PENGEMBANGAN E GOVERMENT OLEH : CAHYO DUO NENDA BAPPEDA KABUPATEN SELUMA
PERATURAN PERUNDANGAN Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat f Inatruksi Presiden No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov Undang-Undang No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal
DEFINISI E-government E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.”
UU No.14 Th.2008 tentang KIP KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln) Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln): informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; laporan keuangan; dll, yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Daftar seluruh IP yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan BP dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan BP; perjanjian BP dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai BP yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; laporan mengenai pelayanan akses IP sebagaimana diatur dalam UU ini.
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun: jumlah permintaan informasi yang diterima; waktu yang diperlukan BP dalam memenuhi setiap permintaan informasi; jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau alasan penolakan permintaan informasi.
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat menghambat proses penegakan hukum, IP yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; IP yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, IP yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; IP yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri IP yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik;
UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: memorandum atau surat-surat antar BP atau intra BP, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi (KI) atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.
Manfaat e-gov Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan komunitas negara lainnya; Memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemerintahan; Mereduksi biaya transaksi, komunikasi, dan interaksi yang terjadi dalam proses pemerintahan; Menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas.
Suprastruktur e- government Infrastruktur jaringan Pengembangan e – government dilandasi oleh 4 (empat) infrastruktur utama,meliputi: Suprastruktur e- government Infrastruktur jaringan Infrastruktur informasi Infrastruktur aplikasi yang memuat antara lain e-leadership, sdm, dan peraturan yang memuat antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan yang memuat antara lain struktur data,format data, data sharing, dan sistem pengamanannya yang memuat antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antarmuka (interface), dan aplikasi back office
Implikasi menuju e- goverment PARAMETER Penggunaan Internet Penggunaan Infrastruktur TIK Sistem Dokumentasi Elektronik Penggunaan Sistem Aplikasi Standarisasi Metadata Transaksi Elektronik Perubahan Budaya Kerja Perubahan Bisnis Proses SOP dan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Leadership
SEKIAN DAN TERIMA KASIH