PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR POINTERS R A K O R PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR Surabaya, 22 November 2016 KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR SELAKU KETUA PPID PROV. JAWA TIMUR
IMPLEMENTASI UU NO. 14/2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Konsekuensi hadirnya UU KIP Badan Publik/SKPD/Kab dan Kota, tidak lagi punya wewenang menyembunyikan Informasi Publik kepada masyarakat Semua Informasi Publik bisa diakses dengan cepat, tepat waktu, mudah dan murah. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang mudah diakses (berbasis TI)
Keterbukaan Informasi Publik Memberi peluang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam berbagai kebijakan publik Mendorong terciptanya clean and good governance Mendorong Badan Publik lebih transparan dan akuntabel (open government) Menjadi spirit demokrasi Mendorong akses publik terhadap informasi secara luas Membantu Badan Publik dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis
Pergub Jatim No 55 Tahun 2011 tgl, 29 Juli 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTAS di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR Pasal 1 (….dst) Pasal 2 Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijadikan sebagai ACUAN dan WAJIB dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan informasi Publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi. Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa (lampiran Pergub 55 Tahun 2011) antara lain : Huruf e angka 2 (d/4) : Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
BUKAN SEKEDAR MEMENUHI HAK HAK ATAS AKSES INFORMASI BERKUALITAS HAK ATAS INFORMASI PPID HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI YANG BAIK
PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT PASIF PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT AKTIF PPID menunggu permohonan informasi Pelayan informasi sekedar menggugurkan kewajiban PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT AKTIF PPID Mengutamakan informasi yang dekat dengan masyarakat PPID Mengutamakan informasi yang bersifat berkala, serta merta, setiap saat
Membangun Sinergi Komunikasi (Inpres No 9 Tahun 2015) Meningkatkan intensitas komunikasi dan diseminasi kebijakan strategis kepada masyarakat Memperkuat pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 3. Menjadikan Portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh SKPD di Intansi terkait
PPID merevolusi pola pelayanan informasi Aktif Pelayanan penuh antusiasme Kreatif
PPID merevolusi penyajian informasi Media penyampaian Website, Videotron, social media, youtube, dll