PENGEMBANGAN E GOVERMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENGECUALIAN Informasi Publik
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
MATERI BINTEK Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KOMPUTER DAN PEMERINTAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN E GOVERMENT OLEH : CAHYO DUO NENDA BAPPEDA KABUPATEN SELUMA

PERATURAN PERUNDANGAN Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat f Inatruksi Presiden No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov Undang-Undang No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal

DEFINISI E-government E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.”

UU No.14 Th.2008 tentang KIP KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln) Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln): informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; laporan keuangan; dll, yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Daftar seluruh IP yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan BP dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan BP; perjanjian BP dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai BP yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; laporan mengenai pelayanan akses IP sebagaimana diatur dalam UU ini.

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun: jumlah permintaan informasi yang diterima; waktu yang diperlukan BP dalam memenuhi setiap permintaan informasi; jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau alasan penolakan permintaan informasi.

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat menghambat proses penegakan hukum, IP yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; IP yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, IP yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; IP yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri IP yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik;

UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Informasi yang Dikecualikan: memorandum atau surat-surat antar BP atau intra BP, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi (KI) atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.

Manfaat e-gov Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan komunitas negara lainnya; Memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemerintahan; Mereduksi biaya transaksi, komunikasi, dan interaksi yang terjadi dalam proses pemerintahan; Menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas.

Suprastruktur e- government Infrastruktur jaringan Pengembangan e – government dilandasi oleh 4 (empat) infrastruktur utama,meliputi: Suprastruktur e- government Infrastruktur jaringan Infrastruktur informasi Infrastruktur aplikasi yang memuat antara lain e-leadership, sdm, dan peraturan yang memuat antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan yang memuat antara lain struktur data,format data, data sharing, dan sistem pengamanannya yang memuat antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antarmuka (interface), dan aplikasi back office

Implikasi menuju e- goverment PARAMETER Penggunaan Internet Penggunaan Infrastruktur TIK Sistem Dokumentasi Elektronik Penggunaan Sistem Aplikasi Standarisasi Metadata Transaksi Elektronik Perubahan Budaya Kerja Perubahan Bisnis Proses SOP dan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Leadership

SEKIAN DAN TERIMA KASIH