatan yang mempertimbangkan faktor : kualifikasi dan kompetensi jabatan yang terdiri dari kualifikasi pendidikan formal, kualifikasi pelatihan atau kursus, pengalaman, dan keterampilan; penggunaan kemampuan yang terdiri dari komponen kemampuan teknis dan kemampuan manajerial; tanggungjawab dan implikasi jabatan yang terdiri dari komponen tanggungjawab dan implikasi jabatan; dan kondisi kerja yang terdiri dari lingkungan kerja dan risiko kerja.

Tambahan Gaji PNBP (TGP) Bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan Kriteria penerima TGP : Memenuhi waktu kerja sekurang-kurangnya 85% dari waktu hari kerja efektif pada bulan bekenaan Memenuhi pelaksanaan tupoksi dasar Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan Tidak sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat

Rumus TGP TGPn = TGP x (1 - FKn ) TGPn = Tambahan Gaji PNBP pada bulan ke –n TGP = Tambahan Gaji PNBP sesuai SK Rektor FK n = Faktor Kurang pada bulan ke–n

FKn = Ktb + PSW + Kthd + HDP FKn (Faktor Kurang) FKn = Ktb + PSW + Kthd + HDP Ktb = Keterlambatan (%) PSW = Pulang sebelum waktu (%) Kthd = Ketidakhadiran (%) HDP = Hukuman Disiplin (%)

Tingkat Keterlambatan Keterlambatan (Ktb) Tingkat Keterlambatan Waktu Hadir Persentase Potongan Ktb – 1 07.31 s.d. 08.00 0,5% Ktb – 2 08.01 s.d. 08.30 1% Ktb – 3 08.31 s.d. 09.00 1,5% Ktb – 4 >09.01 2,5% Ktb – 5 >22,5 jam akumulasi dlm 1 bulan 100%

Pulang Sblm Waktu (Kthd) Tingkat Pulang Sebelum Waktunya Waktu Pulang Persentase Potongan PSW – 1 15.31 s.d. <16.00 0,5% PSW – 2 15.01 s.d. <15.31 1% PSW – 3 14.31 s.d. <15.01 1,5% PSW – 4 <14.31 2,5% PSW – 5 >22,5 jam akumulasi dlm 1 bulan 100%

Ketidakhadiran (KTHd) Tingkat Ketidak hadiran Ketidakhadiran Kerja Tanpa Keterangan Persentase Potongan Kthd – 1 1 hari 5% Kthd – 2 2 hari 10% Kthd – 3 3 hari 15% Kthd – 4 >3 hari dan/atau >15% dari total hari kerja efektif 1 bulan 100%

Ketidakhadiran karena Keperluan Pribadi Alasan Ketidakhadiran Maksimum Ijin Kerja Pemberitahuan Potongan Kelahiran Anak 1 hari Surat Ijin 0% selebihnya dikenakan 5% per hari Menikah 3 hari Kematian (orang tua/anak/saudara kandung) Keperluan lain-lain 1 hari kerja (maksimum kumulatif 3 hari dalam 1 bulan)

Ketidakhadiran karena Sakit Alasan Ketidakhadiran Maksimum Ijin Kerja Pemberitahuan Potongan Sakit tanpa keterangan Dokter 2 hari Surat Ijin 0% selebihnya dikenakan 5% per hari Sakit dengan keterangan Dokter 5 hari Surat Dokter Rawat Inap dengan Keterangan Dokter 25 hari Surat Dokter RS/Puskesmas 0% selebihnya dikenakan 2,5% per hari Cuti Sakit kurang dari 6 bulan Sesuai ijin cuti dan/atau Maks. 6 bulan Surat Ijin Cuti 2,5% per hari Cuti Sakit Lebih dari 6 bulan Sesuai ijin cuti 100% per bulan Cuti Melahirkan Sesuai ijin cuti dan/ atau Maks. 3 bulan

Hukuman Disiplin (Hdp)

INSENTIF KINERJA

(CKP x PIRa) x (KPP x PIRn) Rumus Dasar Insentif Kinerja : (CKP x PIRa) x (KPP x PIRn) CKP = Capaian Kinerja Pegawai KPP = Keaktifan/Partisipasi Pegawai PIRa = Poin Indeks Rupiah asal PIRn = Poin Indeks Rupiah tempat penugasan

Capaian Kinerja Pegawai (CKP) CKP = % Capaian x Poin Acuan CKP CKP = Poin capaian kinerja pegawai % Capaian = Perbandingan antara sasaran target dengan realisasi target kerja Poin Acuan CKP = poin acuan kinerja dalam posisi kinerja 100% tercantum dalam Rubrik

Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Capaian indikator kinerja diukur berdasarkan atas capaian indikator kinerja yang ditetapkan melalui Kontrak Kinerja dan/atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya 1 (satu) semester. CKP diformulasikan dalam bentuk poin capaian kinerja yang ditetapkan pada setiap JST/JFT/JFU. Daftar POIN CKP tersusun pada Tabel Rubrik Penilaian Kinerja Pegawai.

Keaktifan/Partisipasi Pegawai (KPP) KPP = % penilaian x Poin Acuan KPP KPP = Poin capaian keaktifan/partisipasi pegawai % penilaian = % keaktifan/partisipasi dan kualitas kerja pegawai dalam suatu kegiatan atas dasar penilaian ketua pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Poin Acuan KPP = poin acuan KPP sebagaimana tercantum dalam rubrik sesuai kegiatan yang dilakukan

POIN INDEKS RUPIAH (PIR)

Poin Acuan Dasar CKP & KPP (terlampir) Rincian Poin KPP (terlampir) Daftar Poin Acuan Poin Acuan Dasar CKP & KPP (terlampir) Rincian Poin KPP (terlampir)

Borang TGP

Borang TGP

Daftar Penghitungan TGP

Borang CKP

Borang KPP

Rekap KPP

Penghitungan Insentif

Tak ada yang sempurna Namun, Melaksanakan adalah keniscayaan yang tak bisa dihindari Terima kasih