MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH LEMBAGA KEAGAMAAN TAHUN ANGGARAN 2017 OLEH : BPKAD KABUPATEN KEBUMEN TANGGAL 31 JULI 2017
PENGAJUAN CALON PENERIMA HIBAH (LEMBAGA): 1. Proposal; 2. Kwitansi penerima bermeterai cukup; 3. Nomor rekening bank penerima dengan ketentuan : Harus rekening aktif Yang tercantum di rekening harus nama lembaga/Panitia. 4. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah); 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 6. Pakta Integritas.
BAGIAN KESRA: Permohonan Pencairan disertai bukti telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kwitansi global bermeterai cukup Rekapitulasi berisi nama, alamat dan nomor rekening bank Nama, alamat serta nomor rekening bank harus sesuai dengan foto copy rekening bank penerima SK Bupati/SK Alokasi FC SPD FC DPA
ALUR PENCAIRAN BELANJA HIBAH PPK-SKPKD PENGGUNA ANGGARAN BUD/KUASA BUD TT SPM SPM KIRIM LENGKAP SPP LENGKAP SP2D CEK KIRIM TRANSFER SUBBID BTL BPKAD (Bendahara PBP) Bag. Kesra SUBBID PERBEND. Penerima Hibah Proposal - S.P. Tanggung Kwitansi Jwb.Mutlak No. Rek. - Pakta Integritas NPHD BANK JATENG
LAPORAN penggunaan dana Dasar Hukum Perbup Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 Pasal 19 Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan Hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dana diterima sampai dengan dana yang dikelola nihil. Laporan sebagaimana tersebut diatas dilampiri Surat Pengantar Laporan Penggunaan Dana BKU Copy rekening koran (R/C)
PERTANGGUNGJAWABAN (spj) Dasar Hukum Perbup Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 Pasal 19 ayat (5) “Pertnggungjawaban dibuat dalam rangkap 2 (dua) dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2017.”
Lanjutan... SPJ dikirim ke OPD Pengelola (Bagian Kesra) dengan melampirkan sebagai berikut : Laporan Penggunaan Hibah Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Buku Kas Umum (BKU) Foto Copy rekening bank yang berisi transaksi penerimaan dan pengambilan. Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Foto-foto kegiatan
SPJ dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian sebagai berikut : Asli/lembar ke satu disampaikan ke Bagian Kesra Setda Kebumen untuk diverifikasi dan dikembalikan ke penerima Hibah setelah dibubuhi cap “Telah diverifikasi” yang selanjutnya disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku obyek pemeriksaan; dan Lembar kedua diarsip di Bagian Kesra Setda Kebumen.
C A T A T A N : Berkas pencairan dari Bagian Kesra Setda Kebumen dibuat rangkap 2 kecuali rekapitulasi dibuat rangkap 10 Jumlah total/keseluruhan harus sama dengan kwitansi global
Lanjutan... Penulisan di kwitansi harus sesuai antara jumlah angka maupun penulisan terbilang Tanda tangan dan stempel harus mengenai meterai Stempel lembaga harus sama dengan nama yang tercantum di rekening bank maupun rekapitulasi
Terima Kasih…. Selamat Bekerja & Sukses…