REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya Oleh : TIM REMUNERASI UB Disampaikan dalam Acara Sosialisasi untuk Tenaga Kependidikan UB Widyaloka, 28 Oktober 2016
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080); Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KMK.05/2016 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Operasional Yuridis Remunerasi UB KMK No 195 Th. 2016 Peraturan REKTOR No 43 Th 2016 Peraturan REKTOR No 46 Th 2016 Peraturan REKTOR No 50 Th 2016 SBMK UB BONUS Peraturan REKTOR No 44 Th 2016 Peraturan REKTOR No 45 Th 2016 Peraturan REKTOR No 47 Th 2016 Pedoman Penyusunan JFU Pedoman Penyusunan Target Kinerja Penghitungan Capaian Kinerja
Komponen Remunerasi No Bentuk Remunerasi PNS NON PNS Sifat/Keterangan 1 Gaji Dibiayai APBN Dibiayai PNBP/BOPTN Tetap bulanan 2 Tunjangan melekat gaji 3 Uang Makan PNBP Berdasarkan kehadiran per bulan 4 Tunjangan Jabatan Struktural Tidak Ada Tetap Bulanan 5 Tambahan Gaji PNBP Dibiayai PNBP 6 Insentif Kinerja PNBP Berdasarkan capaian kinerja 7 Honorarium Dibiayai APBN/PNBP Diatur SBMK 8 Bonus Ditetapkan Rektor atas persetujuan DEWAS 9 Jaminan Kesehatan, Kematian, Pensiun Non PNS blm selesai semua
Cakupan Pengaturan Remunerasi Pertor 43 : Pengaturan Kelas Jabatan, Nilai Jabatan, Besaran Tambahan Gaji PNBP, Besaran Maksimum Insentif Kinerja Pertor 47 : Pengaturan Mekanisme Perhitungan Kinerja dan Tata Cara Pembayaran
MEKANISME PERHITUNGAN KINERJA DAN BESARAN INSENTIF KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN
Sasaran Penerima Tendik dengan Jabatan Struktural (JST) Tendik dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tendik dengan Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Mekanisme Perhitungan Tambahan Gaji PNBP Insentif Kinerja
TAMBAHAN GAJI PNBP (TGP)
Tambahan Gaji PNBP (TGP) Besaran TGP ditetapkan melalui analisis jabatan yang mempertimbangkan faktor : kualifikasi dan kompetensi jabatan yang terdiri dari kualifikasi pendidikan formal, kualifikasi pelatihan atau kursus, pengalaman, dan keterampilan; penggunaan kemampuan yang terdiri dari komponen kemampuan teknis dan kemampuan manajerial; tanggungjawab dan implikasi jabatan yang terdiri dari komponen tanggungjawab dan implikasi jabatan; dan kondisi kerja yang terdiri dari lingkungan kerja dan risiko kerja.
Tambahan Gaji PNBP (TGP) Bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan Kriteria penerima TGP : Memenuhi waktu kerja sekurang-kurangnya 85% dari waktu hari kerja efektif pada bulan bekenaan Memenuhi pelaksanaan tupoksi dasar Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan Tidak sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat
Rumus TGP TGPn = TGP x (1 - FKn ) TGPn = Tambahan Gaji PNBP pada bulan ke –n TGP = Tambahan Gaji PNBP sesuai SK Rektor FK n = Faktor Kurang pada bulan ke–n
FKn = Ktb + PSW + Kthd + HDP FKn (Faktor Kurang) FKn = Ktb + PSW + Kthd + HDP Ktb = Keterlambatan (%) PSW = Pulang sebelum waktu (%) Kthd = Ketidakhadiran (%) HDP = Hukuman Disiplin (%)
Tingkat Keterlambatan Keterlambatan (Ktb) Tingkat Keterlambatan Waktu Hadir Persentase Potongan Ktb – 1 07.31 s.d. 08.00 0,5% Ktb – 2 08.01 s.d. 08.30 1% Ktb – 3 08.31 s.d. 09.00 1,5% Ktb – 4 >09.01 2,5% Ktb – 5 >22,5 jam akumulasi dlm 1 bulan 100%
Pulang Sblm Waktu (Kthd) Tingkat Pulang Sebelum Waktunya Waktu Pulang Persentase Potongan PSW – 1 15.31 s.d. <16.00 0,5% PSW – 2 15.01 s.d. <15.31 1% PSW – 3 14.31 s.d. <15.01 1,5% PSW – 4 <14.31 2,5% PSW – 5 >22,5 jam akumulasi dlm 1 bulan 100%
Ketidakhadiran (KTHd) Tingkat Ketidak hadiran Ketidakhadiran Kerja Tanpa Keterangan Persentase Potongan Kthd – 1 1 hari 5% Kthd – 2 2 hari 10% Kthd – 3 3 hari 15% Kthd – 4 >3 hari dan/atau >15% dari total hari kerja efektif 1 bulan 100%
Ketidakhadiran karena Keperluan Pribadi Alasan Ketidakhadiran Maksimum Ijin Kerja Pemberitahuan Potongan Kelahiran Anak 1 hari Surat Ijin 0% selebihnya dikenakan 5% per hari Menikah 3 hari Kematian (orang tua/anak/saudara kandung) Keperluan lain-lain 1 hari kerja (maksimum kumulatif 3 hari dalam 1 bulan)
Ketidakhadiran karena Sakit Alasan Ketidakhadiran Maksimum Ijin Kerja Pemberitahuan Potongan Sakit tanpa keterangan Dokter 2 hari Surat Ijin 0% selebihnya dikenakan 5% per hari Sakit dengan keterangan Dokter 5 hari Surat Dokter Rawat Inap dengan Keterangan Dokter 25 hari Surat Dokter RS/Puskesmas 0% selebihnya dikenakan 2,5% per hari Cuti Sakit kurang dari 6 bulan Sesuai ijin cuti dan/atau Maks. 6 bulan Surat Ijin Cuti 2,5% per hari Cuti Sakit Lebih dari 6 bulan Sesuai ijin cuti 100% per bulan Cuti Melahirkan Sesuai ijin cuti dan/ atau Maks. 3 bulan
Hukuman Disiplin (Hdp)
INSENTIF KINERJA
(CKP x PIRa) x (KPP x PIRn) Rumus Dasar Insentif Kinerja : (CKP x PIRa) x (KPP x PIRn) CKP = Capaian Kinerja Pegawai KPP = Keaktifan/Partisipasi Pegawai PIRa = Poin Indeks Rupiah asal PIRn = Poin Indeks Rupiah tempat penugasan
Capaian Kinerja Pegawai (CKP) CKP = % Capaian x Poin Acuan CKP CKP = Poin capaian kinerja pegawai % Capaian = Perbandingan antara sasaran target dengan realisasi target kerja Poin Acuan CKP = poin acuan kinerja dalam posisi kinerja 100% tercantum dalam Rubrik
Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Capaian indikator kinerja diukur berdasarkan atas capaian indikator kinerja yang ditetapkan melalui Kontrak Kinerja dan/atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya 1 (satu) semester. CKP diformulasikan dalam bentuk poin capaian kinerja yang ditetapkan pada setiap JST/JFT/JFU. Daftar POIN CKP tersusun pada Tabel Rubrik Penilaian Kinerja Pegawai.
Keaktifan/Partisipasi Pegawai (KPP) KPP = % penilaian x Poin Acuan KPP KPP = Poin capaian keaktifan/partisipasi pegawai % penilaian = % keaktifan/partisipasi dan kualitas kerja pegawai dalam suatu kegiatan atas dasar penilaian ketua pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Poin Acuan KPP = poin acuan KPP sebagaimana tercantum dalam rubrik sesuai kegiatan yang dilakukan
POIN INDEKS RUPIAH (PIR)
Poin Acuan Dasar CKP & KPP (terlampir) Rincian Poin KPP (terlampir) Daftar Poin Acuan Poin Acuan Dasar CKP & KPP (terlampir) Rincian Poin KPP (terlampir)
Borang TGP
Borang TGP
Daftar Penghitungan TGP
Borang CKP
Borang KPP
Rekap KPP
Penghitungan Insentif
Tak ada yang sempurna Namun, Melaksanakan adalah keniscayaan yang tak bisa dihindari Terima kasih